Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Keterangan pers yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Samarinda, Dicky Anggi Pranata atas kasus penyebaran berita hoaks di media sosial yang mengakibatkan kegaduhan dan kekhawatiran warga Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Jagat media sosial di Samarinda mendadak dibuat geger oleh ulah seorang pemuda asal Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pria berinisial IFT nekat memposting status kontroversial yang berbau ujaran kebencian dan provokasi di platform Facebook.
Dalam postingannya di grup Facebook "Peserta Amor Samarinda", IFT menuliskan kalimat provokatif yang berbunyi, "Orang orang pada lemah anjir gada yang mau ikut dapat bayaran 5jt 1 orang yang percaya aja langsung datang".
Sontak, unggahan anonim tersebut memicu keresahan dan kegaduhan di berbagai wilayah Samarinda, mulai dari kawasan Padaelo di Samarinda Seberang hingga area Lambung Mangkurat di Samarinda Kota, yang mana kedua kawasan ini juga ramai diperbincangkan setelah adanya pembunuhan.
Tak ingin situasi semakin memanas, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda bergerak cepat. Dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Dicky Anggi Pranata, petugas berhasil mengamankan IFT di kediamannya pada Kamis (8/5/2025) siang.
"IFT ini secara sengaja memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan yang mengarah pada peperangan. Ia juga memberikan iming-iming imbalan uang untuk menarik orang agar mengikuti ajakannya tersebut," ungkap Kompol Dicky Anggi Pranata saat memberikan keterangan pers di Mako Polresta Samarinda, Jum'at (9/5/2025).
Lebih lanjut, Kompol Dicky menjelaskan bahwa motif di balik tindakan IFT tersebut diduga hanya sebatas iseng atau sekadar coba-coba. Imbalan sebesar Rp5 juta yang dijanjikan dalam postingannya pun dipastikan tidak benar alias hoaks.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapati latar belakang IFT yang dulunya pernah menjadi admin situs judi online (judol) di Thailand. Ia baru saja kembali ke Indonesia sekitar setahun belakangan ini," bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka IFT kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menyiarkan kabar yang dapat menimbulkan keonaran, serta Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, IFT mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tidak ada pihak lain yang menyuruhnya untuk membuat postingan tersebut.
"Tidak ada yang menyuruh, iseng-iseng saja. Imbalan Rp5 juta itu tidak ada," ujarnya singkat.
Pengungkapan kasus ujaran kebencian ini mendapat apresiasi dari masyarakat Samarinda, terutama dari warga Samarinda Seberang yang sempat dibuat resah oleh postingan tersebut.
Ketua RT Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas respons cepat dalam menangani kasus ini.
"Saya sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Samarinda dalam menindak kasus ujaran kebencian ini. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Keterangan pers yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Samarinda, Dicky Anggi Pranata atas kasus penyebaran berita hoaks di media sosial yang mengakibatkan kegaduhan dan kekhawatiran warga Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Jagat media sosial di Samarinda mendadak dibuat geger oleh ulah seorang pemuda asal Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pria berinisial IFT nekat memposting status kontroversial yang berbau ujaran kebencian dan provokasi di platform Facebook.
Dalam postingannya di grup Facebook "Peserta Amor Samarinda", IFT menuliskan kalimat provokatif yang berbunyi, "Orang orang pada lemah anjir gada yang mau ikut dapat bayaran 5jt 1 orang yang percaya aja langsung datang".
Sontak, unggahan anonim tersebut memicu keresahan dan kegaduhan di berbagai wilayah Samarinda, mulai dari kawasan Padaelo di Samarinda Seberang hingga area Lambung Mangkurat di Samarinda Kota, yang mana kedua kawasan ini juga ramai diperbincangkan setelah adanya pembunuhan.
Tak ingin situasi semakin memanas, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda bergerak cepat. Dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Dicky Anggi Pranata, petugas berhasil mengamankan IFT di kediamannya pada Kamis (8/5/2025) siang.
"IFT ini secara sengaja memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan yang mengarah pada peperangan. Ia juga memberikan iming-iming imbalan uang untuk menarik orang agar mengikuti ajakannya tersebut," ungkap Kompol Dicky Anggi Pranata saat memberikan keterangan pers di Mako Polresta Samarinda, Jum'at (9/5/2025).
Lebih lanjut, Kompol Dicky menjelaskan bahwa motif di balik tindakan IFT tersebut diduga hanya sebatas iseng atau sekadar coba-coba. Imbalan sebesar Rp5 juta yang dijanjikan dalam postingannya pun dipastikan tidak benar alias hoaks.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapati latar belakang IFT yang dulunya pernah menjadi admin situs judi online (judol) di Thailand. Ia baru saja kembali ke Indonesia sekitar setahun belakangan ini," bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka IFT kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menyiarkan kabar yang dapat menimbulkan keonaran, serta Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, IFT mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tidak ada pihak lain yang menyuruhnya untuk membuat postingan tersebut.
"Tidak ada yang menyuruh, iseng-iseng saja. Imbalan Rp5 juta itu tidak ada," ujarnya singkat.
Pengungkapan kasus ujaran kebencian ini mendapat apresiasi dari masyarakat Samarinda, terutama dari warga Samarinda Seberang yang sempat dibuat resah oleh postingan tersebut.
Ketua RT Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas respons cepat dalam menangani kasus ini.
"Saya sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Samarinda dalam menindak kasus ujaran kebencian ini. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," pungkasnya.
(Sf/Rs)