Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemusnahan Narkotika jenis sabu-sabu berjumlah 1.772 gram oleh Polresta Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda– Kepolisian Resor Kota Samarinda (Polresta Samarinda) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.772 gram. Barang bukti ini berasal dari dua pengungkapan kasus yang melibatkan beberapa tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (28/5/2024), Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa dari dua laporan polisi (LP) yang ada, terdapat tiga orang tersangka yang terlibat.
"Total sabu-sabu yang akan dimusnahkan mencapai 1.772 gram. Proses pemusnahan ini dilakukan untuk mendukung proses penuntutan," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Salah satu tersangka yang terlibat adalah MR alias JB. MR sebelumnya sudah pernah diungkap oleh Polresta Samarinda dalam operasi yang berhasil menggagalkan jaringan narkotika. Pada tanggal 24 April 2024, tim Kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah bengkel di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Di lokasi tersebut, ditemukan sabu-sabu dengan total berat 1.524 gram.
Penangkapan MR berawal dari penahanan seorang tersangka bernama SS di Jalan P. Hidayatullah terkait kasus lain. SS merupakan bagian dari jaringan MR dan bertugas menyembunyikan sabu-sabu untuk diambil oleh pembeli. SS sebelumnya pernah diperintahkan oleh MR untuk menjejakkan 20 gram sabu-sabu.
Selanjutnya, penyelidikan mengarah pada penangkapan MR di lokasi yang sama. Bersama dengan beberapa individu lainnya, termasuk AB, LL, SN, dan SL, mereka sedang menggunakan sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut adalah milik MR yang dibagikan kepada AB dan digunakan bersama-sama oleh kelompok tersebut.
Pencarian berlanjut ke sebuah gudang sarang walet yang kuncinya dipegang oleh MR. Di dalam gudang tersebut, polisi menemukan 15 paket sabu-sabu dengan berat total 1.524 gram. MR mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut, yang didapat dari R (DPO) di Banjarmasin pada bulan Februari 2024 dengan berat awal 2 kilogram. Transaksi tersebut dilakukan di depan pintu masuk tol BALSAM Samarinda Seberang.
Barang bukti yang disita meliputi 15 paket sabu-sabu, sebuah kresek warna hitam, sebuah tote bag warna hitam, dan sebuah handphone android merek Realme warna hitam.
Kapolresta menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemusnahan Narkotika jenis sabu-sabu berjumlah 1.772 gram oleh Polresta Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda– Kepolisian Resor Kota Samarinda (Polresta Samarinda) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.772 gram. Barang bukti ini berasal dari dua pengungkapan kasus yang melibatkan beberapa tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (28/5/2024), Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa dari dua laporan polisi (LP) yang ada, terdapat tiga orang tersangka yang terlibat.
"Total sabu-sabu yang akan dimusnahkan mencapai 1.772 gram. Proses pemusnahan ini dilakukan untuk mendukung proses penuntutan," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Salah satu tersangka yang terlibat adalah MR alias JB. MR sebelumnya sudah pernah diungkap oleh Polresta Samarinda dalam operasi yang berhasil menggagalkan jaringan narkotika. Pada tanggal 24 April 2024, tim Kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah bengkel di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Di lokasi tersebut, ditemukan sabu-sabu dengan total berat 1.524 gram.
Penangkapan MR berawal dari penahanan seorang tersangka bernama SS di Jalan P. Hidayatullah terkait kasus lain. SS merupakan bagian dari jaringan MR dan bertugas menyembunyikan sabu-sabu untuk diambil oleh pembeli. SS sebelumnya pernah diperintahkan oleh MR untuk menjejakkan 20 gram sabu-sabu.
Selanjutnya, penyelidikan mengarah pada penangkapan MR di lokasi yang sama. Bersama dengan beberapa individu lainnya, termasuk AB, LL, SN, dan SL, mereka sedang menggunakan sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut adalah milik MR yang dibagikan kepada AB dan digunakan bersama-sama oleh kelompok tersebut.
Pencarian berlanjut ke sebuah gudang sarang walet yang kuncinya dipegang oleh MR. Di dalam gudang tersebut, polisi menemukan 15 paket sabu-sabu dengan berat total 1.524 gram. MR mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut, yang didapat dari R (DPO) di Banjarmasin pada bulan Februari 2024 dengan berat awal 2 kilogram. Transaksi tersebut dilakukan di depan pintu masuk tol BALSAM Samarinda Seberang.
Barang bukti yang disita meliputi 15 paket sabu-sabu, sebuah kresek warna hitam, sebuah tote bag warna hitam, dan sebuah handphone android merek Realme warna hitam.
Kapolresta menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Sf/Rs)