Pemkot Samarinda Terbitkan Larangan, Penjual BBM Subsidi Eceran yang Masih Nekat Bakal  Didenda Rp60 Miliar 

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    23 April 2024 09:16 WIB

    Salah satu pom mini yang ada di Jalan Perjuangan Samarinda. (Foto/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah merancang surat edaran terkait pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, termasuk Pertamini. 

    Surat edaran tersebut akan diberlakukan selama satu bulan sejak diberlakukan, dari 25 April hingga Mei mendatang. Apabila masih terdapat pelaku usaha yang melanggar maka akan diberi sanksi baik pidana maupun administratif.

    Pri yang akrab disapa AH itu menjelaskan, kegiatan usaha penjualan BBM eceran seperti Pertamini atau sejenisnya yang tidak memiliki izin ilegal sebagaimana mestinya maka patut diduga melanggar ketentuan pasal 53 junto pasal 23 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman sanksi penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. 

    “Apabila kegiatannya adalah penjualan BBM bersubsidi, maka patut diduga melanggar ketentuan pasal 53 junto pasal 55 dalam UU yang sama, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” jelas Andi Harun. 

    Ia melihat kejadian kebakaran sebelumnya yang menyebabkan korban jiwa, baik bagi pemilik usaha maupun masyarakat sekitar, menjadi bukti nyata akan urgensi dari langkah pembatasan penjualan BBM eceran ini. 

    AH berkomitmen untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan masyarakatnya melalui regulasi yang ketat terkait usaha BBM eceran dan pom mini di Samarinda.

    Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim ini juga menyoroti kerugian yang dialami oleh konsumen akibat penjualan BBM eceran yang tidak teratur. Di mana volume bensin yang tidak sesuai dengan standar serta harga yang lebih tinggi dibandingkan di SPBU.

    “Letak konsumen dirugikan, jumlah volume bensin berdasarkan hasil uji pompa yg dilakukan Menteri Perdagangan tidak sampai satu liter, sementara harganya lebih tinggi dari SPBU,” bebernya.

    Dengan demikian, diharapkan bahwa langkah-langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur dalam penjualan BBM eceran di Kota Samarinda. 

    Di mana masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan kondisi yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Samarinda.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pemkot Samarinda Terbitkan Larangan, Penjual BBM Subsidi Eceran yang Masih Nekat Bakal  Didenda Rp60 Miliar 

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    23 April 2024 09:16 WIB

    Salah satu pom mini yang ada di Jalan Perjuangan Samarinda. (Foto/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah merancang surat edaran terkait pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, termasuk Pertamini. 

    Surat edaran tersebut akan diberlakukan selama satu bulan sejak diberlakukan, dari 25 April hingga Mei mendatang. Apabila masih terdapat pelaku usaha yang melanggar maka akan diberi sanksi baik pidana maupun administratif.

    Pri yang akrab disapa AH itu menjelaskan, kegiatan usaha penjualan BBM eceran seperti Pertamini atau sejenisnya yang tidak memiliki izin ilegal sebagaimana mestinya maka patut diduga melanggar ketentuan pasal 53 junto pasal 23 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman sanksi penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. 

    “Apabila kegiatannya adalah penjualan BBM bersubsidi, maka patut diduga melanggar ketentuan pasal 53 junto pasal 55 dalam UU yang sama, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” jelas Andi Harun. 

    Ia melihat kejadian kebakaran sebelumnya yang menyebabkan korban jiwa, baik bagi pemilik usaha maupun masyarakat sekitar, menjadi bukti nyata akan urgensi dari langkah pembatasan penjualan BBM eceran ini. 

    AH berkomitmen untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan masyarakatnya melalui regulasi yang ketat terkait usaha BBM eceran dan pom mini di Samarinda.

    Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim ini juga menyoroti kerugian yang dialami oleh konsumen akibat penjualan BBM eceran yang tidak teratur. Di mana volume bensin yang tidak sesuai dengan standar serta harga yang lebih tinggi dibandingkan di SPBU.

    “Letak konsumen dirugikan, jumlah volume bensin berdasarkan hasil uji pompa yg dilakukan Menteri Perdagangan tidak sampai satu liter, sementara harganya lebih tinggi dari SPBU,” bebernya.

    Dengan demikian, diharapkan bahwa langkah-langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur dalam penjualan BBM eceran di Kota Samarinda. 

    Di mana masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan kondisi yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Samarinda.

    (Sf/Rs)