Seputar Kaltim

    Pemohon Dispensasi Perkawinan Anak di Kutim, Harus Jalani Pendampingan Psikologis Sebelum ke PA

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    15 September 2026 pukul 14:10 WITA

    Plt Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Anak yang mengajukan dispensasi kawin di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini harus menjalani pendampingan psikologis sebelum permohonannya diputus Pengadilan Agama (PA). 

    Pendampingan tersebut dilakukan melalui kerja sama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim dengan Pengadilan Agama. Anak yang mengajukan dispensasi kawin akan dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendapatkan pendampingan psikologis.

    Plt Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, mengatakan hasil pendampingan kemudian disampaikan kepada PA untuk menjadi bahan pertimbangan dalam memutus permohonan dispensasi kawin.

    “Untuk perkawinan anak itu kita sudah bekerja sama dengan Pengadilan Agama, yaitu kita mengadakan pendampingan psikologis,” ujar Idham.

    Ia menjelaskan, pendampingan dilakukan sebelum PA memberikan keputusan atas permohonan dispensasi kawin. “Jadi sebelum diputus, anak yang mengajukan dispensasi kawin itu dirujuk ke UPT PPA untuk dilakukan pendampingan psikologis,” katanya.

    Selain pendampingan, DP3A Kutim juga melakukan sosialisasi mengenai perkawinan anak dengan melibatkan instansi terkait.

    Idham menyebut DP3A bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memberikan sosialisasi di seluruh puskesmas mengenai dampak perkawinan anak dari sisi kesehatan.

    “Kita juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk mensosialisasikan di seluruh puskesmas tentang efek dari perkawinan anak dari sisi kesehatan,” jelasnya.

    Sementara di sektor pendidikan, DP3A bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim untuk melakukan sosialisasi di sekolah.

    Sosialisasi tersebut berkaitan dengan sekolah ramah anak dan kaitannya dengan angka putus sekolah. Idham mengatakan perkawinan anak turut memiliki andil terhadap capaian angka putus sekolah di Kutim.

    “Kalau sudah kawin kan berarti dia langsung putus sekolah. Itu juga memiliki andil besar dalam capaian angka putus sekolah di Kutim,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pemohon Dispensasi Perkawinan Anak di Kutim, Harus Jalani Pendampingan Psikologis Sebelum ke PA

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    15 September 2026 pukul 14:10 WITA

    Plt Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Anak yang mengajukan dispensasi kawin di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini harus menjalani pendampingan psikologis sebelum permohonannya diputus Pengadilan Agama (PA). 

    Pendampingan tersebut dilakukan melalui kerja sama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim dengan Pengadilan Agama. Anak yang mengajukan dispensasi kawin akan dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendapatkan pendampingan psikologis.

    Plt Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, mengatakan hasil pendampingan kemudian disampaikan kepada PA untuk menjadi bahan pertimbangan dalam memutus permohonan dispensasi kawin.

    “Untuk perkawinan anak itu kita sudah bekerja sama dengan Pengadilan Agama, yaitu kita mengadakan pendampingan psikologis,” ujar Idham.

    Ia menjelaskan, pendampingan dilakukan sebelum PA memberikan keputusan atas permohonan dispensasi kawin. “Jadi sebelum diputus, anak yang mengajukan dispensasi kawin itu dirujuk ke UPT PPA untuk dilakukan pendampingan psikologis,” katanya.

    Selain pendampingan, DP3A Kutim juga melakukan sosialisasi mengenai perkawinan anak dengan melibatkan instansi terkait.

    Idham menyebut DP3A bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memberikan sosialisasi di seluruh puskesmas mengenai dampak perkawinan anak dari sisi kesehatan.

    “Kita juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk mensosialisasikan di seluruh puskesmas tentang efek dari perkawinan anak dari sisi kesehatan,” jelasnya.

    Sementara di sektor pendidikan, DP3A bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim untuk melakukan sosialisasi di sekolah.

    Sosialisasi tersebut berkaitan dengan sekolah ramah anak dan kaitannya dengan angka putus sekolah. Idham mengatakan perkawinan anak turut memiliki andil terhadap capaian angka putus sekolah di Kutim.

    “Kalau sudah kawin kan berarti dia langsung putus sekolah. Itu juga memiliki andil besar dalam capaian angka putus sekolah di Kutim,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)