Pemkot Bontang Wajibkan Perusahaan Laporkan Kebutuhan Tenaga Kerja Tahunan

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    03 April 2026 12:43 WIB

    Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris dalam acara launching program Teman Naker. (Foto: Diskominfo Bontang)

    Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mulai menata sistem penyerapan tenaga kerja dengan meminta seluruh perusahaan menyampaikan rencana kebutuhan tenaga kerja selama satu tahun berjalan.

    Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris mengatakan langkah ini dilakukan agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dapat memfasilitasi pencari kerja lokal secara lebih optimal dan terarah.

    “Perusahaan kami minta mengirimkan rencana kebutuhan tenaga kerja agar bisa dipromosikan kepada pencari kerja melalui Dinas Ketenagakerjaan,” ujar Agus Haris.

    Ia menjelaskan selama ini penyaluran tenaga kerja kerap terkendala minimnya informasi yang terstruktur terkait kebutuhan riil perusahaan. Kondisi tersebut membuat peluang kerja tidak tersampaikan secara luas kepada masyarakat.

    Dengan adanya kewajiban pelaporan ini, Pemkot Bontang ingin menjembatani kebutuhan industri dengan ketersediaan tenaga kerja lokal, sekaligus mengurangi kesenjangan informasi yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif.

    Kebijakan tersebut telah diperkuat melalui surat edaran yang dikirimkan ke seluruh perusahaan sejak November 2025. Dalam surat itu, pemerintah juga menekankan pentingnya proses rekrutmen yang terbuka dan akuntabel.

    “Sejak November 2025 kami bersama Dinas Ketenagakerjaan sudah mengirim surat ke perusahaan untuk menghindari kecurigaan warga terkait praktik ordal atau orang dalam,” jelasnya.

    Ia menegaskan keterbukaan informasi dan perencanaan yang matang diharapkan mampu menciptakan proses rekrutmen yang lebih profesional dan adil bagi seluruh masyarakat.

    “Tidak ada lagi praktik orang dalam di seluruh perusahaan,” tegasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pemkot Bontang Wajibkan Perusahaan Laporkan Kebutuhan Tenaga Kerja Tahunan

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    03 April 2026 12:43 WIB

    Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris dalam acara launching program Teman Naker. (Foto: Diskominfo Bontang)

    Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mulai menata sistem penyerapan tenaga kerja dengan meminta seluruh perusahaan menyampaikan rencana kebutuhan tenaga kerja selama satu tahun berjalan.

    Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris mengatakan langkah ini dilakukan agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dapat memfasilitasi pencari kerja lokal secara lebih optimal dan terarah.

    “Perusahaan kami minta mengirimkan rencana kebutuhan tenaga kerja agar bisa dipromosikan kepada pencari kerja melalui Dinas Ketenagakerjaan,” ujar Agus Haris.

    Ia menjelaskan selama ini penyaluran tenaga kerja kerap terkendala minimnya informasi yang terstruktur terkait kebutuhan riil perusahaan. Kondisi tersebut membuat peluang kerja tidak tersampaikan secara luas kepada masyarakat.

    Dengan adanya kewajiban pelaporan ini, Pemkot Bontang ingin menjembatani kebutuhan industri dengan ketersediaan tenaga kerja lokal, sekaligus mengurangi kesenjangan informasi yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif.

    Kebijakan tersebut telah diperkuat melalui surat edaran yang dikirimkan ke seluruh perusahaan sejak November 2025. Dalam surat itu, pemerintah juga menekankan pentingnya proses rekrutmen yang terbuka dan akuntabel.

    “Sejak November 2025 kami bersama Dinas Ketenagakerjaan sudah mengirim surat ke perusahaan untuk menghindari kecurigaan warga terkait praktik ordal atau orang dalam,” jelasnya.

    Ia menegaskan keterbukaan informasi dan perencanaan yang matang diharapkan mampu menciptakan proses rekrutmen yang lebih profesional dan adil bagi seluruh masyarakat.

    “Tidak ada lagi praktik orang dalam di seluruh perusahaan,” tegasnya.

    (Sf/Lo)