Seputar Kaltim

    Pemprov Kaltim Umumkan UMP 2024 Naik 4,98 Persen

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rudianto
    22 November 2023 pukul 08:06 WITA

    Konferensi pers Pengumuman Kenaikan UMP Tahun 2024 yang dipimpin oleh Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim, Akmal Malik dan Kepala Disnakertrans, Rojani. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), pekerja dan pengusaha di Bumi Etam, akhirnya sepakat untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 4,98 persen dari tahun sebelumnya.

    Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik dalam konferensi pers kenaikan UMP tahun 2024 di Samarinda, Selasa (21/11/2023). 

    Ia mengatakan bahwa penetapan UMP 2024 sebesar Rp3.360.858 merupakan hasil kesepakatan bersama antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim selama dua kali pertemuan, pada 16 dan 20 November.

    "Dalam proses penetapan UMP 2024 kami hanya berperan sebagai fasilitator dan mediator. Dan kami mengapresiasi sikap pekerja dan pengusaha yang dapat menyelesaikan permasalahan upah dengan cara musyawarah dan mufakat," kata Akmal saat konferensi pers.

    Dalam hal ini, Pemprov telah memenuhi permintaan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan penetapan UMP masing-masing provinsi. 

    "Kami juga telah mempertimbangkan keseimbangan antara provinsi tetangga, Seperti Kalsel diangka Rp3.282.812, dan Kalbar Rp.2.702.616. Kami tidak ingin ada kesenjangan yang terlalu besar antara UMP Kaltim dengan provinsi lain," bebernya.

    Akmal juga mengingatkan kepada semua pihak untuk menghormati dan mengikuti UMP yang sudah disepakati. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah sesuai dengan UMP.

    "Jika ada pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh pengusaha, silakan melapor kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kalimantan Timur Rozani Erawadi menjelaskan bahwa UMP Kaltim 2024 menggunakan alfa (α) 0,30. Alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

    "Perhitungan UMP Kaltim 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Kami menggunakan alfa yang tertinggi dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Ini juga sebagai bentuk penghargaan kami kepada pekerja yang telah berkontribusi terhadap pembangunan Kaltim," papar Rozani.

    Ia berharap bahwa kenaikan UMP Kaltim 2024 dapat memberikan dampak positif bagi pekerja dan pengusaha. Ia juga mengimbau agar pekerja dan pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.

    "Kami berharap pekerja dan pengusaha dapat saling mendukung dan bekerja sama untuk meningkatkan kinerja dan kualitas usaha. Kami juga berharap agar pekerja dan pengusaha dapat beradaptasi dengan kondisi ekonomi yang terus berubah," harap Rozani. 

    Setelah UMP 2024 diumumkan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur (Kaltim) Slamet Brotosiswoyo mengatakan bahwa pihaknya menerima keputusan pemerintah provinsi untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 4,98 persen dari tahun sebelumnya.

    Namun, ia meminta agar pekerja dan pengusaha saling memahami dan menghormati kondisi masing-masing, terutama di tengah masa pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

    "Kami tidak menolak kenaikan UMP, tapi kami juga harus memikirkan kemampuan dan kelangsungan usaha kami. Jangan sampai kenaikan UMP malah membuat usaha kami terganggu atau gulung tikar," kata Slamet.

    Slamet menjelaskan bahwa kenaikan UMP sebesar Rp159.462 dari Rp3.201.396 tahun 2023 menjadi Rp3.360.858 tahun 2024 akan memberikan beban tambahan bagi pengusaha, terutama yang memiliki banyak karyawan.

    "Kalau karyawan kita hanya puluhan orang, mungkin masih bisa diatasi. Tapi kalau karyawan kita ribuan orang, maka beban gaji kita akan sangat besar. Apalagi di masa pandemi ini, pendapatan kita juga menurun," ujar Slamet.

    Slamet juga mengkritik tuntutan serikat pekerja yang menurutnya tidak realistis dan tidak berpihak pada pekerja yang belum mendapatkan UMP atau yang baru masuk kerja.

    "Serikat pekerja seharusnya lebih peduli dengan nasib pekerja yang belum sejahtera, bukan hanya memikirkan kepentingan pekerja yang sudah mapan. Kami juga ingin membuka lapangan kerja bagi pekerja baru, tapi kalau UMP terus naik, kami tidak bisa membayar mereka dengan UMP yang tinggi," tutur Slamet.

    Slamet menambahkan bahwa Apindo Kaltim mendukung adanya struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan kualifikasi pekerja, bukan hanya berdasarkan UMP. Ia juga mempertanyakan kebijakan UMP yang selalu menimbulkan polemik setiap tahun.

    Slamet mengusulkan agar pemerintah membuat kebijakan upah yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi ekonomi dan usaha di setiap daerah.

    "Kami berharap pemerintah dapat membuat kebijakan upah yang lebih adil dan rasional, yang tidak hanya mengikuti formula tertentu, tapi juga melihat situasi riil di lapangan. Kami juga berharap pemerintah dapat memberikan insentif atau bantuan bagi usaha yang terdampak pandemi," harap Slamet.

