Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi orang sedang sibuk bekerja. (Foto: Freepik.com)
Samarinda - Tren bekerja secara fleksibel kini mulai merambah birokrasi pemerintahan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya setiap hari Jumat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Mulyani mengungkap kebijakan ini sudah berjalan selama dua pekan terakhir. Tujuannya untuk melatih ASN agar mampu bekerja secara fleksibel dan adaptif terhadap tuntutan zaman.
"Kita melatih ASN bekerja secara fleksibel di rumah atau di mana saja. Karena ini sudah menjadi tuntutan kondisi yang membuat kita harus bisa bekerja dari mana saja," ujar Sri Mulyani ditemui di Samarinda, Jumat (20/2/2026).
Meski diberikan kebebasan menentukan lokasi kerja, Sri menegaskan kewajiban utama sebagai abdi negara tidak boleh diabaikan. Pemprov memberlakukan pengawasan ketat terhadap kedisiplinan ASN selama pelaksanaan WFA.
"Kewajiban bekerjanya tidak boleh hilang. Kalau dihubungi tidak ada respons atau tidak menghubungi balik, nanti akan mendapat teguran," tegasnya.
Ia juga menepis anggapan kebijakan WFA ini dibuat untuk mengakomodasi ASN yang mengalami mutasi ke luar daerah. Menurutnya inovasi birokrasi ini murni untuk efisiensi dan sudah lebih dulu diterapkan oleh instansi pusat.
"Tidak ada kaitannya dengan mutasi. Di Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu Work From Anywhere bahkan sudah seminggu dua kali. Keuntungannya juga pada penghematan penggunaan fasilitas kantor dan pemakaian komputer," jelasnya.
Sebagai langkah awal, kebijakan WFA di Pemprov Kaltim baru diuji coba satu hari dalam sepekan. Namun tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan diperluas jika evaluasi kinerjanya menunjukkan tren positif.
Di sisi lain, kebijakan ini tidak berlaku pukul rata. ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik esensial tetap diwajibkan hadir secara fisik.
"Kecuali bagi ASN yang memang bertugas di sektor pelayanan umum, seperti di rumah sakit. Itu kan tidak bisa Work From Anywhere. Mereka harus memberikan layanan langsung, tinggal nanti pengaturan shift-nya saja yang disesuaikan," tutupnya.
Selain penerapan WFA di hari Jumat, selama bulan Ramadan ini Pemprov Kaltim juga melakukan penyesuaian jam kerja ASN. Jam masuk yang semula pukul 07.30 WITA diundur menjadi pukul 08.00 WITA, sementara jam pulang dimajukan dari pukul 16.00 WITA menjadi 15.30 WITA.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi orang sedang sibuk bekerja. (Foto: Freepik.com)
Samarinda - Tren bekerja secara fleksibel kini mulai merambah birokrasi pemerintahan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya setiap hari Jumat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Mulyani mengungkap kebijakan ini sudah berjalan selama dua pekan terakhir. Tujuannya untuk melatih ASN agar mampu bekerja secara fleksibel dan adaptif terhadap tuntutan zaman.
"Kita melatih ASN bekerja secara fleksibel di rumah atau di mana saja. Karena ini sudah menjadi tuntutan kondisi yang membuat kita harus bisa bekerja dari mana saja," ujar Sri Mulyani ditemui di Samarinda, Jumat (20/2/2026).
Meski diberikan kebebasan menentukan lokasi kerja, Sri menegaskan kewajiban utama sebagai abdi negara tidak boleh diabaikan. Pemprov memberlakukan pengawasan ketat terhadap kedisiplinan ASN selama pelaksanaan WFA.
"Kewajiban bekerjanya tidak boleh hilang. Kalau dihubungi tidak ada respons atau tidak menghubungi balik, nanti akan mendapat teguran," tegasnya.
Ia juga menepis anggapan kebijakan WFA ini dibuat untuk mengakomodasi ASN yang mengalami mutasi ke luar daerah. Menurutnya inovasi birokrasi ini murni untuk efisiensi dan sudah lebih dulu diterapkan oleh instansi pusat.
"Tidak ada kaitannya dengan mutasi. Di Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu Work From Anywhere bahkan sudah seminggu dua kali. Keuntungannya juga pada penghematan penggunaan fasilitas kantor dan pemakaian komputer," jelasnya.
Sebagai langkah awal, kebijakan WFA di Pemprov Kaltim baru diuji coba satu hari dalam sepekan. Namun tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan diperluas jika evaluasi kinerjanya menunjukkan tren positif.
Di sisi lain, kebijakan ini tidak berlaku pukul rata. ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik esensial tetap diwajibkan hadir secara fisik.
"Kecuali bagi ASN yang memang bertugas di sektor pelayanan umum, seperti di rumah sakit. Itu kan tidak bisa Work From Anywhere. Mereka harus memberikan layanan langsung, tinggal nanti pengaturan shift-nya saja yang disesuaikan," tutupnya.
Selain penerapan WFA di hari Jumat, selama bulan Ramadan ini Pemprov Kaltim juga melakukan penyesuaian jam kerja ASN. Jam masuk yang semula pukul 07.30 WITA diundur menjadi pukul 08.00 WITA, sementara jam pulang dimajukan dari pukul 16.00 WITA menjadi 15.30 WITA.
(Sf/Lo)