Seputar Kaltim

    Pemkot Pastikan Proyek Kolam Retensi DAS Ampal Tetap Berjalan, Sengketa Lahan Didorong Diselesaikan di Pengadilan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    08 Juli 2026 pukul 15:02 WITA

    Pembangunan kolam retensi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal Hulu di Pasar Segar diperkirakan mampu menampung ratusan meter kubik air hujan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan pembangunan kolam retensi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal Hulu, sebagai salah satu proyek strategis pengendalian banjir tetap menjadi prioritas. 

    Meski masih terdapat sengketa kepemilikan lahan seluas 1,4 hektare di dalam kawasan proyek, pemerintah meminta penyelesaiannya ditempuh melalui jalur hukum agar tidak menghambat pelaksanaan pembangunan.

    Lahan yang dipersoalkan berada di kawasan belakang Pasar Segar dan merupakan bagian dari total area sekitar 9,8 hektare yang telah dibebaskan untuk pembangunan kolam retensi.

    Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara, Kamsani mengatakan, pemerintah daerah telah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara pihak yang mengklaim kepemilikan lahan dengan pihak yang telah menerima ganti rugi. Namun hingga kini belum ditemukan kesepakatan.

    Karena itu, pemerintah menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui pengadilan sehingga terdapat kepastian hukum mengenai pihak yang berhak atas lahan tersebut.

    “Semua sudah difasilitasi oleh pemerintah daerah. Kami sudah dua kali melakukan mediasi sejak 2025. Kami juga menyarankan pihak yang mengklaim agar mengajukan gugatan, sehingga ada keputusan hukum yang jelas. Kalau hanya saling mengklaim tanpa proses hukum, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” ucap Kamsani saat dihubungi awak media, Rabu (8/7/2026).

    Ia menjelaskan, Pemkot Balikpapan telah menjalankan mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi melalui pengadilan sebagai bagian dari proses pembebasan lahan. Melalui mekanisme tersebut, pengadilan akan menentukan pihak yang berhak menerima pembayaran berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.

    “Saat ini pemerintah tinggal menunggu putusan pengadilan terhadap pihak yang menggugat. Dari situ akan diketahui siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut,” ujarnya.

    Menurut Kamsani, pihak yang telah menerima ganti rugi memiliki dasar kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah. Sementara pihak yang mengajukan klaim masih menggunakan dokumen berupa segel, sehingga keabsahan kepemilikan harus dibuktikan melalui proses persidangan.

    “Kami tidak bisa menentukan siapa yang benar. Itu menjadi kewenangan pengadilan untuk memutuskan berdasarkan bukti yang dimiliki masing-masing pihak,” jelasnya.

    Terkait adanya pemasangan tanda klaim di area proyek, dia mengaku pemerintah kecamatan baru mengetahui informasi tersebut saat melakukan peninjauan lapangan.

    “Sebelumnya kami hanya mengetahui adanya larangan masuk di bagian depan lokasi. Untuk pemasangan klaim di bagian dalam, kami baru mengetahuinya sekarang karena belum ada laporan yang masuk ke kecamatan,” katanya.

    Kolam retensi DAS Ampal Hulu merupakan salah satu infrastruktur penting yang dibangun Pemkot Balikpapan untuk mengurangi risiko banjir, khususnya di kawasan DAS Ampal. 

    Fasilitas tersebut dirancang mampu menampung ratusan ribu meter kubik air hujan sebelum dialirkan ke saluran utama, sehingga debit air saat hujan deras dapat dikendalikan dan potensi banjir di wilayah hilir berkurang.

    “Pemerintah berharap kepastian hukum terkait sengketa lahan dapat segera diperoleh, sehingga seluruh proses pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal,” terangnya.

