Seputar Kaltim

    Pemprov Kaltim Kembalikan 49.000 Peserta BPJS PBI, Pemkot Samarinda Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    04 Agustus 2026 pukul 15:31 WITA

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, Ismed Kusasih. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)

    Samarinda— Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan pelayanan kesehatan bagi lebih dari 49 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap berjalan, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengembalikan pembiayaan peserta tersebut kepada pemkot terhitung mulai 1 Agustus 2026.

    Menyikapi kebijakan itu, Pemkot Samarinda langsung menyiapkan langkah strategis melalui rapat koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, Ismed Kusasih, mengatakan surat resmi mengenai redistribusi peserta BPJS PBI telah diterima dari Pemprov Kaltim pada pekan lalu.

    "Memang minggu lalu ada surat resmi dari pemerintah provinsi yang mengembalikan sekitar 49 ribu lebih warga Kota Samarinda. Dengan surat resmi itu, Pemerintah Kota Samarinda akan segera melakukan rapat untuk menentukan langkah yang harus dilakukan," ujar Ismed, Senin (3/8/2026).

    Menurut Ismed, pembahasan terkait tindak lanjut pengalihan peserta tersebut akan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda bersama tim yang dibentuk pemerintah kota, termasuk menyangkut aspek pembiayaan dan kebijakan lanjutan.

    Meski demikian, ia menegaskan dari sisi pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan telah menyiapkan sejumlah strategi agar masyarakat tetap memperoleh layanan sebagaimana sebelumnya.

    "Kalau dari sisi pelayanan, insyaallah Dinas Kesehatan sudah menyiapkan beberapa strategi untuk menghadapi pengembalian sekitar 49 ribu peserta itu. Untuk persoalan anggaran dan lainnya nanti dibahas oleh tim yang diketuai Ibu Sekda," ungkapnya.

    Ismed menjelaskan, berdasarkan surat dari Pemprov Kaltim, redistribusi peserta BPJS PBI tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026.

    Ia memastikan seluruh peserta yang terdampak tetap akan memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, khususnya puskesmas, tanpa ada perbedaan pelayanan selama proses penyesuaian berlangsung.

    "Yang jelas dari sisi pelayanan, apa pun nanti keputusannya, masyarakat yang terdampak redistribusi tetap kami perlakukan sama. Kalau berobat ke puskesmas, pelayanan tetap diberikan seperti BPJS-nya masih berlaku," tegasnya.

    Pemkot Samarinda kini tengah mematangkan skema penanganan pasca pengalihan peserta BPJS PBI tersebut agar proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.

    Kebijakan itu dinilai menjadi salah satu isu strategis karena berdampak langsung terhadap puluhan ribu warga yang selama ini pembiayaan jaminan kesehatannya ditanggung Pemprov Kaltim.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pemprov Kaltim Kembalikan 49.000 Peserta BPJS PBI, Pemkot Samarinda Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    04 Agustus 2026 pukul 15:31 WITA

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, Ismed Kusasih. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)

    Samarinda— Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan pelayanan kesehatan bagi lebih dari 49 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap berjalan, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengembalikan pembiayaan peserta tersebut kepada pemkot terhitung mulai 1 Agustus 2026.

    Menyikapi kebijakan itu, Pemkot Samarinda langsung menyiapkan langkah strategis melalui rapat koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, Ismed Kusasih, mengatakan surat resmi mengenai redistribusi peserta BPJS PBI telah diterima dari Pemprov Kaltim pada pekan lalu.

    "Memang minggu lalu ada surat resmi dari pemerintah provinsi yang mengembalikan sekitar 49 ribu lebih warga Kota Samarinda. Dengan surat resmi itu, Pemerintah Kota Samarinda akan segera melakukan rapat untuk menentukan langkah yang harus dilakukan," ujar Ismed, Senin (3/8/2026).

    Menurut Ismed, pembahasan terkait tindak lanjut pengalihan peserta tersebut akan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda bersama tim yang dibentuk pemerintah kota, termasuk menyangkut aspek pembiayaan dan kebijakan lanjutan.

    Meski demikian, ia menegaskan dari sisi pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan telah menyiapkan sejumlah strategi agar masyarakat tetap memperoleh layanan sebagaimana sebelumnya.

    "Kalau dari sisi pelayanan, insyaallah Dinas Kesehatan sudah menyiapkan beberapa strategi untuk menghadapi pengembalian sekitar 49 ribu peserta itu. Untuk persoalan anggaran dan lainnya nanti dibahas oleh tim yang diketuai Ibu Sekda," ungkapnya.

    Ismed menjelaskan, berdasarkan surat dari Pemprov Kaltim, redistribusi peserta BPJS PBI tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026.

    Ia memastikan seluruh peserta yang terdampak tetap akan memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, khususnya puskesmas, tanpa ada perbedaan pelayanan selama proses penyesuaian berlangsung.

    "Yang jelas dari sisi pelayanan, apa pun nanti keputusannya, masyarakat yang terdampak redistribusi tetap kami perlakukan sama. Kalau berobat ke puskesmas, pelayanan tetap diberikan seperti BPJS-nya masih berlaku," tegasnya.

    Pemkot Samarinda kini tengah mematangkan skema penanganan pasca pengalihan peserta BPJS PBI tersebut agar proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.

    Kebijakan itu dinilai menjadi salah satu isu strategis karena berdampak langsung terhadap puluhan ribu warga yang selama ini pembiayaan jaminan kesehatannya ditanggung Pemprov Kaltim.

    (Sf/Lo)