Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemprov Kaltim melakukan pertemuan dengan Perguruan Tinggi Swasta. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menegaskan komitmennya untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.
Selain menggratiskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa peserta program Gratispol, Pemprov Kaltim juga meminta Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk meniadakan atau meminimalisir biaya uang gedung.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Dasmiah, saat mengadakan pertemuan dengan 45 perwakilan PTS se-Kaltim pada Jumat (22/8/2025).
Dasmiah menjelaskan, meski uang gedung dianggap sebagai investasi bagi kampus untuk pemeliharaan fasilitas, Pemprov Kaltim berharap PTS dapat berpihak kepada masyarakat kurang mampu.
"Kami meminta kepada perguruan tinggi swasta, kalau bisa uang gedung itu ditiadakan untuk mendukung program Gratispol, dan kalaupun ada, harus kecil," kata Dasmiah.
Menurut Dasmiah, banyak calon mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan kuliah karena terkendala biaya uang gedung. Dengan meniadakan biaya tersebut, diharapkan kuota mahasiswa di PTS bisa terpenuhi.
"Banyak yang tidak bisa kuliah karena tidak bisa membayar uang gedung. Jika biaya itu dihilangkan, mereka bisa memenuhi kuota mahasiswanya," ujarnya.
Dasmiah menambahkan, pihak PTS diminta untuk mempertimbangkan hal ini dan sudah mendiskusikannya dengan yayasan masing-masing.
"Tadi perguruan tinggi kami minta, namun masih membicarakan dengan pihak yayasan," katanya.
Saat ini, besaran biaya uang gedung atau pengembangan pendidikan di setiap PTS di Kaltim bervariasi. Berikut rinciannya di beberapa kampus:
Samarinda
Universitas 17 Agustus 1945 (Untag): Biaya uang gedung, yang dikenal dengan Biaya UPK, rata-rata sekitar Rp4 juta.
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT): Biaya Dana Pengembangan Pendidikan sangat bervariasi, mulai dari Rp2 juta untuk Fakultas Pertanian dan Bisnis Digital, hingga Rp240 juta untuk Fakultas Kedokteran.
Balikpapan
Universitas Balikpapan (Uniba): Biaya gedung untuk Program Studi D4-K3 adalah Rp4 juta (dibayarkan dua kali dalam setahun). Sementara untuk prodi lainnya, biayanya beragam namun tidak melebihi angka tersebut.
Kutai Kartanegara
Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta): Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) ditetapkan sebesar Rp3 juta.
Dengan adanya imbauan ini, Pemprov Kaltim berharap PTS dapat mengikuti program pemerintah dan tidak membebani masyarakat dengan biaya yang besar.
Dasmiah berharap PTS bisa mencontoh program relaksasi pajak yang bertujuan untuk mendapatkan manfaat jangka panjang.
"Janganlah terlalu besar, ikutilah program dari Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur kami untuk berpihak kepada masyarakat yang tidak mampu," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemprov Kaltim melakukan pertemuan dengan Perguruan Tinggi Swasta. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menegaskan komitmennya untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.
Selain menggratiskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa peserta program Gratispol, Pemprov Kaltim juga meminta Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk meniadakan atau meminimalisir biaya uang gedung.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Dasmiah, saat mengadakan pertemuan dengan 45 perwakilan PTS se-Kaltim pada Jumat (22/8/2025).
Dasmiah menjelaskan, meski uang gedung dianggap sebagai investasi bagi kampus untuk pemeliharaan fasilitas, Pemprov Kaltim berharap PTS dapat berpihak kepada masyarakat kurang mampu.
"Kami meminta kepada perguruan tinggi swasta, kalau bisa uang gedung itu ditiadakan untuk mendukung program Gratispol, dan kalaupun ada, harus kecil," kata Dasmiah.
Menurut Dasmiah, banyak calon mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan kuliah karena terkendala biaya uang gedung. Dengan meniadakan biaya tersebut, diharapkan kuota mahasiswa di PTS bisa terpenuhi.
"Banyak yang tidak bisa kuliah karena tidak bisa membayar uang gedung. Jika biaya itu dihilangkan, mereka bisa memenuhi kuota mahasiswanya," ujarnya.
Dasmiah menambahkan, pihak PTS diminta untuk mempertimbangkan hal ini dan sudah mendiskusikannya dengan yayasan masing-masing.
"Tadi perguruan tinggi kami minta, namun masih membicarakan dengan pihak yayasan," katanya.
Saat ini, besaran biaya uang gedung atau pengembangan pendidikan di setiap PTS di Kaltim bervariasi. Berikut rinciannya di beberapa kampus:
Samarinda
Universitas 17 Agustus 1945 (Untag): Biaya uang gedung, yang dikenal dengan Biaya UPK, rata-rata sekitar Rp4 juta.
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT): Biaya Dana Pengembangan Pendidikan sangat bervariasi, mulai dari Rp2 juta untuk Fakultas Pertanian dan Bisnis Digital, hingga Rp240 juta untuk Fakultas Kedokteran.
Balikpapan
Universitas Balikpapan (Uniba): Biaya gedung untuk Program Studi D4-K3 adalah Rp4 juta (dibayarkan dua kali dalam setahun). Sementara untuk prodi lainnya, biayanya beragam namun tidak melebihi angka tersebut.
Kutai Kartanegara
Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta): Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) ditetapkan sebesar Rp3 juta.
Dengan adanya imbauan ini, Pemprov Kaltim berharap PTS dapat mengikuti program pemerintah dan tidak membebani masyarakat dengan biaya yang besar.
Dasmiah berharap PTS bisa mencontoh program relaksasi pajak yang bertujuan untuk mendapatkan manfaat jangka panjang.
"Janganlah terlalu besar, ikutilah program dari Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur kami untuk berpihak kepada masyarakat yang tidak mampu," pungkasnya.
(Sf/Rs)