    Slamet menegaskan bahwa Apindo Kaltim telah mengikuti proses penetapan UMP sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

    "Kami menghormati keputusan pemerintah provinsi yang telah memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengusaha. Kami juga menghormati hak pekerja untuk mendapatkan upah yang layak. Kami hanya berharap agar pekerja dan pengusaha dapat saling mengerti dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama," pungkas Slamet. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemprov Kaltim Umumkan UMP 2024 Naik 4,98 Persen

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rudianto
    22 November 2023 pukul 08:06 WITA

    Konferensi pers Pengumuman Kenaikan UMP Tahun 2024 yang dipimpin oleh Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim, Akmal Malik dan Kepala Disnakertrans, Rojani. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), pekerja dan pengusaha di Bumi Etam, akhirnya sepakat untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 4,98 persen dari tahun sebelumnya.

    Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik dalam konferensi pers kenaikan UMP tahun 2024 di Samarinda, Selasa (21/11/2023). 

    Ia mengatakan bahwa penetapan UMP 2024 sebesar Rp3.360.858 merupakan hasil kesepakatan bersama antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim selama dua kali pertemuan, pada 16 dan 20 November.

    "Dalam proses penetapan UMP 2024 kami hanya berperan sebagai fasilitator dan mediator. Dan kami mengapresiasi sikap pekerja dan pengusaha yang dapat menyelesaikan permasalahan upah dengan cara musyawarah dan mufakat," kata Akmal saat konferensi pers.

    Dalam hal ini, Pemprov telah memenuhi permintaan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan penetapan UMP masing-masing provinsi. 

    "Kami juga telah mempertimbangkan keseimbangan antara provinsi tetangga, Seperti Kalsel diangka Rp3.282.812, dan Kalbar Rp.2.702.616. Kami tidak ingin ada kesenjangan yang terlalu besar antara UMP Kaltim dengan provinsi lain," bebernya.

    Akmal juga mengingatkan kepada semua pihak untuk menghormati dan mengikuti UMP yang sudah disepakati. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah sesuai dengan UMP.

    "Jika ada pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh pengusaha, silakan melapor kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kalimantan Timur Rozani Erawadi menjelaskan bahwa UMP Kaltim 2024 menggunakan alfa (α) 0,30. Alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

    "Perhitungan UMP Kaltim 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Kami menggunakan alfa yang tertinggi dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Ini juga sebagai bentuk penghargaan kami kepada pekerja yang telah berkontribusi terhadap pembangunan Kaltim," papar Rozani.

    Ia berharap bahwa kenaikan UMP Kaltim 2024 dapat memberikan dampak positif bagi pekerja dan pengusaha. Ia juga mengimbau agar pekerja dan pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.

    "Kami berharap pekerja dan pengusaha dapat saling mendukung dan bekerja sama untuk meningkatkan kinerja dan kualitas usaha. Kami juga berharap agar pekerja dan pengusaha dapat beradaptasi dengan kondisi ekonomi yang terus berubah," harap Rozani. 

    Setelah UMP 2024 diumumkan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur (Kaltim) Slamet Brotosiswoyo mengatakan bahwa pihaknya menerima keputusan pemerintah provinsi untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 4,98 persen dari tahun sebelumnya.

    Namun, ia meminta agar pekerja dan pengusaha saling memahami dan menghormati kondisi masing-masing, terutama di tengah masa pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

    "Kami tidak menolak kenaikan UMP, tapi kami juga harus memikirkan kemampuan dan kelangsungan usaha kami. Jangan sampai kenaikan UMP malah membuat usaha kami terganggu atau gulung tikar," kata Slamet.

    Slamet menjelaskan bahwa kenaikan UMP sebesar Rp159.462 dari Rp3.201.396 tahun 2023 menjadi Rp3.360.858 tahun 2024 akan memberikan beban tambahan bagi pengusaha, terutama yang memiliki banyak karyawan.

    "Kalau karyawan kita hanya puluhan orang, mungkin masih bisa diatasi. Tapi kalau karyawan kita ribuan orang, maka beban gaji kita akan sangat besar. Apalagi di masa pandemi ini, pendapatan kita juga menurun," ujar Slamet.

    Slamet juga mengkritik tuntutan serikat pekerja yang menurutnya tidak realistis dan tidak berpihak pada pekerja yang belum mendapatkan UMP atau yang baru masuk kerja.

    "Serikat pekerja seharusnya lebih peduli dengan nasib pekerja yang belum sejahtera, bukan hanya memikirkan kepentingan pekerja yang sudah mapan. Kami juga ingin membuka lapangan kerja bagi pekerja baru, tapi kalau UMP terus naik, kami tidak bisa membayar mereka dengan UMP yang tinggi," tutur Slamet.

    Slamet menambahkan bahwa Apindo Kaltim mendukung adanya struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan kualifikasi pekerja, bukan hanya berdasarkan UMP. Ia juga mempertanyakan kebijakan UMP yang selalu menimbulkan polemik setiap tahun.

    Slamet mengusulkan agar pemerintah membuat kebijakan upah yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi ekonomi dan usaha di setiap daerah.

    "Kami berharap pemerintah dapat membuat kebijakan upah yang lebih adil dan rasional, yang tidak hanya mengikuti formula tertentu, tapi juga melihat situasi riil di lapangan. Kami juga berharap pemerintah dapat memberikan insentif atau bantuan bagi usaha yang terdampak pandemi," harap Slamet.

    Slamet menegaskan bahwa Apindo Kaltim telah mengikuti proses penetapan UMP sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

    "Kami menghormati keputusan pemerintah provinsi yang telah memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengusaha. Kami juga menghormati hak pekerja untuk mendapatkan upah yang layak. Kami hanya berharap agar pekerja dan pengusaha dapat saling mengerti dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama," pungkas Slamet. 

    (Sf/Rs)