Pemkot Samarinda Mantapkan Relokasi Pasar Subuh ke Pasar Dayak, Penertiban Digelar 4 Mei

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    02 Mei 2025 10:29 WIB

    AAsisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya memastikan rencana relokasi Pasar Subuh yang selama ini beroperasi di sepanjang Jalan Yos Sudarso akan segera dilaksanakan. 

    Kepastian ini ditegaskan oleh Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menyusul permintaan berulang dari pemilik lahan agar area tersebut dikosongkan.

    Marnabas menjelaskan bahwa permintaan pengosongan lahan oleh pemilik sudah disampaikan sejak tahun 2014. 

    Kekecewaan pemilik lahan memuncak lantaran penertiban yang dijanjikan pemerintah tak kunjung terealisasi akibat berbagai penundaan yang dipicu oleh permintaan para pedagang.

    "Pemilik lahan sudah sangat lama meminta agar kawasan itu dikosongkan. Mereka kembali menyampaikan surat belum lama ini karena merasa pemerintah seolah-olah memberikan harapan palsu terkait penertiban yang terus tertunda," ungkap Marnabas pada Jumat (2/5/2025).

    Lebih lanjut, Marnabas mengungkapkan bahwa kendala utama dalam merealisasikan relokasi selama ini adalah ketersediaan lokasi pengganti yang representatif bagi para pedagang. 

    Namun, kabar baiknya, Pemkot Samarinda kini telah menyiapkan area relokasi yang memadai di Pasar Dayak, tepatnya di Blok Lingau. Berbagai fasilitas pendukung pun telah disiapkan untuk memastikan kenyamanan para pedagang dalam berjualan di lokasi baru.

    "Kami telah menyiapkan berbagai fasilitas yang dibutuhkan para pedagang Pasar Subuh, mulai dari kios yang layak, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk menjaga kebersihan lingkungan, penerangan yang memadai mengingat aktivitas berjualan dilakukan pada dini hari, hingga genset sebagai antisipasi gangguan listrik. Semua ini telah kami persiapkan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan para pedagang," jelasnya.

    Marnabas menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan Pemkot dalam proses relokasi ini bersifat persuasif. Para pedagang yang bersedia untuk berpindah akan mendapatkan fasilitas dan dukungan dari pemerintah. 

    Sementara itu, bagi pedagang yang enggan berpindah, Pemkot tetap menghimbau untuk tidak lagi berjualan di lokasi lama mengingat status lahan tersebut yang bukan milik pemerintah.

    "Bagi pedagang yang bersedia pindah, kami akan memfasilitasi prosesnya. Bagi yang belum bersedia, kami tidak akan memaksa. Namun, perlu dipahami bahwa aktivitas berjualan di lokasi lama tidak lagi diperkenankan karena pemilik lahan tidak memberikan izin dan pemerintah pun tidak memiliki dasar hukum untuk memfasilitasi kegiatan di sana," tegasnya.

    Saat ini, progres relokasi menunjukkan perkembangan positif. Sebagian pedagang Pasar Subuh telah mulai berpindah secara mandiri ke Pasar Dayak, dan jumlah pedagang yang menyusul terus bertambah setiap harinya. 

    Pemkot Samarinda bahkan telah menyediakan lebih dari 100 unit kios di lokasi baru, jauh melebihi jumlah pedagang Pasar Subuh yang tercatat sebanyak 56 orang. Langkah ini diambil sebagai antisipasi jika ada pedagang tambahan yang ingin bergabung.

    Terkait potensi gesekan dengan pedagang lama di Pasar Dayak, Marnabas memastikan bahwa Pemkot telah mengambil langkah-langkah antisipatif. Penambahan fasilitas di Pasar Dayak menjadi salah satu solusi untuk mengakomodasi kedatangan pedagang baru dan menciptakan dinamika positif di pasar tersebut.

    "Awalnya memang ada kekhawatiran dari pedagang lama. Namun, dengan penambahan fasilitas yang telah kami lakukan, kini para pedagang lama justru menyambut baik kehadiran pedagang dari Pasar Subuh karena akan menciptakan suasana baru dan meningkatkan aktivitas perdagangan di Pasar Dayak," imbuhnya.

    Sebagai tindak lanjut dari proses relokasi ini, Pemkot Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban di lokasi Pasar Subuh Jalan Yos Sudarso pada tanggal 4 Mei 2025. 

    Marnabas menegaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang sah.

    "Kami ingin menegaskan bahwa tindakan ini bukan merupakan penggusuran sewenang-wenang. Proses ini telah melalui tahapan yang panjang dan berbagai dialog dengan para pedagang. Pemerintah Kota Samarinda memiliki niat untuk mengayomi dan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak, bukan untuk menyakiti," pungkas Marnabas. 