    Dengan penyelesaian melalui pengadilan, proyek pengendalian banjir diharapkan dapat berlangsung tanpa menimbulkan konflik baru di lapangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini terdampak banjir.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pemkot Pastikan Proyek Kolam Retensi DAS Ampal Tetap Berjalan, Sengketa Lahan Didorong Diselesaikan di Pengadilan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    08 Juli 2026 pukul 15:02 WITA

    Pembangunan kolam retensi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal Hulu di Pasar Segar diperkirakan mampu menampung ratusan meter kubik air hujan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan pembangunan kolam retensi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal Hulu, sebagai salah satu proyek strategis pengendalian banjir tetap menjadi prioritas. 

    Meski masih terdapat sengketa kepemilikan lahan seluas 1,4 hektare di dalam kawasan proyek, pemerintah meminta penyelesaiannya ditempuh melalui jalur hukum agar tidak menghambat pelaksanaan pembangunan.

    Lahan yang dipersoalkan berada di kawasan belakang Pasar Segar dan merupakan bagian dari total area sekitar 9,8 hektare yang telah dibebaskan untuk pembangunan kolam retensi.

    Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara, Kamsani mengatakan, pemerintah daerah telah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara pihak yang mengklaim kepemilikan lahan dengan pihak yang telah menerima ganti rugi. Namun hingga kini belum ditemukan kesepakatan.

    Karena itu, pemerintah menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui pengadilan sehingga terdapat kepastian hukum mengenai pihak yang berhak atas lahan tersebut.

    “Semua sudah difasilitasi oleh pemerintah daerah. Kami sudah dua kali melakukan mediasi sejak 2025. Kami juga menyarankan pihak yang mengklaim agar mengajukan gugatan, sehingga ada keputusan hukum yang jelas. Kalau hanya saling mengklaim tanpa proses hukum, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” ucap Kamsani saat dihubungi awak media, Rabu (8/7/2026).

    Ia menjelaskan, Pemkot Balikpapan telah menjalankan mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi melalui pengadilan sebagai bagian dari proses pembebasan lahan. Melalui mekanisme tersebut, pengadilan akan menentukan pihak yang berhak menerima pembayaran berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.

    “Saat ini pemerintah tinggal menunggu putusan pengadilan terhadap pihak yang menggugat. Dari situ akan diketahui siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut,” ujarnya.

    Menurut Kamsani, pihak yang telah menerima ganti rugi memiliki dasar kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah. Sementara pihak yang mengajukan klaim masih menggunakan dokumen berupa segel, sehingga keabsahan kepemilikan harus dibuktikan melalui proses persidangan.

    “Kami tidak bisa menentukan siapa yang benar. Itu menjadi kewenangan pengadilan untuk memutuskan berdasarkan bukti yang dimiliki masing-masing pihak,” jelasnya.

    Terkait adanya pemasangan tanda klaim di area proyek, dia mengaku pemerintah kecamatan baru mengetahui informasi tersebut saat melakukan peninjauan lapangan.

    “Sebelumnya kami hanya mengetahui adanya larangan masuk di bagian depan lokasi. Untuk pemasangan klaim di bagian dalam, kami baru mengetahuinya sekarang karena belum ada laporan yang masuk ke kecamatan,” katanya.

    Kolam retensi DAS Ampal Hulu merupakan salah satu infrastruktur penting yang dibangun Pemkot Balikpapan untuk mengurangi risiko banjir, khususnya di kawasan DAS Ampal. 

    Fasilitas tersebut dirancang mampu menampung ratusan ribu meter kubik air hujan sebelum dialirkan ke saluran utama, sehingga debit air saat hujan deras dapat dikendalikan dan potensi banjir di wilayah hilir berkurang.

    “Pemerintah berharap kepastian hukum terkait sengketa lahan dapat segera diperoleh, sehingga seluruh proses pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal,” terangnya.

    Dengan penyelesaian melalui pengadilan, proyek pengendalian banjir diharapkan dapat berlangsung tanpa menimbulkan konflik baru di lapangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini terdampak banjir.

    (Sf/Lo)