Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Ilustrasi ASN Pemprov Kaltim melakukan presensi daring berbasis lokasi saat menjalani sistem Work From Anywhere (WFA). (Ilustrasi: Gemini/AI)
Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah bersiap menyesuaikan aturan tata kerja pegawai, menyusul wacana dan edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Ketua Biro Organisasi Pemprov Kaltim, Iwan Setiawan mengungkapkan Pemprov Kaltim telah memiliki payung hukum terkait Work From Anywhere (WFA) melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada 12 Februari 2026 dan resmi berlaku sejak 13 Februari lalu.
"Dengan adanya kebijakan baru terkait WFH ini, kami masih terus berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan apakah surat edaran WFA yang telah diterbitkan sebelumnya akan diperbarui atau disesuaikan dengan edaran terbaru dari Menteri Dalam Negeri," ungkap Iwan Setiawan di Samarinda, Rabu (1/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Kaltim mengandalkan pengawasan digital. Berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), pemprov menggunakan aplikasi absensi daring (SAO versi 2) yang melacak lokasi pegawai berbasis titik koordinat.
Iwan menjelaskan pada awal penerapannya aplikasi ini sempat dibekali fitur keamanan tingkat tinggi, namun akhirnya harus disesuaikan karena kendala teknis.
Aplikasi absensi tersebut sempat menggunakan fitur keamanan tingkat tinggi, seperti pengenalan wajah, retina, hingga verifikasi gerakan mata.
Namun tingginya lonjakan akses dari belasan ribu pegawai secara bersamaan sempat membuat aplikasi tersebut kewalahan dan mengalami gangguan teknis.
"Karena itu kini sistemnya kami sederhanakan. Pegawai cukup swafoto dan sistem tetap bisa mendeteksi identitas serta lokasinya," jelas Iwan.
Jika terjadi gangguan pada aplikasi akibat penumpukan akses, Iwan menyarankan pegawai untuk melakukan tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti sah dan melaporkannya kepada admin di instansi masing-masing.
Selain persoalan absensi presensi, tolok ukur kedisiplinan ASN Kaltim selama WFA juga dinilai dari produktivitas harian melalui sistem laporan berbasis Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Biro Organisasi telah menyiapkan sanksi tegas bagi pegawai yang mencoba melalaikan tugas maupun jam kerja.
"Apabila pegawai tidak menyampaikan laporan kinerja dalam batas waktu maksimal tiga hari, maka akan dikenakan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen. Selain itu, jika pegawai tidak melakukan absensi masuk atau pulang kerja, maka akan dikenakan pemotongan TPP sebesar 1 persen per hari," tegasnya.
Iwan menambahkan, jam absensi masuk ditetapkan mulai pukul 06.30-07.30 WITA. Jika melewati batas itu, pegawai dihitung terlambat. Sementara untuk absen pulang, diberikan toleransi hingga dua jam setelah jam kerja berakhir.
Iwan menegaskan skema kerja fleksibel ini tidak berlaku pukul rata untuk seluruh abdi negara. Instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat dilarang menerapkan WFA.
"Instansi tersebut antara lain rumah sakit, DPMPTSP, UPTD Samsat, serta sekolah. Mereka tetap menjalankan pelayanan secara langsung. Jadi dari sekitar 20 ribu ASN pemprov yang benar-benar menerapkan WFA diperkirakan sekitar 15 ribu orang saja," urainya.
Pada akhirnya Iwan menekankan pengawasan melekat tetap menjadi tanggung jawab pimpinan di masing-masing perangkat daerah.
Ia juga menambahkan apabila edaran Kemendagri nantinya menitikberatkan pada aspek penghematan energi, maka aktivitas luar ruang seperti perjalanan dinas dan kunjungan lapangan para pejabat seharusnya dapat dibatasi agar penggunaan bahan bakar tidak meningkat.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Ilustrasi ASN Pemprov Kaltim melakukan presensi daring berbasis lokasi saat menjalani sistem Work From Anywhere (WFA). (Ilustrasi: Gemini/AI)
Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah bersiap menyesuaikan aturan tata kerja pegawai, menyusul wacana dan edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Ketua Biro Organisasi Pemprov Kaltim, Iwan Setiawan mengungkapkan Pemprov Kaltim telah memiliki payung hukum terkait Work From Anywhere (WFA) melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada 12 Februari 2026 dan resmi berlaku sejak 13 Februari lalu.
"Dengan adanya kebijakan baru terkait WFH ini, kami masih terus berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan apakah surat edaran WFA yang telah diterbitkan sebelumnya akan diperbarui atau disesuaikan dengan edaran terbaru dari Menteri Dalam Negeri," ungkap Iwan Setiawan di Samarinda, Rabu (1/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Kaltim mengandalkan pengawasan digital. Berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), pemprov menggunakan aplikasi absensi daring (SAO versi 2) yang melacak lokasi pegawai berbasis titik koordinat.
Iwan menjelaskan pada awal penerapannya aplikasi ini sempat dibekali fitur keamanan tingkat tinggi, namun akhirnya harus disesuaikan karena kendala teknis.
Aplikasi absensi tersebut sempat menggunakan fitur keamanan tingkat tinggi, seperti pengenalan wajah, retina, hingga verifikasi gerakan mata.
Namun tingginya lonjakan akses dari belasan ribu pegawai secara bersamaan sempat membuat aplikasi tersebut kewalahan dan mengalami gangguan teknis.
"Karena itu kini sistemnya kami sederhanakan. Pegawai cukup swafoto dan sistem tetap bisa mendeteksi identitas serta lokasinya," jelas Iwan.
Jika terjadi gangguan pada aplikasi akibat penumpukan akses, Iwan menyarankan pegawai untuk melakukan tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti sah dan melaporkannya kepada admin di instansi masing-masing.
Selain persoalan absensi presensi, tolok ukur kedisiplinan ASN Kaltim selama WFA juga dinilai dari produktivitas harian melalui sistem laporan berbasis Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Biro Organisasi telah menyiapkan sanksi tegas bagi pegawai yang mencoba melalaikan tugas maupun jam kerja.
"Apabila pegawai tidak menyampaikan laporan kinerja dalam batas waktu maksimal tiga hari, maka akan dikenakan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen. Selain itu, jika pegawai tidak melakukan absensi masuk atau pulang kerja, maka akan dikenakan pemotongan TPP sebesar 1 persen per hari," tegasnya.
Iwan menambahkan, jam absensi masuk ditetapkan mulai pukul 06.30-07.30 WITA. Jika melewati batas itu, pegawai dihitung terlambat. Sementara untuk absen pulang, diberikan toleransi hingga dua jam setelah jam kerja berakhir.
Iwan menegaskan skema kerja fleksibel ini tidak berlaku pukul rata untuk seluruh abdi negara. Instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat dilarang menerapkan WFA.
"Instansi tersebut antara lain rumah sakit, DPMPTSP, UPTD Samsat, serta sekolah. Mereka tetap menjalankan pelayanan secara langsung. Jadi dari sekitar 20 ribu ASN pemprov yang benar-benar menerapkan WFA diperkirakan sekitar 15 ribu orang saja," urainya.
Pada akhirnya Iwan menekankan pengawasan melekat tetap menjadi tanggung jawab pimpinan di masing-masing perangkat daerah.
Ia juga menambahkan apabila edaran Kemendagri nantinya menitikberatkan pada aspek penghematan energi, maka aktivitas luar ruang seperti perjalanan dinas dan kunjungan lapangan para pejabat seharusnya dapat dibatasi agar penggunaan bahan bakar tidak meningkat.
(Sf/Lo)