Seputar Kaltim

    Pemkot Samarinda Disebut Belum Penuhi Persyaratan Hibah Lahan untuk Proyek Terowongan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    30 Januari 2024 pukul 21:11 WITA

    Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan yang diminta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur untuk menghibahkan lahan yang menjadi lokasi proyek terowongan Gunung Manggah. Proyek tersebut sebelumnya disegel oleh Pemprov karena diduga merusak aset milik Pemprov, yaitu bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) di Jalan Gurami Nomor 18, Kelurahan Sungai Dama Samarinda.

    Proyek terowongan Gunung Manggah merupakan proyek Pemkot Samarinda yang bertujuan untuk menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dengan Jalan Kakap. 

    Pada Selasa (22/1/2024), Pemkot Samarinda dan Pemprov Kalimantan Timur melakukan rapat untuk membahas proyek tersebut. Dalam rapat tersebut, Penjabat (PJ) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, memberikan waktu seminggu kepada Pemkot Samarinda untuk melengkapi persyaratan hibah lahan.

    Namun, hingga Selasa (30/1/2024), Pemkot Samarinda baru menyerahkan surat permohonan hibah tanpa melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Hal ini membuat Pemprov Kalimantan Timur kembali mengirimkan surat untuk meminta Pemkot Samarinda segera menyelesaikan persyaratan hibah lahan.

    "Ada beberapa yang masih perlu dilengkapi, sehingga kami buatkan surat kembali, kemungkinan besok kami akan kirim. Karena surat kemarin dari Pemkot hanya meminta lahan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, di Kantor Gubernur, Samarinda, Selasa (30/1/2024).

    Sri Wahyuni menjelaskan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah keluasan lahan yang diminta oleh Pemkot Samarinda. "Kami belum menerima yang diminta berapa, ukuran berapa, jadi kalau sudah dikasih memudah kita untuk diproses hibahnya," katanya.

    Ia menambahkan, setelah semua persyaratan terpenuhi, Pemprov Kalimantan Timur akan segera menghibahkan lahan tersebut secara resmi kepada Pemkot Samarinda. "Kalau sudah lengkap, kami akan segera melangkahkan proses hibah secara resmi. Kalau saat ini baru surat permohonannya, atau baru minta lahannya saja, ada item yang belum dipenuhi, sebanyak empat item yang belum dipenuhi," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemkot Samarinda Disebut Belum Penuhi Persyaratan Hibah Lahan untuk Proyek Terowongan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    30 Januari 2024 pukul 21:11 WITA

    Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan yang diminta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur untuk menghibahkan lahan yang menjadi lokasi proyek terowongan Gunung Manggah. Proyek tersebut sebelumnya disegel oleh Pemprov karena diduga merusak aset milik Pemprov, yaitu bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) di Jalan Gurami Nomor 18, Kelurahan Sungai Dama Samarinda.

    Proyek terowongan Gunung Manggah merupakan proyek Pemkot Samarinda yang bertujuan untuk menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dengan Jalan Kakap. 

    Pada Selasa (22/1/2024), Pemkot Samarinda dan Pemprov Kalimantan Timur melakukan rapat untuk membahas proyek tersebut. Dalam rapat tersebut, Penjabat (PJ) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, memberikan waktu seminggu kepada Pemkot Samarinda untuk melengkapi persyaratan hibah lahan.

    Namun, hingga Selasa (30/1/2024), Pemkot Samarinda baru menyerahkan surat permohonan hibah tanpa melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Hal ini membuat Pemprov Kalimantan Timur kembali mengirimkan surat untuk meminta Pemkot Samarinda segera menyelesaikan persyaratan hibah lahan.

    "Ada beberapa yang masih perlu dilengkapi, sehingga kami buatkan surat kembali, kemungkinan besok kami akan kirim. Karena surat kemarin dari Pemkot hanya meminta lahan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, di Kantor Gubernur, Samarinda, Selasa (30/1/2024).

    Sri Wahyuni menjelaskan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah keluasan lahan yang diminta oleh Pemkot Samarinda. "Kami belum menerima yang diminta berapa, ukuran berapa, jadi kalau sudah dikasih memudah kita untuk diproses hibahnya," katanya.

    Ia menambahkan, setelah semua persyaratan terpenuhi, Pemprov Kalimantan Timur akan segera menghibahkan lahan tersebut secara resmi kepada Pemkot Samarinda. "Kalau sudah lengkap, kami akan segera melangkahkan proses hibah secara resmi. Kalau saat ini baru surat permohonannya, atau baru minta lahannya saja, ada item yang belum dipenuhi, sebanyak empat item yang belum dipenuhi," tutupnya.

    (Sf/Rs)