Seputar Kaltim

    Pemkot Samarinda Bakal Revisi Perwali 12/2020, Pemasangan Baliho Bakal Dilengkapi Barcode 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    27 April 2023 pukul 19:21 WITA

    Asisten I pemerintah Kota Samarinda, Ridwan Tasa mengungkapkan tentang revisi Perwali Spanduk. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan merevisi Perwali nomor 12 tahun 2020 mengatur tentang pemasangan baliho di Kota Samarinda.

    Asisten I Pemkot Samarinda, Ridwan Tassa mengungkapkan dalam satu pekan ke depan akan dilakukan revisi Perwali. "Pemasangan baliho nantinya akan dilengkapi dengan barcode," ungkapnya.

    Penggunaan barcode ini akan memudahkan Bapenda dalam menetralisir hal-hal di luar perizinan.
    "Pemasangan barcode ini agar siapa saja bisa mengakses untuk melihat pemesanan baleho dan di mana titik diletakkan, sehingga nantinya tidak ada pemasangan baliho di luar kendali kita," paparnya.

    Ia menyebut Perwali nomor 12 tahun 2020 sebelumnya itu masih mengatur tentang tempat peletakkan spanduk.

    Revisi Perwali ini akan lebih mengatur hal yang dilakukan dan SOP.

    "Dengan adanya SOP jelas alurnya, pintu pelayanannya menjadi satu tempat, sehingga para pengguna tidak merasa terbelit, jadi semua urusan mengenai baliho menjadi satu tempat," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pemkot Samarinda Bakal Revisi Perwali 12/2020, Pemasangan Baliho Bakal Dilengkapi Barcode 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    27 April 2023 pukul 19:21 WITA

    Asisten I pemerintah Kota Samarinda, Ridwan Tasa mengungkapkan tentang revisi Perwali Spanduk. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan merevisi Perwali nomor 12 tahun 2020 mengatur tentang pemasangan baliho di Kota Samarinda.

    Asisten I Pemkot Samarinda, Ridwan Tassa mengungkapkan dalam satu pekan ke depan akan dilakukan revisi Perwali. "Pemasangan baliho nantinya akan dilengkapi dengan barcode," ungkapnya.

    Penggunaan barcode ini akan memudahkan Bapenda dalam menetralisir hal-hal di luar perizinan.
    "Pemasangan barcode ini agar siapa saja bisa mengakses untuk melihat pemesanan baleho dan di mana titik diletakkan, sehingga nantinya tidak ada pemasangan baliho di luar kendali kita," paparnya.

    Ia menyebut Perwali nomor 12 tahun 2020 sebelumnya itu masih mengatur tentang tempat peletakkan spanduk.

    Revisi Perwali ini akan lebih mengatur hal yang dilakukan dan SOP.

    "Dengan adanya SOP jelas alurnya, pintu pelayanannya menjadi satu tempat, sehingga para pengguna tidak merasa terbelit, jadi semua urusan mengenai baliho menjadi satu tempat," pungkasnya.

    (Sf/By)