Cari disini...
Seputar Kaltim
Gedung Balai Kota Samarinda, Senin (24/3/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memutuskan untuk tetap menerapkan sistem work from office (WFO) bagi para pegawai menjelang libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah.
Kebijakan ini diambil meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2/2025 yang memberikan fleksibilitas kepada instansi pemerintah untuk menerapkan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA).
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Fiona Citrayani, menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB tersebut memberikan opsi bagi daerah untuk menyesuaikan kebijakan kedinasan selama empat hari sebelum cuti bersama, yakni sejak Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025).
Namun, Pemkot Samarinda memilih untuk tetap menerapkan WFO karena dirasa belum perlu untuk menerapkan WFH maupun WFA.
"Surat edaran itu menggunakan kata ‘dapat’, artinya pelaksanaannya dikembalikan kepada kebijakan masing-masing pimpinan daerah," ujar Fiona, Senin (24/3/2025).
Ia menambahkan bahwa salah satu alasan utama tidak diberlakukannya WFH atau WFA adalah karena lonjakan mobilitas masyarakat menjelang libur Lebaran di Samarinda tidak setinggi kota-kota besar lainnya.
Selain itu, pengawasan kinerja pegawai dinilai lebih efektif jika dilakukan secara langsung, terutama bagi unit kerja yang menangani pelayanan publik.
"Dari aspek pengawasan, bekerja tatap muka tetap lebih efektif. Terutama bagi dinas yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat," jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Samarinda tetap menyesuaikan jam kerja pegawai selama ramadan. Ia membeberkan, total jam kerja pegawai selama bulan suci ramadan berkurang, menjadi 32,5 jam perminggu, dari yang biasanya 37,5 jam.
"Selama Ramadan, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, sedangkan hari Jumat pulang lebih cepat, yaitu pukul 14.00 WITA," bebernya.
Lebih lanjut, Fiona menyebut bahwa keputusan WFO ini juga telah disepakati oleh jajaran pejabat di Pemkot Samarinda, mulai dari para asisten hingga Sekretaris Daerah (Sekda). Setelah mempertimbangkan berbagai faktor, wali kota pun memutuskan di Samarinda tetap bekerja dari kantor.
Cuti bersama Idulfitri dan hari ibur nasional sendiri akan dimulai pada Jumat (27/3/2025) dan berlangsung hingga 8 April 2025. Setelah itu, pegawai kembali masuk kerja seperti biasa.
"Setiap tahun ada edaran serupa dari kementerian, tapi Samarinda tetap memberlakukan WFO. Pegawai juga sudah terbiasa dengan kebijakan ini," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Gedung Balai Kota Samarinda, Senin (24/3/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memutuskan untuk tetap menerapkan sistem work from office (WFO) bagi para pegawai menjelang libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah.
Kebijakan ini diambil meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2/2025 yang memberikan fleksibilitas kepada instansi pemerintah untuk menerapkan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA).
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Fiona Citrayani, menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB tersebut memberikan opsi bagi daerah untuk menyesuaikan kebijakan kedinasan selama empat hari sebelum cuti bersama, yakni sejak Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025).
Namun, Pemkot Samarinda memilih untuk tetap menerapkan WFO karena dirasa belum perlu untuk menerapkan WFH maupun WFA.
"Surat edaran itu menggunakan kata ‘dapat’, artinya pelaksanaannya dikembalikan kepada kebijakan masing-masing pimpinan daerah," ujar Fiona, Senin (24/3/2025).
Ia menambahkan bahwa salah satu alasan utama tidak diberlakukannya WFH atau WFA adalah karena lonjakan mobilitas masyarakat menjelang libur Lebaran di Samarinda tidak setinggi kota-kota besar lainnya.
Selain itu, pengawasan kinerja pegawai dinilai lebih efektif jika dilakukan secara langsung, terutama bagi unit kerja yang menangani pelayanan publik.
"Dari aspek pengawasan, bekerja tatap muka tetap lebih efektif. Terutama bagi dinas yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat," jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Samarinda tetap menyesuaikan jam kerja pegawai selama ramadan. Ia membeberkan, total jam kerja pegawai selama bulan suci ramadan berkurang, menjadi 32,5 jam perminggu, dari yang biasanya 37,5 jam.
"Selama Ramadan, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, sedangkan hari Jumat pulang lebih cepat, yaitu pukul 14.00 WITA," bebernya.
Lebih lanjut, Fiona menyebut bahwa keputusan WFO ini juga telah disepakati oleh jajaran pejabat di Pemkot Samarinda, mulai dari para asisten hingga Sekretaris Daerah (Sekda). Setelah mempertimbangkan berbagai faktor, wali kota pun memutuskan di Samarinda tetap bekerja dari kantor.
Cuti bersama Idulfitri dan hari ibur nasional sendiri akan dimulai pada Jumat (27/3/2025) dan berlangsung hingga 8 April 2025. Setelah itu, pegawai kembali masuk kerja seperti biasa.
"Setiap tahun ada edaran serupa dari kementerian, tapi Samarinda tetap memberlakukan WFO. Pegawai juga sudah terbiasa dengan kebijakan ini," pungkasnya.
(Sf/Rs)