Seputar Kaltim

    Pemkot Samarinda Bakal Batasi Penjual BBM Eceran dan Pom Mini Mulai 25 April 2024

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    23 April 2024 pukul 11:19 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengambil langkah tegas untuk mencegah potensi kebakaran serta memperhatikan estetika kota terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dan pom mini yang beroperasi di Samarinda. 

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan, rencana surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah ini bertujuan untuk mengatur dan membatasi usaha BBM eceran dan pom mini di Samarinda. 

    Mengingat beberapa kejadian akibat dari aktivitas penjualan BBM eceran itu menimbulkakn kerugian bagi pemilik dan lingkungan sekitarnya.

    “Kami sudah merancang surat edaran itu, dan rencananya akan diberlakukan selama satu bulan mulai 25 paling lambat 26 April hingga Mei mendatang,” ungkap Andi Harun, Senin (22/4/2024) malam.

    Penjualan BBM eceran tanpa izin usaha dan standar keselamatan yang jelas sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan. Kejadian kebakaran di lokasi penjualan BBM eceran di kota Samarinda telah mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materiil bagi pemilik usaha serta warga lainnya.

    Orang nomor satu di Samarinda itu menyatakan, dalam implementasi surat edaran ini, penyalur BBM eceran ini diizinkan beroperasi apabila telah memiliki izin resmi dari pemerintah. 

    “Jadi penyalur itu untuk seperti kota yang tersedia SPBU hanya diperbolehkan beli di SPBU. Kalau SPBU jual ke Pertamini itu tindakan melanggar, karna SPBU adalah sebagai penyalur terakhir ke konsumen,” terangnya.

    Pria yang akrab disapa AH itu menjelaskan bahwa Pemerintah akaan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha selama satu bulan usai diberlakukannya edaran tersebut untuk menunjukkan kelayakan mereka dalam menjual BBM sesuai dengan aturan seperti memiliki KBLI 47892. 

    Jika dalam satu bulan tersebut pelaku usaha dapat membuktikan kelayakan mereka, maka tidak akan ada tindakan lebih lanjut. Namun, jika dalam waktu tersebut mereka gagal menunjukkan kelayakan, mereka diminta untuk menghabiskan stok yang dimiliki dalam waktu satu bulan itu juga. 

    Apabila tidak dapat mematuhi ketentuan tersebut, maka mereka akan diberi waktu seminggu untuk membongkar sendiri usahanya. Jika dalam waktu tersebut masih ada pelanggaran, maka akan dilakukan penertiban sesuai dengan hukum yang berlaku.

    "Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk melindungi keselamatan masyarakat Samarinda dari potensi bahaya kebakaran dan kerugian lainnya yang dapat timbul akibat penjualan BBM eceran yang tidak teratur,” lanjutnya.

    Surat edaran tersebut didasarkan pada beberapa peraturan hukum, di antaranya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL), serta Pasal 18 Ayat 2 dan 3 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran BBM, yang juga mengatur SPBU mini secara khusus. 

    “Peraturan pemerintah tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi juga menjadi dasar bagi surat edaran ini,” pungkasnya.


    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemkot Samarinda Bakal Batasi Penjual BBM Eceran dan Pom Mini Mulai 25 April 2024

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    23 April 2024 pukul 11:19 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengambil langkah tegas untuk mencegah potensi kebakaran serta memperhatikan estetika kota terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dan pom mini yang beroperasi di Samarinda. 

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan, rencana surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah ini bertujuan untuk mengatur dan membatasi usaha BBM eceran dan pom mini di Samarinda. 

    Mengingat beberapa kejadian akibat dari aktivitas penjualan BBM eceran itu menimbulkakn kerugian bagi pemilik dan lingkungan sekitarnya.

    “Kami sudah merancang surat edaran itu, dan rencananya akan diberlakukan selama satu bulan mulai 25 paling lambat 26 April hingga Mei mendatang,” ungkap Andi Harun, Senin (22/4/2024) malam.

    Penjualan BBM eceran tanpa izin usaha dan standar keselamatan yang jelas sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan. Kejadian kebakaran di lokasi penjualan BBM eceran di kota Samarinda telah mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materiil bagi pemilik usaha serta warga lainnya.

    Orang nomor satu di Samarinda itu menyatakan, dalam implementasi surat edaran ini, penyalur BBM eceran ini diizinkan beroperasi apabila telah memiliki izin resmi dari pemerintah. 

    “Jadi penyalur itu untuk seperti kota yang tersedia SPBU hanya diperbolehkan beli di SPBU. Kalau SPBU jual ke Pertamini itu tindakan melanggar, karna SPBU adalah sebagai penyalur terakhir ke konsumen,” terangnya.

    Pria yang akrab disapa AH itu menjelaskan bahwa Pemerintah akaan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha selama satu bulan usai diberlakukannya edaran tersebut untuk menunjukkan kelayakan mereka dalam menjual BBM sesuai dengan aturan seperti memiliki KBLI 47892. 

    Jika dalam satu bulan tersebut pelaku usaha dapat membuktikan kelayakan mereka, maka tidak akan ada tindakan lebih lanjut. Namun, jika dalam waktu tersebut mereka gagal menunjukkan kelayakan, mereka diminta untuk menghabiskan stok yang dimiliki dalam waktu satu bulan itu juga. 

    Apabila tidak dapat mematuhi ketentuan tersebut, maka mereka akan diberi waktu seminggu untuk membongkar sendiri usahanya. Jika dalam waktu tersebut masih ada pelanggaran, maka akan dilakukan penertiban sesuai dengan hukum yang berlaku.

    "Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk melindungi keselamatan masyarakat Samarinda dari potensi bahaya kebakaran dan kerugian lainnya yang dapat timbul akibat penjualan BBM eceran yang tidak teratur,” lanjutnya.

    Surat edaran tersebut didasarkan pada beberapa peraturan hukum, di antaranya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL), serta Pasal 18 Ayat 2 dan 3 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran BBM, yang juga mengatur SPBU mini secara khusus. 

    “Peraturan pemerintah tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi juga menjadi dasar bagi surat edaran ini,” pungkasnya.


    (Sf/Rs)