Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Pemkot Bontang memilih tetap mengikuti proses hukum yang berlaku di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mediasi tapal batas Kampung Sidrap dengan Pemkab Kutai Timur (Kutim) menemukan jalan buntu, Senin (11/7/2025)
Sebab Pemkab Kutim memutuskan untuk tetap mempertahankan Kampung Sidrap dan tidak bersedia menyerahkan sebagian wilayahnya kepada Bontang.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris mengatakan mediasi bersama Pemkab Kutim adalah hasil putusan sela dari MK, agar kedua daerah dapat mencapai kesepakatan bersama.
Namun, kata Agus Haris, dikarenakan Pemkab Kutim menolak menyerahkan Kampung Sidrap, pihaknya memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum yang berjalan di MK.
“Kita akan tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung di MK,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Ia berkomitmen terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Kampung Sidrap agar bisa masuk Bontang. Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa kembali dimaksimalkan.
“Ini adalah aspirasi masyarakat Sidrap, maka kita akan terus perjuangkan. Agar pelayanan mulai dari pendidikan, kesehatan dan lainnya bisa kita maksimalkan,” lanjutnya.
Ia merasa optimis Kampung Sidrap bisa menjadi bagian dari Bontang. Mengingat 80 persen masyarakat Kampung Sidrap memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang dan selama ini secara administratif dilayani oleh Bontang. “Kita optimis,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Pemkot Bontang memilih tetap mengikuti proses hukum yang berlaku di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mediasi tapal batas Kampung Sidrap dengan Pemkab Kutai Timur (Kutim) menemukan jalan buntu, Senin (11/7/2025)
Sebab Pemkab Kutim memutuskan untuk tetap mempertahankan Kampung Sidrap dan tidak bersedia menyerahkan sebagian wilayahnya kepada Bontang.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris mengatakan mediasi bersama Pemkab Kutim adalah hasil putusan sela dari MK, agar kedua daerah dapat mencapai kesepakatan bersama.
Namun, kata Agus Haris, dikarenakan Pemkab Kutim menolak menyerahkan Kampung Sidrap, pihaknya memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum yang berjalan di MK.
“Kita akan tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung di MK,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Ia berkomitmen terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Kampung Sidrap agar bisa masuk Bontang. Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa kembali dimaksimalkan.
“Ini adalah aspirasi masyarakat Sidrap, maka kita akan terus perjuangkan. Agar pelayanan mulai dari pendidikan, kesehatan dan lainnya bisa kita maksimalkan,” lanjutnya.
Ia merasa optimis Kampung Sidrap bisa menjadi bagian dari Bontang. Mengingat 80 persen masyarakat Kampung Sidrap memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang dan selama ini secara administratif dilayani oleh Bontang. “Kita optimis,” tandasnya.
(Sf/Lo)