Pemutihan Kendaraan Bermotor, UPTD PPRD Paser Diserbu Masyarakat 

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    09 April 2025 10:51 WIB

    Seputarfakta.com - Padliannor

    Tana Paser - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Paser diserbu masyarakat pada Selasa (8/4/2025). 

    Hal tersebut terjadi karena Bapenda Kaltim menerbitkan Surat Nomor: 900.1.13.1/0347.2/Bapenda-II/2025 tentang Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda.

    Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identifikasi (Regident), Ipda Anwarul Naim menerangkan kebijakan tersebut tentang pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor beserta denda kendaraan bermotor yang menunggak, serta hanya dikenakan pembayaran tahunan yang sedang berjalan.

    "Program tahunan dari Gubernur Kalimantan Timur yang berlaku mulai tanggal 8 April-30 Juni 2025,” tuturnya. 

    Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya telah habis dan masa berlakunya akan diampuni. Namun demikian masyarakat tetap diminta untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan yang sedang berjalan.

    Pemutihan seperti ini sebelumnya hanya mendapat potongan denda dari pajak dan pokoknya tetap. Tapi program kali ini hanya dibayarkan pajak berjalan tahun 2025 dan yang lainnya bersih.

    "Ini kesempatan buat masyarakat Kabupaten Paser dan berlaku untuk seluruh kendaraan,” ujarnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pemutihan Kendaraan Bermotor, UPTD PPRD Paser Diserbu Masyarakat 

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    09 April 2025 10:51 WIB

    Seputarfakta.com - Padliannor

    Tana Paser - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Paser diserbu masyarakat pada Selasa (8/4/2025). 

    Hal tersebut terjadi karena Bapenda Kaltim menerbitkan Surat Nomor: 900.1.13.1/0347.2/Bapenda-II/2025 tentang Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda.

    Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identifikasi (Regident), Ipda Anwarul Naim menerangkan kebijakan tersebut tentang pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor beserta denda kendaraan bermotor yang menunggak, serta hanya dikenakan pembayaran tahunan yang sedang berjalan.

    "Program tahunan dari Gubernur Kalimantan Timur yang berlaku mulai tanggal 8 April-30 Juni 2025,” tuturnya. 

    Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya telah habis dan masa berlakunya akan diampuni. Namun demikian masyarakat tetap diminta untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan yang sedang berjalan.

    Pemutihan seperti ini sebelumnya hanya mendapat potongan denda dari pajak dan pokoknya tetap. Tapi program kali ini hanya dibayarkan pajak berjalan tahun 2025 dan yang lainnya bersih.

    "Ini kesempatan buat masyarakat Kabupaten Paser dan berlaku untuk seluruh kendaraan,” ujarnya.

    (Sf/Lo)