Cari disini...
Seputar Kaltim
Ribuan botol miras dan sejumlah barang bukti lainnya yang ditertibkan oleh Satpol PP Samarinda (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan pemusnahan ribuan botol Minuman Keras (Miras) hasil penertiban pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) disejumlah toko kelontong di Samarinda, Selasa (11/11/2025).
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Lapangan Parkir Balai Kota Samarinda, turut disaksikan sejumlah ratusan personel Satpol PP, tamu undangan, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dengan menggunakan alat berat.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan hasil penertiban dan razia yang dilakukan sepanjang tahun 2024 dan 2025.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan oleh Pemkot Samarinda, sebanyak 2.912 botol Minuman Keras (miras), 4 keranjang plastik, 6 unit gitar, 2 termos, 2 sepeda, 30 payung, 30 kostum badut.
"Pemusnahan ini untuk memberikan edukasi dan mencegah tindak kriminal di Samarinda," ujar Siswantini usai pemusnaha.
Pemusnahan ini sebagai bagian memberikan pemahaman dan mencegah potensi kriminalitas terhadap tindak ilegal di Kota Tepian.
Hal ini juga tertera pada Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian, Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 mengenai Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol,
Terakhir, Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan terhadap Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan.
Kegiatan pemusnahan menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan yang berlaku. Sehingga, tata tertib dapat terlaksana tanpa ada tindakan ilegal di kalngan masyarakat.
"Kita ingin generasi muda, generasi emas Samarinda, dapat tercapai dengan betul," tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ribuan botol miras dan sejumlah barang bukti lainnya yang ditertibkan oleh Satpol PP Samarinda (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan pemusnahan ribuan botol Minuman Keras (Miras) hasil penertiban pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) disejumlah toko kelontong di Samarinda, Selasa (11/11/2025).
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Lapangan Parkir Balai Kota Samarinda, turut disaksikan sejumlah ratusan personel Satpol PP, tamu undangan, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dengan menggunakan alat berat.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan hasil penertiban dan razia yang dilakukan sepanjang tahun 2024 dan 2025.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan oleh Pemkot Samarinda, sebanyak 2.912 botol Minuman Keras (miras), 4 keranjang plastik, 6 unit gitar, 2 termos, 2 sepeda, 30 payung, 30 kostum badut.
"Pemusnahan ini untuk memberikan edukasi dan mencegah tindak kriminal di Samarinda," ujar Siswantini usai pemusnaha.
Pemusnahan ini sebagai bagian memberikan pemahaman dan mencegah potensi kriminalitas terhadap tindak ilegal di Kota Tepian.
Hal ini juga tertera pada Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian, Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 mengenai Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol,
Terakhir, Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan terhadap Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan.
Kegiatan pemusnahan menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan yang berlaku. Sehingga, tata tertib dapat terlaksana tanpa ada tindakan ilegal di kalngan masyarakat.
"Kita ingin generasi muda, generasi emas Samarinda, dapat tercapai dengan betul," tandasnya.
(Sf/Rs)