Seputar Kaltim
Perumda Varia Niaga Samarinda. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)
Samarinda – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas perdagangan batu bara Perumda Varia Niaga Samarinda memasuki proses hukum setelah Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut keterlibatan pihak ketiga berinisial SMP, dengan pengurus berinisial AC dan pihak yang terlibat di lapangan berinisial MR.
Di tengah proses hukum tersebut, Pemkot Samarinda memastikan masa jabatan Direktur Utama Perumda Varia Niaga tetap diperpanjang selama satu tahun.
“Masih. Bahkan saya akan perpanjang satu tahun,” ujar Andi Harun saat ditanya mengenai kelanjutan jabatan direktur utama tersebut, Selasa (3/11/2026).
Andi Harun menegaskan, Pemkot Samarinda menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Kaltim terhadap direktur utama Perumda Varia Niaga.
Namun, ia meminta publik tidak lebih dahulu menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Media dan opini tidak boleh melakukan character assassination terhadap sebuah putusan yang belum inkrah,” tegasnya.
Menurut Andi Harun, direktur utama yang bersangkutan juga perlu diberi kesempatan menyiapkan pembelaan hukum. Ia menyebut pengadilan nantinya akan menilai apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau berkaitan dengan aksi korporasi.
Andi Harun menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari transaksi bisnis batu bara antara Perumda Varia Niaga dan pembeli dari luar negeri.
Karena perusahaan daerah itu tidak memiliki izin perdagangan batu bara, pembelian dilakukan melalui pihak ketiga berinisial SMP.
Dalam transaksi tersebut, terdapat batu bara yang tidak memenuhi spesifikasi sehingga ditolak pembeli. Sementara sebagian batu bara yang telah dimuat ke kapal induk mengalami keterlambatan pengiriman dan menimbulkan biaya demurrage.
Ia juga menyebut sumber dana transaksi berasal dari pembeli luar negeri, bukan dari APBD maupun uang Perumda Varia Niaga.
Meski demikian, Andi Harun meminta seluruh persoalan diserahkan kepada penyidik untuk diungkap melalui proses hukum.
“Saya sudah pesan dari awal bahwa hati-hati berbisnis batu bara. Kalau nanti pada akhirnya sangkaan tindak pidana yang disangkakan tersebut terbukti, maka ia harus gentle untuk melakukan pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Andi Harun menegaskan belum akan mengambil keputusan pemberhentian sebelum proses hukum memperoleh kepastian. Jika dugaan tindak pidana terbukti, Pemkot akan mengambil langkah sesuai hasil proses hukum.
Sementara itu, Plt Direktur Umum dan Keuangan Perumda Varia Niaga, Lukman Nol Hakim, mengatakan perusahaan tetap menjalankan kegiatan administrasi dan operasional seperti biasa. Pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik Polda Kaltim dan memperkuat koordinasi internal.
“Kita serahkan kepada penyidik. Kita juga mendukung penyidikan ini secara baik dan benar. Tapi juga tetap ada asas praduga tak bersalah,” ujar Lukman.
Ia menyebut hingga saat ini belum ada arahan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) maupun Dewan Pengawas (Dewas) untuk membebastugaskan direktur utama. Yang bersangkutan masih menjalankan tugas seperti biasa dan tetap berkoordinasi dengan perusahaan.
“Kalau sekarang belum ada arahan lebih lanjut dari KPM ataupun dari Dewas. Posisinya beliau juga wajib lapor di Polda, sampai saat ini masih berjalan seperti biasa. Nggak ada juga bebas tugas dan lain sebagainya,” jelasnya.
Lukman menambahkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dewan Pengawas dan bagian perekonomian Pemkot Samarinda untuk menentukan langkah perusahaan ke depan. Ia juga membenarkan masa jabatan direktur utama telah diperpanjang satu tahun berdasarkan keputusan wali kota.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Perumda Varia Niaga Samarinda. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)
Samarinda – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas perdagangan batu bara Perumda Varia Niaga Samarinda memasuki proses hukum setelah Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut keterlibatan pihak ketiga berinisial SMP, dengan pengurus berinisial AC dan pihak yang terlibat di lapangan berinisial MR.
Di tengah proses hukum tersebut, Pemkot Samarinda memastikan masa jabatan Direktur Utama Perumda Varia Niaga tetap diperpanjang selama satu tahun.
“Masih. Bahkan saya akan perpanjang satu tahun,” ujar Andi Harun saat ditanya mengenai kelanjutan jabatan direktur utama tersebut, Selasa (3/11/2026).
Andi Harun menegaskan, Pemkot Samarinda menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Kaltim terhadap direktur utama Perumda Varia Niaga.
Namun, ia meminta publik tidak lebih dahulu menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Media dan opini tidak boleh melakukan character assassination terhadap sebuah putusan yang belum inkrah,” tegasnya.
Menurut Andi Harun, direktur utama yang bersangkutan juga perlu diberi kesempatan menyiapkan pembelaan hukum. Ia menyebut pengadilan nantinya akan menilai apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau berkaitan dengan aksi korporasi.
Andi Harun menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari transaksi bisnis batu bara antara Perumda Varia Niaga dan pembeli dari luar negeri.
Karena perusahaan daerah itu tidak memiliki izin perdagangan batu bara, pembelian dilakukan melalui pihak ketiga berinisial SMP.
Dalam transaksi tersebut, terdapat batu bara yang tidak memenuhi spesifikasi sehingga ditolak pembeli. Sementara sebagian batu bara yang telah dimuat ke kapal induk mengalami keterlambatan pengiriman dan menimbulkan biaya demurrage.
Ia juga menyebut sumber dana transaksi berasal dari pembeli luar negeri, bukan dari APBD maupun uang Perumda Varia Niaga.
Meski demikian, Andi Harun meminta seluruh persoalan diserahkan kepada penyidik untuk diungkap melalui proses hukum.
“Saya sudah pesan dari awal bahwa hati-hati berbisnis batu bara. Kalau nanti pada akhirnya sangkaan tindak pidana yang disangkakan tersebut terbukti, maka ia harus gentle untuk melakukan pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Andi Harun menegaskan belum akan mengambil keputusan pemberhentian sebelum proses hukum memperoleh kepastian. Jika dugaan tindak pidana terbukti, Pemkot akan mengambil langkah sesuai hasil proses hukum.
Sementara itu, Plt Direktur Umum dan Keuangan Perumda Varia Niaga, Lukman Nol Hakim, mengatakan perusahaan tetap menjalankan kegiatan administrasi dan operasional seperti biasa. Pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik Polda Kaltim dan memperkuat koordinasi internal.
“Kita serahkan kepada penyidik. Kita juga mendukung penyidikan ini secara baik dan benar. Tapi juga tetap ada asas praduga tak bersalah,” ujar Lukman.
Ia menyebut hingga saat ini belum ada arahan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) maupun Dewan Pengawas (Dewas) untuk membebastugaskan direktur utama. Yang bersangkutan masih menjalankan tugas seperti biasa dan tetap berkoordinasi dengan perusahaan.
“Kalau sekarang belum ada arahan lebih lanjut dari KPM ataupun dari Dewas. Posisinya beliau juga wajib lapor di Polda, sampai saat ini masih berjalan seperti biasa. Nggak ada juga bebas tugas dan lain sebagainya,” jelasnya.
Lukman menambahkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dewan Pengawas dan bagian perekonomian Pemkot Samarinda untuk menentukan langkah perusahaan ke depan. Ia juga membenarkan masa jabatan direktur utama telah diperpanjang satu tahun berdasarkan keputusan wali kota.
(Sf/Lo)