Pemkot Samarinda Bakal Berantas Jukir Liar Lewat Kartu Parkir Berlangganan

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    17 April 2025 12:32 WIB

    Parkir tepi jalan yang ada di kawasan Pasar Segiri, Jalan Perniagaan, Samarinda Ulu. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan segera meluncurkan sistem kartu parkir berlangganan sebagai upaya serius menertibkan tata kelola parkir di tepi jalan umum secara masif. 

    Sistem ini awalnya telah berjalan sejak 2024 lalu, hanya saja peminatnya masih sangat kecil. Tahun ini, lewat kerja sama dengan beberapa pihak seperti bank, akan dimanfaatkan secara masif, dimulai dari seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda.

    Langkah ini diambil setelah berbagai kajian dan diskusi panjang, yang menurut Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas praktik parkir liar dan ketidakjelasan pengelolaan yang telah berlangsung lama.

    “Mengurai dan mencari solusi persoalan parkir di daerah perkotaan tentu tidak semudah dan segampang yang kita bayangkan,” kata Andi Harun. 

    Ia menegaskan bahwa persoalan parkir bukan hanya terjadi di Samarinda, tetapi juga di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Namun jika tidak segera ditangani dengan sistematis, dampaknya bisa semakin serius di masa depan.

    Ia menyebutkan, sistem yang sedang disiapkan mencakup penggunaan kartu berlangganan yang akan diwajibkan bagi seluruh pemilik kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). Untuk mendukung sosialisasi awal, Pemkot mempertimbangkan pemberian diskon. 

    “Untuk kendaraan bermotor R2 Rp400 ribu setahun. Untuk R4 Rp1 juta setahun. Tapi mungkin tahun pertama akan kita diskon, misalnya jadi Rp600–700 ribu untuk mobil dan Rp300 ribu untuk motor,” jelasnya.

    Namun demikian, tantangan lain muncul, tidak semua warga mampu membayar penuh di awal. Karena itu, Pemkot menggandeng Bank Mandiri untuk menyuntik teknologi ke dalam kartu tersebut. 

    Ia juga mengungkapkan alasan mendasar di balik kebijakan ini bukan sekadar untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi untuk membangun peradaban kota yang lebih baik. 

    Dalam inspeksi langsung di lokasi seperti Pasar Segiri, Mal Mesra dan Jalan Abul Hasan, ia menemukan karcis parkir tak digunakan, namun petugas tetap menerima uang dari pengguna jasa.

    Menurutnya, kondisi ini tak hanya membuka celah pungutan liar, tetapi juga menciptakan kebiasaan yang bisa merusak pemahaman generasi muda tentang hukum dan keadilan. 

    Dalam sistem baru ini, juru parkir (jukir) yang saat ini berada di bawah naungan Dishub tidak akan lagi memungut uang dari masyarakat, melainkan hanya bertugas menata kendaraan. Mereka akan diupayakan mendapatkan gaji yang layak, minimal setara UMR.

    Untuk memperkuat kebijakan ini, Pemkot Samarinda akan melibatkan berbagai pihak mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI hingga RT untuk mendukung sosialisasi dan penegakan hukum. 

    Ia juga menegaskan bahwa masyarakat harus bisa berkata 'tidak' ketika ada jukir yang meminta pungutan ketika sudah memiliki kartu berlangganan parkir tersebut.

    “Kalau dia (jukir liar) marah dan mengancam, silakan rekam, foto, dan bawa nama itu ke kepolisian. Jika itu pengancaman, apalagi sampai menyentuh fisik, maka itu sudah ranah pidana,” tegas Andi Harun.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pemkot Samarinda Bakal Berantas Jukir Liar Lewat Kartu Parkir Berlangganan

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    17 April 2025 12:32 WIB

    Parkir tepi jalan yang ada di kawasan Pasar Segiri, Jalan Perniagaan, Samarinda Ulu. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan segera meluncurkan sistem kartu parkir berlangganan sebagai upaya serius menertibkan tata kelola parkir di tepi jalan umum secara masif. 

    Sistem ini awalnya telah berjalan sejak 2024 lalu, hanya saja peminatnya masih sangat kecil. Tahun ini, lewat kerja sama dengan beberapa pihak seperti bank, akan dimanfaatkan secara masif, dimulai dari seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda.

    Langkah ini diambil setelah berbagai kajian dan diskusi panjang, yang menurut Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas praktik parkir liar dan ketidakjelasan pengelolaan yang telah berlangsung lama.

    “Mengurai dan mencari solusi persoalan parkir di daerah perkotaan tentu tidak semudah dan segampang yang kita bayangkan,” kata Andi Harun. 

    Ia menegaskan bahwa persoalan parkir bukan hanya terjadi di Samarinda, tetapi juga di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Namun jika tidak segera ditangani dengan sistematis, dampaknya bisa semakin serius di masa depan.

    Ia menyebutkan, sistem yang sedang disiapkan mencakup penggunaan kartu berlangganan yang akan diwajibkan bagi seluruh pemilik kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). Untuk mendukung sosialisasi awal, Pemkot mempertimbangkan pemberian diskon. 

    “Untuk kendaraan bermotor R2 Rp400 ribu setahun. Untuk R4 Rp1 juta setahun. Tapi mungkin tahun pertama akan kita diskon, misalnya jadi Rp600–700 ribu untuk mobil dan Rp300 ribu untuk motor,” jelasnya.

    Namun demikian, tantangan lain muncul, tidak semua warga mampu membayar penuh di awal. Karena itu, Pemkot menggandeng Bank Mandiri untuk menyuntik teknologi ke dalam kartu tersebut. 

    Ia juga mengungkapkan alasan mendasar di balik kebijakan ini bukan sekadar untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi untuk membangun peradaban kota yang lebih baik. 

    Dalam inspeksi langsung di lokasi seperti Pasar Segiri, Mal Mesra dan Jalan Abul Hasan, ia menemukan karcis parkir tak digunakan, namun petugas tetap menerima uang dari pengguna jasa.

    Menurutnya, kondisi ini tak hanya membuka celah pungutan liar, tetapi juga menciptakan kebiasaan yang bisa merusak pemahaman generasi muda tentang hukum dan keadilan. 

    Dalam sistem baru ini, juru parkir (jukir) yang saat ini berada di bawah naungan Dishub tidak akan lagi memungut uang dari masyarakat, melainkan hanya bertugas menata kendaraan. Mereka akan diupayakan mendapatkan gaji yang layak, minimal setara UMR.

    Untuk memperkuat kebijakan ini, Pemkot Samarinda akan melibatkan berbagai pihak mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI hingga RT untuk mendukung sosialisasi dan penegakan hukum. 

    Ia juga menegaskan bahwa masyarakat harus bisa berkata 'tidak' ketika ada jukir yang meminta pungutan ketika sudah memiliki kartu berlangganan parkir tersebut.

    “Kalau dia (jukir liar) marah dan mengancam, silakan rekam, foto, dan bawa nama itu ke kepolisian. Jika itu pengancaman, apalagi sampai menyentuh fisik, maka itu sudah ranah pidana,” tegas Andi Harun.

    (Sf/Rs)