Seputar Kaltim

    Pemutakhiran DTSEN, Dinsos PPU Minta Operator Tak Hanya Data Warga Miskin

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    11 Agustus 2026 pukul 20:09 WITA

    Kepala Dinas Sosial (Dinsos) PPU, Ainie. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta operator desa dan kelurahan tidak hanya memperbarui data warga miskin dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Warga yang tergolong mampu tetapi masih berada di desil rendah juga perlu diperiksa dan dilengkapi datanya, terutama pada bagian aset.

    Kepala Dinsos PPU, Ainie mengatakan pemerintah daerah tidak menentukan peringkat desil. Peran pemda melalui operator desa dan kelurahan adalah mengisi variabel yang disediakan Badan Pusat Statistik (BPS) serta mengusulkan pembaruan data.

    "Variabel itu secara menyeluruh harus terisi. Dalam sosialisasi dan bimtek, operator kami arahkan yang diincar bukan hanya warga miskin, tetapi warga mampu yang berada di desil rendah juga," kata Ainie, Senin (10/8/2026).

    Dalam DTSEN terdapat 39 variabel yang harus diisi sesuai kondisi warga, termasuk kondisi lantai dan atap rumah, sumber air utama, daya listrik terpasang hingga kepemilikan kendaraan.

    Menurut Ainie, data aset warga mampu yang kosong dapat membuat kondisi sebenarnya tidak tergambarkan dalam data. Akibatnya, warga tersebut berpotensi tetap berada di desil rendah.

    Kondisi itu juga perlu dilihat dalam kasus seorang lansia di Kelurahan Waru yang sebelumnya tercatat desil 1, tetapi berubah menjadi desil 5. Lansia tersebut tinggal seorang diri di rumah kayu dan tidak memiliki penghasilan.

    Dinsos PPU menyarankan dilakukan pembaruan data terhadap warga tersebut agar kondisinya kembali diverifikasi melalui operator desa atau kelurahan.

    Ainie juga meminta warga memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya saat pendataan. Jawaban yang hanya berdasarkan perkiraan dapat membuat data yang masuk tidak menggambarkan kondisi warga secara tepat.

    Ia menambahkan, desil merupakan pemeringkatan kesejahteraan yang dibagi dari 10 persen kelompok dengan kondisi ekonomi terendah hingga tertinggi.

    Pemeringkatan tersebut ditetapkan BPS setelah data yang dikumpulkan dan diperbarui melalui pemerintah daerah diproses.

    Warga yang mempertanyakan perubahan desil dapat mengajukan pembaruan melalui operator desa atau kelurahan maupun petugas yang menangani DTSEN.

    "Jadi yang mempertanyakan perubahan itu, bisa langsung ke operator desa atau kelurahan maupun petugas yang menangani pembaruan DTSEN, sehingga pengajuannya dapat diproses melalui jalur yang tepat," tutup Ainie.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pemutakhiran DTSEN, Dinsos PPU Minta Operator Tak Hanya Data Warga Miskin

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    11 Agustus 2026 pukul 20:09 WITA

    Kepala Dinas Sosial (Dinsos) PPU, Ainie. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta operator desa dan kelurahan tidak hanya memperbarui data warga miskin dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Warga yang tergolong mampu tetapi masih berada di desil rendah juga perlu diperiksa dan dilengkapi datanya, terutama pada bagian aset.

    Kepala Dinsos PPU, Ainie mengatakan pemerintah daerah tidak menentukan peringkat desil. Peran pemda melalui operator desa dan kelurahan adalah mengisi variabel yang disediakan Badan Pusat Statistik (BPS) serta mengusulkan pembaruan data.

    "Variabel itu secara menyeluruh harus terisi. Dalam sosialisasi dan bimtek, operator kami arahkan yang diincar bukan hanya warga miskin, tetapi warga mampu yang berada di desil rendah juga," kata Ainie, Senin (10/8/2026).

    Dalam DTSEN terdapat 39 variabel yang harus diisi sesuai kondisi warga, termasuk kondisi lantai dan atap rumah, sumber air utama, daya listrik terpasang hingga kepemilikan kendaraan.

    Menurut Ainie, data aset warga mampu yang kosong dapat membuat kondisi sebenarnya tidak tergambarkan dalam data. Akibatnya, warga tersebut berpotensi tetap berada di desil rendah.

    Kondisi itu juga perlu dilihat dalam kasus seorang lansia di Kelurahan Waru yang sebelumnya tercatat desil 1, tetapi berubah menjadi desil 5. Lansia tersebut tinggal seorang diri di rumah kayu dan tidak memiliki penghasilan.

    Dinsos PPU menyarankan dilakukan pembaruan data terhadap warga tersebut agar kondisinya kembali diverifikasi melalui operator desa atau kelurahan.

    Ainie juga meminta warga memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya saat pendataan. Jawaban yang hanya berdasarkan perkiraan dapat membuat data yang masuk tidak menggambarkan kondisi warga secara tepat.

    Ia menambahkan, desil merupakan pemeringkatan kesejahteraan yang dibagi dari 10 persen kelompok dengan kondisi ekonomi terendah hingga tertinggi.

    Pemeringkatan tersebut ditetapkan BPS setelah data yang dikumpulkan dan diperbarui melalui pemerintah daerah diproses.

    Warga yang mempertanyakan perubahan desil dapat mengajukan pembaruan melalui operator desa atau kelurahan maupun petugas yang menangani DTSEN.

    "Jadi yang mempertanyakan perubahan itu, bisa langsung ke operator desa atau kelurahan maupun petugas yang menangani pembaruan DTSEN, sehingga pengajuannya dapat diproses melalui jalur yang tepat," tutup Ainie.

    (Sf/Lo)