Cari disini...
Seputar Kaltim
Lurah Sungai Pinang Dalam, Novi Kurnia Putra. (Foto: Umar Daud/Deputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Dari rencananya akan dipecah menjadi 3 kelurahan baru.
Hal ini disampaikan Lurah Sungai Pinang Dalam, Novi Kurnia Putra usai melangsungkan rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda pada, Rabu (10/9/2025).
Novi mengatakan, ketiga kelurahan itu mencakup Kelurahan Sungai Pinang Induk, Kelurahan Sungai Pinang Utara dan Kelurahan Sungai Pinang Selatan.
"Jadi rencananya Sungai Pinang Dalam akan dimekarkan menjadi 3 kelurahan. Pertama menjadi Kelurahan Sungai Pinang Induk, Sungai Pinang Utara dan Sungai Pinang Selatan," ungkap Novi saat temui awak media.
Dijelaskan Novi, pembahasan pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam sudah sejak tahun 2015 lalu, hanya baru akan dikebut pada tahun ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan, ada beberapa persoalan yang menjadi dasar dilajutkannya pembahasan pemekaran tersebut. Mulai dari tingkat kepadatan penduduk mencapai 74 ribu jiwa, jumlah RT 120, luas wilayah hingga beban kerja yang ditanggung oleh satu kelurahan.
"Jadi dengan kondisi seperti itu maka dianggap perlu untuk di mekarkan," paparnya.
Pembagian per wilayah, ia menyebutkan untuk di kelurahan induk menjadi 41 RT, Kelurahan Sungai Pinang Selatan 27 RT untuk Sungai Pinang Utara 52 RT.
Sementara itu, untuk luasan setiap kelurahan belum bisa dipastikan secara rinci. Sebab, dari ketentuan untuk memecah ketiga kelurahan tersebut harus mencakup 7 kilometer persegi, sementara saat ini hanya tersedia sekitar 5,91 kilometer persegi.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, pihak legislatif dan kelurahan akan mengambil sebagian wilayah Mugi Rejo yang masih masuk ke dalam kawasan Kecamatan Sungai Pinang.
"Untuk luasan setiap kelurahannya bakal dihitung ulang, karena perkiraannya masih belum terhitung memang. Hanya saja luas awal setelah ada kawasan Mugi Rejo akan diambil sebagian," terangnya.
Ia berharap, pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam dapat berdampak pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Sebab, dengan jumlah kepadatan penduduk yang besar akan menambah beban kinerja dan menghambat pelayanan.
"Sehingga mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi beban kerja dan tugas di kelurahan yang ada sekarang," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Lurah Sungai Pinang Dalam, Novi Kurnia Putra. (Foto: Umar Daud/Deputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Dari rencananya akan dipecah menjadi 3 kelurahan baru.
Hal ini disampaikan Lurah Sungai Pinang Dalam, Novi Kurnia Putra usai melangsungkan rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda pada, Rabu (10/9/2025).
Novi mengatakan, ketiga kelurahan itu mencakup Kelurahan Sungai Pinang Induk, Kelurahan Sungai Pinang Utara dan Kelurahan Sungai Pinang Selatan.
"Jadi rencananya Sungai Pinang Dalam akan dimekarkan menjadi 3 kelurahan. Pertama menjadi Kelurahan Sungai Pinang Induk, Sungai Pinang Utara dan Sungai Pinang Selatan," ungkap Novi saat temui awak media.
Dijelaskan Novi, pembahasan pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam sudah sejak tahun 2015 lalu, hanya baru akan dikebut pada tahun ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan, ada beberapa persoalan yang menjadi dasar dilajutkannya pembahasan pemekaran tersebut. Mulai dari tingkat kepadatan penduduk mencapai 74 ribu jiwa, jumlah RT 120, luas wilayah hingga beban kerja yang ditanggung oleh satu kelurahan.
"Jadi dengan kondisi seperti itu maka dianggap perlu untuk di mekarkan," paparnya.
Pembagian per wilayah, ia menyebutkan untuk di kelurahan induk menjadi 41 RT, Kelurahan Sungai Pinang Selatan 27 RT untuk Sungai Pinang Utara 52 RT.
Sementara itu, untuk luasan setiap kelurahan belum bisa dipastikan secara rinci. Sebab, dari ketentuan untuk memecah ketiga kelurahan tersebut harus mencakup 7 kilometer persegi, sementara saat ini hanya tersedia sekitar 5,91 kilometer persegi.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, pihak legislatif dan kelurahan akan mengambil sebagian wilayah Mugi Rejo yang masih masuk ke dalam kawasan Kecamatan Sungai Pinang.
"Untuk luasan setiap kelurahannya bakal dihitung ulang, karena perkiraannya masih belum terhitung memang. Hanya saja luas awal setelah ada kawasan Mugi Rejo akan diambil sebagian," terangnya.
Ia berharap, pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam dapat berdampak pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Sebab, dengan jumlah kepadatan penduduk yang besar akan menambah beban kinerja dan menghambat pelayanan.
"Sehingga mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi beban kerja dan tugas di kelurahan yang ada sekarang," pungkasnya.
(Sf/Rs)