Seputar Kaltim

    Pemuda 26 Tahun di PPU Bobol Rumah Warga, Terancam Pidana 5 Tahun

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    25 November 2024 pukul 14:23 WITA

    Pemuda MR (26) dibekuk polisi karena mencuri di rumah salah satu warga di Jalan Proklamasi, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU).(Istimewa)

    Penajam - Seorang pemuda berinisial MR (26) asal Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) dibekuk aparat kepolisian akibat melakukan tindak pidana pencurian.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan aksi pencurian itu terjadi di salah satu rumah warga yang terletak di Jalan Proklamasi, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam pada 5 November 2024 lalu.

    Kejadian itu bermula saat korban berangkat ke masjid untuk menunaikan ibadah subuh pada pukul 04.30 WITA.

    Saat itu, kondisi rumah korban telah tertutup rapat, baik itu jendela, pintu kamar dan rumah sudah terkunci.

    Namun, berselang satu jam kemudian atau tepatnya pukul 05.30 WITA, korban yang pulang mendapati pintu rumahnya sudah terbuka lebar.

    Korban pun sontak lari ke dalam rumah untuk mengecek barang-barang. Hasilnya, beberaa barang seperti Handphone, tas selempang dan dompet berisikan uang tunai raib dibawa pelaku.

    “Saat korban tiba di rumahnya, ada bekas congkelan di pintu rumah, kamar dan lemari, serta ditemukan pula bekas kaki pelaku di dinding jendela rumah,” ucap AKP Dian Kusnawan, Senin (25/11/2024).
     
    Korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Usai menerima laporan, aparat kepolisian turun ke lapangan dan membekuk pelaku di kediamannya sekitar pukul 17.00 WITA.

    Untuk motifnya, pelaku diduga tidak memiliki penghasilan atau tidak bekerja (Menganggur). sehingga nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

    Atas insiden ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp3 juta dan kini pelaku terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama lima tahun.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pemuda 26 Tahun di PPU Bobol Rumah Warga, Terancam Pidana 5 Tahun

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    25 November 2024 pukul 14:23 WITA

    Pemuda MR (26) dibekuk polisi karena mencuri di rumah salah satu warga di Jalan Proklamasi, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU).(Istimewa)

    Penajam - Seorang pemuda berinisial MR (26) asal Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) dibekuk aparat kepolisian akibat melakukan tindak pidana pencurian.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan aksi pencurian itu terjadi di salah satu rumah warga yang terletak di Jalan Proklamasi, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam pada 5 November 2024 lalu.

    Kejadian itu bermula saat korban berangkat ke masjid untuk menunaikan ibadah subuh pada pukul 04.30 WITA.

    Saat itu, kondisi rumah korban telah tertutup rapat, baik itu jendela, pintu kamar dan rumah sudah terkunci.

    Namun, berselang satu jam kemudian atau tepatnya pukul 05.30 WITA, korban yang pulang mendapati pintu rumahnya sudah terbuka lebar.

    Korban pun sontak lari ke dalam rumah untuk mengecek barang-barang. Hasilnya, beberaa barang seperti Handphone, tas selempang dan dompet berisikan uang tunai raib dibawa pelaku.

    “Saat korban tiba di rumahnya, ada bekas congkelan di pintu rumah, kamar dan lemari, serta ditemukan pula bekas kaki pelaku di dinding jendela rumah,” ucap AKP Dian Kusnawan, Senin (25/11/2024).
     
    Korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Usai menerima laporan, aparat kepolisian turun ke lapangan dan membekuk pelaku di kediamannya sekitar pukul 17.00 WITA.

    Untuk motifnya, pelaku diduga tidak memiliki penghasilan atau tidak bekerja (Menganggur). sehingga nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

    Atas insiden ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp3 juta dan kini pelaku terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama lima tahun.

    (Sf/By)