Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pelaku kriminal saat ditahan polisi (Dok: Pixabay)
Tenggarong - Seorang pemuda berinisial AR (25) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah adik iparnya sendiri.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto mengungkapkan AR diduga telah berulang kali melakukan aksi persetubuhan terhadap korban selama periode November-Desember 2025.
Mengetahui peristiwa itu, pihak keluarga korban langsung mengamankan AR terlebih dahulu, sebelum akhirnya menyerahkannya ke Polsek Loa Kulu untuk dilakukan proses hukum.
“Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan keluarga korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung mengamankan tersangka,” ujar AKP Hari, Selasa (22/9/2026).
Kini AR beserta barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Kami juga telah mengumpulkan barang bukti serta melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi berkas penyidikan,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 Ayat (4) UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pelaku kriminal saat ditahan polisi (Dok: Pixabay)
Tenggarong - Seorang pemuda berinisial AR (25) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah adik iparnya sendiri.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto mengungkapkan AR diduga telah berulang kali melakukan aksi persetubuhan terhadap korban selama periode November-Desember 2025.
Mengetahui peristiwa itu, pihak keluarga korban langsung mengamankan AR terlebih dahulu, sebelum akhirnya menyerahkannya ke Polsek Loa Kulu untuk dilakukan proses hukum.
“Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan keluarga korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung mengamankan tersangka,” ujar AKP Hari, Selasa (22/9/2026).
Kini AR beserta barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Kami juga telah mengumpulkan barang bukti serta melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi berkas penyidikan,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 Ayat (4) UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
(Sf/Lo)