Cari disini...
Seputar Kaltim
Terduga pelaku saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Seorang pria di Kabupaten Paser melakukan aksi bejat mencabuli adiknya sendiri yang berusia di bawah umur sampai berkali-kali.
Setelah ditangkap polisi, pria 22 tahun itu mengaku karena di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi Saputro mengatakan pelaku mengaku mencabuli saudaranya sampai 10 kali dalam kurun waktu satu tahun atau sejak 2023, bahkan korban sampai hamil.
"Tersangka mengaku sepanjang satu tahun belakangan ini melakukan perbuatannya tersebut sebanyak 10 kali, hingga mengakibatkan korban hamil dan sampai melahirkan,” kata IPTU Helmi.
Kata Helmi, pelaku juga mengaku melakukan aksinya saat rumahnya dalam keadaan sepi, tak ada orang tuanya dan mendatangi kamar korban dengan cara memaksa melakukan hubungan badan.
Kini, pelaku telah diamankan Polres Paser setelah sebelumnya mendapat informasi dari warga setempat yang melaporkan pelaku.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan, di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum,” tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Terduga pelaku saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Seorang pria di Kabupaten Paser melakukan aksi bejat mencabuli adiknya sendiri yang berusia di bawah umur sampai berkali-kali.
Setelah ditangkap polisi, pria 22 tahun itu mengaku karena di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi Saputro mengatakan pelaku mengaku mencabuli saudaranya sampai 10 kali dalam kurun waktu satu tahun atau sejak 2023, bahkan korban sampai hamil.
"Tersangka mengaku sepanjang satu tahun belakangan ini melakukan perbuatannya tersebut sebanyak 10 kali, hingga mengakibatkan korban hamil dan sampai melahirkan,” kata IPTU Helmi.
Kata Helmi, pelaku juga mengaku melakukan aksinya saat rumahnya dalam keadaan sepi, tak ada orang tuanya dan mendatangi kamar korban dengan cara memaksa melakukan hubungan badan.
Kini, pelaku telah diamankan Polres Paser setelah sebelumnya mendapat informasi dari warga setempat yang melaporkan pelaku.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan, di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum,” tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Sf/By)