Pemuda di PPU Ditangkap Polisi, Gara-gara Aksi Pencurian Terekam CCTV

    Seputarfakta.com - Cindy -

    Seputar Kaltim

    09 Mei 2026 07:57 WIB

    Tersangka menjalani proses interogasi oleh petugas kepolisian (Dok: Humas Polres PPU)

    Penajam - Pencurian uang dan barang dagangan kembali terjadi di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (9/5/2026) dini hari. Seorang pria berinisial S (26) langsung diamankan petugas usai polisi menerima laporan dari korban.

    Korban berinisial R (23), seorang wiraswasta, melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati kondisi warung miliknya dalam keadaan tidak seperti biasanya saat hendak memeriksa lokasi.

    Sejumlah barang dagangan diketahui telah berpindah posisi, sementara barang lainnya dilaporkan hilang. Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di warung tersebut.

    Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk ke dalam warung sekitar pukul 04.00 WITA dan mengambil sejumlah barang dagangan serta uang tunai yang berada di dalam lokasi.

    Korban selanjutnya melakukan pengecekan di sekitar warung dan menemukan bagian dinding dalam kondisi rusak serta berlubang yang diduga menjadi akses masuk pelaku ke dalam warung.

    Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Waru.

    Kapolsek Waru, Iptu Lilik, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

    "Pria inisial S yang diduga pelaku pencurian berhasil kami amankan berikut barang bukti satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian," ungkapnya.

    Kasus tersebut kini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres PPU guna melengkapi proses hukum terhadap terduga pelaku.

    "Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelas Iptu Lilik.

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pemuda di PPU Ditangkap Polisi, Gara-gara Aksi Pencurian Terekam CCTV

    Seputarfakta.com - Cindy -

    Seputar Kaltim

    09 Mei 2026 07:57 WIB

    Tersangka menjalani proses interogasi oleh petugas kepolisian (Dok: Humas Polres PPU)

    Penajam - Pencurian uang dan barang dagangan kembali terjadi di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (9/5/2026) dini hari. Seorang pria berinisial S (26) langsung diamankan petugas usai polisi menerima laporan dari korban.

    Korban berinisial R (23), seorang wiraswasta, melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati kondisi warung miliknya dalam keadaan tidak seperti biasanya saat hendak memeriksa lokasi.

    Sejumlah barang dagangan diketahui telah berpindah posisi, sementara barang lainnya dilaporkan hilang. Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di warung tersebut.

    Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk ke dalam warung sekitar pukul 04.00 WITA dan mengambil sejumlah barang dagangan serta uang tunai yang berada di dalam lokasi.

    Korban selanjutnya melakukan pengecekan di sekitar warung dan menemukan bagian dinding dalam kondisi rusak serta berlubang yang diduga menjadi akses masuk pelaku ke dalam warung.

    Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Waru.

    Kapolsek Waru, Iptu Lilik, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

    "Pria inisial S yang diduga pelaku pencurian berhasil kami amankan berikut barang bukti satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian," ungkapnya.

    Kasus tersebut kini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres PPU guna melengkapi proses hukum terhadap terduga pelaku.

    "Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelas Iptu Lilik.

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    (Sf/Rs)