Pemkot Samarinda Siapkan Restorasi Lahan Akibat Aktivitas Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    08 April 2025 09:48 WIB

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat ditemui di Balai Kota, Selasa (8/4/2025) siang. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, angkat bicara soal dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), tepatnya di sekitar Kebun Raya Samarinda. 

    Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) tidak tinggal diam dan terus memantau perkembangan kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Kalimantan Timur.

    Andi Harun mengatakan bahwa Pemkot Samarinda turut mengambil peran untuk melakukan pemulihan kembali (restorasi) lokasi tersebut. 

    “Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah yang belum diambil oleh pihak lain, dan telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera berkomunikasi dengan Dekan Fakultas Kehutanan dan Rektor Unmul,” ujar Andi Harun saat ditemui media di Balai Kota Samarinda, Selasa (8/4/2025) siang.

    Ia juga telah memberi arahan kepada bagian kerja sama untuk mempertimbangkan untuk kembali menjalin kerja sama dengan pihak Unmul, mengingat sebelumnya pernah ada kolaborasi antara universitas dan Pemkot Samarinda pada masa kepemimpinan Achmad Amins. 

    Tujuannya kata dia, agar Pemkot bisa ikut menjaga dan memfungsikan kembali kawasan tersebut tanpa menghilangkan identitasnya sebagai hutan pendidikan.

    “Kami sudah berkomunikasi dengan Kepala Bagian Kerja Sama agar mempertimbangkan kembali pola kerja sama itu,” tegasnya.

    Orang nomor satu di Samarinda itu menyampaikan, Pemkot siap mengalokasikan anggaran untuk proses reboisasi dan restorasi kawasan yang terdampak, setelah proses hukum tuntas dan ada kejelasan dari pihak kepolisian. 

    Andi Harun juga menekankan pentingnya menjaga kawasan tersebut karena letaknya sangat vital bagi lingkungan Kota Samarinda. 

    Sebab, kata dia kawasan itu termasuk jantung hijau kota dan berperan dalam pengendalian banjir di wilayah Samarinda Utara.

    “Kami akan siapkan anggaran untuk restorasi lahan yang telah terkupas, sekitar 3,5 hektare. Tapi itu dilakukan setelah ada keputusan hukum dari Polda bahwa kegiatan pemulihan bisa dilaksanakan,” jelasnya.

    Meski sebelumnya direncanakan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi, rencana tersebut dibatalkan lantaran semua pihak yang terkait sudah turun dan tidak ingin menimbulkan kegaduhan baru, mengingat kasus ini sudah dalam penanganan aparat penegak hukum.

    “Kami memantau kasus ini setiap hari, dan sekarang tinggal menunggu agar pelanggaran tersebut ditindaklanjuti dengan tegas,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pemkot Samarinda Siapkan Restorasi Lahan Akibat Aktivitas Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    08 April 2025 09:48 WIB

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat ditemui di Balai Kota, Selasa (8/4/2025) siang. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, angkat bicara soal dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), tepatnya di sekitar Kebun Raya Samarinda. 

    Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) tidak tinggal diam dan terus memantau perkembangan kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Kalimantan Timur.

    Andi Harun mengatakan bahwa Pemkot Samarinda turut mengambil peran untuk melakukan pemulihan kembali (restorasi) lokasi tersebut. 

    “Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah yang belum diambil oleh pihak lain, dan telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera berkomunikasi dengan Dekan Fakultas Kehutanan dan Rektor Unmul,” ujar Andi Harun saat ditemui media di Balai Kota Samarinda, Selasa (8/4/2025) siang.

    Ia juga telah memberi arahan kepada bagian kerja sama untuk mempertimbangkan untuk kembali menjalin kerja sama dengan pihak Unmul, mengingat sebelumnya pernah ada kolaborasi antara universitas dan Pemkot Samarinda pada masa kepemimpinan Achmad Amins. 

    Tujuannya kata dia, agar Pemkot bisa ikut menjaga dan memfungsikan kembali kawasan tersebut tanpa menghilangkan identitasnya sebagai hutan pendidikan.

    “Kami sudah berkomunikasi dengan Kepala Bagian Kerja Sama agar mempertimbangkan kembali pola kerja sama itu,” tegasnya.

    Orang nomor satu di Samarinda itu menyampaikan, Pemkot siap mengalokasikan anggaran untuk proses reboisasi dan restorasi kawasan yang terdampak, setelah proses hukum tuntas dan ada kejelasan dari pihak kepolisian. 

    Andi Harun juga menekankan pentingnya menjaga kawasan tersebut karena letaknya sangat vital bagi lingkungan Kota Samarinda. 

    Sebab, kata dia kawasan itu termasuk jantung hijau kota dan berperan dalam pengendalian banjir di wilayah Samarinda Utara.

    “Kami akan siapkan anggaran untuk restorasi lahan yang telah terkupas, sekitar 3,5 hektare. Tapi itu dilakukan setelah ada keputusan hukum dari Polda bahwa kegiatan pemulihan bisa dilaksanakan,” jelasnya.

    Meski sebelumnya direncanakan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi, rencana tersebut dibatalkan lantaran semua pihak yang terkait sudah turun dan tidak ingin menimbulkan kegaduhan baru, mengingat kasus ini sudah dalam penanganan aparat penegak hukum.

    “Kami memantau kasus ini setiap hari, dan sekarang tinggal menunggu agar pelanggaran tersebut ditindaklanjuti dengan tegas,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)