Pemuda Usia 20 tahun di Berau Perkosa Wanita Paruh Baya

    seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    27 Mei 2025 02:22 WIB

    Ilustrasi Pemerkosaan (freepik)

    Tanjung Redeb - Seorang wanita paruh baya  berinisial EL (56), menjadi korban pemerkosaan pemuda berinisial YOA (20) di salah satu Cafe di Jalan Murjani III, Kelurahan Gunung Panjang,  Kecamatan Tanjung Redeb, pada Selasa, (20/5/2025).

    Kasihumas Polres Berau AKP Ngatijan menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat dalam kondisi mabuk dan saat itu korbar sedang sendiri di tempat tinggalnya tersebut. Ia mengatakan kejadian berawal saat korban sedang tidur didalam kamar Cafe miliknya. Dirinya pun menyebut kejadian berawal saat korban mendengar suara mencurigakan dari arah jendela.

    "Ia sempat mengira itu suara kucing, tapi kemudian suara itu makin keras dan jendela pun terbuka. Pelaku langsung masuk ke kamar dan membekap korban sambil mengancam dengan pisau," ujar AKP Ngatijan.

    Oleh karena itu, dalam kondisi ketakutan dan terancam, membuat korban tidak bisa melawan. Pelaku yang diketahui berinisial YOA (20) kemudian melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Ia bahkan sempat menutup mata korban menggunakan kain, mengaku sakit hati, dan menyebut hanya ingin ‘Acil’ tanpa menginginkan uang ataupun perhiasan. 

    "Pelaku juga mengambil uang Rp200 ribu dari dompet korban sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan motor tanpa pelat nomor," tambahnya.

    Dirinya pun menyebut korban tersebut sempat mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh serta mengalami trauma mendalam. Setelah pelaku pergi, korban segera mencari pertolongan ke rumah tetangganya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Redeb. 

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kosannya di Gang Amal, Tanjung Redeb pada Kamis, (22/5/2025) sekitar 03.00 Wita dini hari.

    "Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pahat, pisau, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

    AKP Ngatijan pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian.

    "Kami pastikan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keamanan warga adalah prioritas utama kami," tandasnya.

    Atas tindakan pelaku mendekam di rutan Polres Berau untuk menjalani proses lebih lanjut. Oleh karena itu, pelaku pun dijerat dengan Pasal 285 tentang Perkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pemuda Usia 20 tahun di Berau Perkosa Wanita Paruh Baya

    seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    27 Mei 2025 02:22 WIB

    Ilustrasi Pemerkosaan (freepik)

    Tanjung Redeb - Seorang wanita paruh baya  berinisial EL (56), menjadi korban pemerkosaan pemuda berinisial YOA (20) di salah satu Cafe di Jalan Murjani III, Kelurahan Gunung Panjang,  Kecamatan Tanjung Redeb, pada Selasa, (20/5/2025).

    Kasihumas Polres Berau AKP Ngatijan menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat dalam kondisi mabuk dan saat itu korbar sedang sendiri di tempat tinggalnya tersebut. Ia mengatakan kejadian berawal saat korban sedang tidur didalam kamar Cafe miliknya. Dirinya pun menyebut kejadian berawal saat korban mendengar suara mencurigakan dari arah jendela.

    "Ia sempat mengira itu suara kucing, tapi kemudian suara itu makin keras dan jendela pun terbuka. Pelaku langsung masuk ke kamar dan membekap korban sambil mengancam dengan pisau," ujar AKP Ngatijan.

    Oleh karena itu, dalam kondisi ketakutan dan terancam, membuat korban tidak bisa melawan. Pelaku yang diketahui berinisial YOA (20) kemudian melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Ia bahkan sempat menutup mata korban menggunakan kain, mengaku sakit hati, dan menyebut hanya ingin ‘Acil’ tanpa menginginkan uang ataupun perhiasan. 

    "Pelaku juga mengambil uang Rp200 ribu dari dompet korban sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan motor tanpa pelat nomor," tambahnya.

    Dirinya pun menyebut korban tersebut sempat mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh serta mengalami trauma mendalam. Setelah pelaku pergi, korban segera mencari pertolongan ke rumah tetangganya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Redeb. 

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kosannya di Gang Amal, Tanjung Redeb pada Kamis, (22/5/2025) sekitar 03.00 Wita dini hari.

    "Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pahat, pisau, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

    AKP Ngatijan pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian.

    "Kami pastikan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keamanan warga adalah prioritas utama kami," tandasnya.

    Atas tindakan pelaku mendekam di rutan Polres Berau untuk menjalani proses lebih lanjut. Oleh karena itu, pelaku pun dijerat dengan Pasal 285 tentang Perkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    (Sf/Rs)