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pemkot Samarinda Mantapkan Relokasi Pasar Subuh ke Pasar Dayak, Penertiban Digelar 4 Mei

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    02 Mei 2025 10:29 WIB

    AAsisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya memastikan rencana relokasi Pasar Subuh yang selama ini beroperasi di sepanjang Jalan Yos Sudarso akan segera dilaksanakan. 

    Kepastian ini ditegaskan oleh Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menyusul permintaan berulang dari pemilik lahan agar area tersebut dikosongkan.

    Marnabas menjelaskan bahwa permintaan pengosongan lahan oleh pemilik sudah disampaikan sejak tahun 2014. 

    Kekecewaan pemilik lahan memuncak lantaran penertiban yang dijanjikan pemerintah tak kunjung terealisasi akibat berbagai penundaan yang dipicu oleh permintaan para pedagang.

    "Pemilik lahan sudah sangat lama meminta agar kawasan itu dikosongkan. Mereka kembali menyampaikan surat belum lama ini karena merasa pemerintah seolah-olah memberikan harapan palsu terkait penertiban yang terus tertunda," ungkap Marnabas pada Jumat (2/5/2025).

    Lebih lanjut, Marnabas mengungkapkan bahwa kendala utama dalam merealisasikan relokasi selama ini adalah ketersediaan lokasi pengganti yang representatif bagi para pedagang. 

    Namun, kabar baiknya, Pemkot Samarinda kini telah menyiapkan area relokasi yang memadai di Pasar Dayak, tepatnya di Blok Lingau. Berbagai fasilitas pendukung pun telah disiapkan untuk memastikan kenyamanan para pedagang dalam berjualan di lokasi baru.

    "Kami telah menyiapkan berbagai fasilitas yang dibutuhkan para pedagang Pasar Subuh, mulai dari kios yang layak, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk menjaga kebersihan lingkungan, penerangan yang memadai mengingat aktivitas berjualan dilakukan pada dini hari, hingga genset sebagai antisipasi gangguan listrik. Semua ini telah kami persiapkan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan para pedagang," jelasnya.

    Marnabas menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan Pemkot dalam proses relokasi ini bersifat persuasif. Para pedagang yang bersedia untuk berpindah akan mendapatkan fasilitas dan dukungan dari pemerintah. 

    Sementara itu, bagi pedagang yang enggan berpindah, Pemkot tetap menghimbau untuk tidak lagi berjualan di lokasi lama mengingat status lahan tersebut yang bukan milik pemerintah.

    "Bagi pedagang yang bersedia pindah, kami akan memfasilitasi prosesnya. Bagi yang belum bersedia, kami tidak akan memaksa. Namun, perlu dipahami bahwa aktivitas berjualan di lokasi lama tidak lagi diperkenankan karena pemilik lahan tidak memberikan izin dan pemerintah pun tidak memiliki dasar hukum untuk memfasilitasi kegiatan di sana," tegasnya.

    Saat ini, progres relokasi menunjukkan perkembangan positif. Sebagian pedagang Pasar Subuh telah mulai berpindah secara mandiri ke Pasar Dayak, dan jumlah pedagang yang menyusul terus bertambah setiap harinya. 

    Pemkot Samarinda bahkan telah menyediakan lebih dari 100 unit kios di lokasi baru, jauh melebihi jumlah pedagang Pasar Subuh yang tercatat sebanyak 56 orang. Langkah ini diambil sebagai antisipasi jika ada pedagang tambahan yang ingin bergabung.

    Terkait potensi gesekan dengan pedagang lama di Pasar Dayak, Marnabas memastikan bahwa Pemkot telah mengambil langkah-langkah antisipatif. Penambahan fasilitas di Pasar Dayak menjadi salah satu solusi untuk mengakomodasi kedatangan pedagang baru dan menciptakan dinamika positif di pasar tersebut.

    "Awalnya memang ada kekhawatiran dari pedagang lama. Namun, dengan penambahan fasilitas yang telah kami lakukan, kini para pedagang lama justru menyambut baik kehadiran pedagang dari Pasar Subuh karena akan menciptakan suasana baru dan meningkatkan aktivitas perdagangan di Pasar Dayak," imbuhnya.

    Sebagai tindak lanjut dari proses relokasi ini, Pemkot Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban di lokasi Pasar Subuh Jalan Yos Sudarso pada tanggal 4 Mei 2025. 

    Marnabas menegaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang sah.

    "Kami ingin menegaskan bahwa tindakan ini bukan merupakan penggusuran sewenang-wenang. Proses ini telah melalui tahapan yang panjang dan berbagai dialog dengan para pedagang. Pemerintah Kota Samarinda memiliki niat untuk mengayomi dan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak, bukan untuk menyakiti," pungkas Marnabas. 

    (Sf/Rs)