Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengedar sabu yang dibekuk jajaran Polsek Babulu (Dok: Humaspolresppu)
Penajam — Seorang pemuda berinisial FM (24), warga Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diringkus polisi setelah ketahuan hendak mengedarkan sabu di tepi jalan Desa Babulu Darat.
Kapolsek Babulu, Iptu Syaifudin menerangkan penangkapan pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar sabu itu bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap adanya transaksi narkotika di lingkungannya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat.
Saat melakukan pemantauan, aparat kepolisian mendapati FM di tepi jalan Babulu Darat dengan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sebungkus rokok yang dibalut lakban hitam. Di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram. Selain itu kami juga mengamankan satu unit HP iPhone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi,” ucap IPTU Syaifudin.
Berdasarkan hasil interogasi, FM mengaku mendapat barang terlarang itu dari seseorang berinisial Y dan rencananya akan diberikan kepada seseorang berinisial Yd.
Atas hasil interogasi tersebut, aparat kepolisian kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pada kasus ini.
Kini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Ini komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Babulu. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengedar sabu yang dibekuk jajaran Polsek Babulu (Dok: Humaspolresppu)
Penajam — Seorang pemuda berinisial FM (24), warga Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diringkus polisi setelah ketahuan hendak mengedarkan sabu di tepi jalan Desa Babulu Darat.
Kapolsek Babulu, Iptu Syaifudin menerangkan penangkapan pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar sabu itu bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap adanya transaksi narkotika di lingkungannya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat.
Saat melakukan pemantauan, aparat kepolisian mendapati FM di tepi jalan Babulu Darat dengan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sebungkus rokok yang dibalut lakban hitam. Di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram. Selain itu kami juga mengamankan satu unit HP iPhone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi,” ucap IPTU Syaifudin.
Berdasarkan hasil interogasi, FM mengaku mendapat barang terlarang itu dari seseorang berinisial Y dan rencananya akan diberikan kepada seseorang berinisial Yd.
Atas hasil interogasi tersebut, aparat kepolisian kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pada kasus ini.
Kini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Ini komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Babulu. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya,” tandasnya.
(Sf/Lo)