Seputar Kaltim

    Pemuda Pengedar Narkoba di Kota Bangun Diringkus Polisi, Sabu 77,3 Gram Disita

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    01 Agustus 2026 pukul 14:27 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong- Seorang pemuda berinisial MR berusia 28 tahun diringkus polisi di Jalan Mulawarman, Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (30/7/2026).

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 77,37 gram. Selain sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa satu kantong plastik, satu bungkus plastik klip, satu unit handphone dan lainnya.

    Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga terhadap aktivitas narkoba di Desa Kota Bangun Ulu.

    “Berawal dari laporan itu, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR yang memiliki gerak-gerik mencurigakan,” ujar AKP Aulia Hadi, Sabtu (1/8/2026).

    “Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang dilakban dan disimpan di dalam plastik kresek warna hitam yang dilapisi plastik kresek warna hijau,” tambahnya.

    Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kukar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pemuda Pengedar Narkoba di Kota Bangun Diringkus Polisi, Sabu 77,3 Gram Disita

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    01 Agustus 2026 pukul 14:27 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong- Seorang pemuda berinisial MR berusia 28 tahun diringkus polisi di Jalan Mulawarman, Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (30/7/2026).

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 77,37 gram. Selain sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa satu kantong plastik, satu bungkus plastik klip, satu unit handphone dan lainnya.

    Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga terhadap aktivitas narkoba di Desa Kota Bangun Ulu.

    “Berawal dari laporan itu, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR yang memiliki gerak-gerik mencurigakan,” ujar AKP Aulia Hadi, Sabtu (1/8/2026).

    “Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang dilakban dan disimpan di dalam plastik kresek warna hitam yang dilapisi plastik kresek warna hijau,” tambahnya.

    Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kukar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)