Seputar Kaltim

    Pemkot Samarinda Segera Putuskan Sanksi 6 Pegawai Disdag, Rekomendasi Inspektorat Masuk Tahap Final

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    05 Agustus 2026 pukul 21:30 WITA

    Gedung Balai Kota Samarinda. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)

    Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih memproses tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap enam pegawai Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda. 

    Saat ini, rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut telah masuk ke meja Sekretaris Daerah (Sekda) dan sedang dibahas bersama Tim Pertimbangan Pelanggaran Disiplin (TP2D) sebelum keputusan sanksi ditetapkan.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan rekomendasi yang disampaikan Inspektorat belum bersifat final sehingga masih harus melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

    "Masih dibahas ya. Karena itu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, nanti kalau sudah final akan diinformasikan. Sekarang masih dalam tahap pembahasan di TP2D," ujar Neneng, Rabu (5/8/2026).

    Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi dasar pembahasan, namun keputusan akhir mengenai bentuk sanksi terhadap enam pegawai tersebut baru dapat diumumkan setelah seluruh proses selesai.

    "Nanti kalau sudah final baru diinformasikan. Ini baru rekomendasi dari Inspektorat. Masih ada beberapa tahap lagi, nanti kita ada rapat lagi baru bisa kita informasikan ke teman-teman," ungkapnya.

    Neneng belum dapat memastikan kapan keputusan tersebut akan ditetapkan. Namun, ia memastikan proses pembahasan akan diselesaikan secepat mungkin agar terdapat kepastian atas tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.

    "Secepatnya. Saya belum bisa memastikan kapan, tapi secepatnya," ucapnya.

    Meski demikian, Pemkot Samarinda menegaskan proses penetapan sanksi tetap mengacu pada ketentuan disiplin aparatur dan mempertimbangkan hasil pembahasan TP2D sebelum diputuskan secara resmi.

    Keputusan final nantinya akan menjadi dasar penjatuhan sanksi terhadap enam pegawai Disdag yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Samarinda.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemkot Samarinda Segera Putuskan Sanksi 6 Pegawai Disdag, Rekomendasi Inspektorat Masuk Tahap Final

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    05 Agustus 2026 pukul 21:30 WITA

    Gedung Balai Kota Samarinda. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)

    Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih memproses tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap enam pegawai Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda. 

    Saat ini, rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut telah masuk ke meja Sekretaris Daerah (Sekda) dan sedang dibahas bersama Tim Pertimbangan Pelanggaran Disiplin (TP2D) sebelum keputusan sanksi ditetapkan.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan rekomendasi yang disampaikan Inspektorat belum bersifat final sehingga masih harus melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

    "Masih dibahas ya. Karena itu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, nanti kalau sudah final akan diinformasikan. Sekarang masih dalam tahap pembahasan di TP2D," ujar Neneng, Rabu (5/8/2026).

    Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi dasar pembahasan, namun keputusan akhir mengenai bentuk sanksi terhadap enam pegawai tersebut baru dapat diumumkan setelah seluruh proses selesai.

    "Nanti kalau sudah final baru diinformasikan. Ini baru rekomendasi dari Inspektorat. Masih ada beberapa tahap lagi, nanti kita ada rapat lagi baru bisa kita informasikan ke teman-teman," ungkapnya.

    Neneng belum dapat memastikan kapan keputusan tersebut akan ditetapkan. Namun, ia memastikan proses pembahasan akan diselesaikan secepat mungkin agar terdapat kepastian atas tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.

    "Secepatnya. Saya belum bisa memastikan kapan, tapi secepatnya," ucapnya.

    Meski demikian, Pemkot Samarinda menegaskan proses penetapan sanksi tetap mengacu pada ketentuan disiplin aparatur dan mempertimbangkan hasil pembahasan TP2D sebelum diputuskan secara resmi.

    Keputusan final nantinya akan menjadi dasar penjatuhan sanksi terhadap enam pegawai Disdag yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Samarinda.

    (Sf/Rs)