Cari disini...
Seputar Kaltim
Label Halal. (Foto: Tria/Swputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian memberikan layanan gratis kepada para pelaku usaha untuk mendapat sertifikasi halal dan merek. Layanan gratis itu rencananya akan dilakukan setiap tahun. Untuk kuota di tahun 2024 ini hanya sebanyak 100 orang.
"Untuk tahun sekarang (2024), sertifikasi mereknya jadi 100 kuotanya, dan halal 100, jadi bisa daftar ke kami jika ada yang perlu sertifikat halal dan merek secara gratis," jelas Suharti, selaku Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan kepada Seputar Fakta, Senin (29/1/2024).
Sertifikat halal dan merek ini menurutnya menjadi penting. Apalagi sekarang ini untuk masuk ke sektor retail perlu memiliki sertifikat halal sebagai syarat. Ia juga menilai, adanya sertifikat halal dalam produk dapat menjadi salah satu daya tarik untuk mendapat perhatian konsumen.
"Keuntungannya juga konsumen lebih percaya dengan produk yang kita buat, tidak was-was halal atau tidak. Jadi kalau sudah ada sertifikat halal kan enak sudah, konsumen bisa lebih percaya," tuturnya.
Suharti juga menyampaikan, kesempatan ini seharusnya menjadikan pelaku usaha memiliki motivasi mendaftarkan produknya untuk diuji. Sebab, biasanya dalam mengurus sertifikat halal ini membutuhkan biaya kurang lebih Rp3 juta. Apalagi jika produk itu berbahan dasar daging. Suharti mengatakan harganya bisa lebih mahal.
Meski kuota yang disediakan pemerintah hanya sebagian kecil dari jumlah penduduk di Samarinda, Suharti mengatakan masih ada cara lain untuk mendapat keringanan.
"Bisa juga minta rekomendasi dari kita harganya jadi 500 ribu saja," ucapnya.
Ia menyampaikan secara gamblang, bahwa layanan gratis ini berlaku untuk semua sektor selama kuota masih tersedia. Begitu pula dengan permintaan rekomendasi. Syarat yang diperlukan hanyalah NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis resiko, dan e- KTP Samarinda.
Terakhir ia juga mengimbau bahwa, di bulan Oktober 2024 nanti, semua jenis makanan dan minuman beredar wajib memiliki sertifikat halal. Jadi ia menyarankam agar para pelaku usaha untuk segera mengurus itu.
"Wajib nanti Oktober tahun 2024 harus ada sertifikat halal. Jadi untuk para UKM sebaiknya segera mengurus sertifikat halal. Persyaratannya cukup NIB yg sudah berbasis resiko dan KTP samarinda. Karena bantuannya kan dri Pemkot Samarinda. Untuk yang lain juga sama," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Label Halal. (Foto: Tria/Swputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian memberikan layanan gratis kepada para pelaku usaha untuk mendapat sertifikasi halal dan merek. Layanan gratis itu rencananya akan dilakukan setiap tahun. Untuk kuota di tahun 2024 ini hanya sebanyak 100 orang.
"Untuk tahun sekarang (2024), sertifikasi mereknya jadi 100 kuotanya, dan halal 100, jadi bisa daftar ke kami jika ada yang perlu sertifikat halal dan merek secara gratis," jelas Suharti, selaku Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan kepada Seputar Fakta, Senin (29/1/2024).
Sertifikat halal dan merek ini menurutnya menjadi penting. Apalagi sekarang ini untuk masuk ke sektor retail perlu memiliki sertifikat halal sebagai syarat. Ia juga menilai, adanya sertifikat halal dalam produk dapat menjadi salah satu daya tarik untuk mendapat perhatian konsumen.
"Keuntungannya juga konsumen lebih percaya dengan produk yang kita buat, tidak was-was halal atau tidak. Jadi kalau sudah ada sertifikat halal kan enak sudah, konsumen bisa lebih percaya," tuturnya.
Suharti juga menyampaikan, kesempatan ini seharusnya menjadikan pelaku usaha memiliki motivasi mendaftarkan produknya untuk diuji. Sebab, biasanya dalam mengurus sertifikat halal ini membutuhkan biaya kurang lebih Rp3 juta. Apalagi jika produk itu berbahan dasar daging. Suharti mengatakan harganya bisa lebih mahal.
Meski kuota yang disediakan pemerintah hanya sebagian kecil dari jumlah penduduk di Samarinda, Suharti mengatakan masih ada cara lain untuk mendapat keringanan.
"Bisa juga minta rekomendasi dari kita harganya jadi 500 ribu saja," ucapnya.
Ia menyampaikan secara gamblang, bahwa layanan gratis ini berlaku untuk semua sektor selama kuota masih tersedia. Begitu pula dengan permintaan rekomendasi. Syarat yang diperlukan hanyalah NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis resiko, dan e- KTP Samarinda.
Terakhir ia juga mengimbau bahwa, di bulan Oktober 2024 nanti, semua jenis makanan dan minuman beredar wajib memiliki sertifikat halal. Jadi ia menyarankam agar para pelaku usaha untuk segera mengurus itu.
"Wajib nanti Oktober tahun 2024 harus ada sertifikat halal. Jadi untuk para UKM sebaiknya segera mengurus sertifikat halal. Persyaratannya cukup NIB yg sudah berbasis resiko dan KTP samarinda. Karena bantuannya kan dri Pemkot Samarinda. Untuk yang lain juga sama," pungkasnya.
(Sf/Rs)