Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat diwawancarai terkait rencana pembangunan alun-alun Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berencana pembangunan alun-alun kota di Jalan Bhayangkara Hop 7 Kelurahan Satimpo, Kota Bontang.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan lahan tersebut kini masih milik yayasan Badak LNG. Tetapi, pemkot hanya tinggal meminta legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Kalau memang itu milik yayasan, kita minta untuk dihibahkan ke Kota Bontang,” katanya..
Luas lahan tersebut sekitar 100 Hektare (Ha) dan dinilai sangat baik jika dialihfungsikan menjadi alun-alun. Sebab sudah sejak lama tidak lagi digunakan setelah Hak Guna Bangunan (HGB) lahan tersebut berakhir.
“Dalam waktu tiga bulan ini kami perjuangkan harus sudah ada legal opinion,” kata dia.
Pemkot Bontang juga akan segera membentuk satuan petugas (satgas) untuk mengurus status lahan dan pekan depan akan kembali menghadap Kejari untuk membicarakan terkait hal tersebut.
“Dokumen-dokumen yang diperlukan juga sudah masuk ke Kejari. Kalaupun nantinya harus ke Kementrian Keuangan, kita juga akan tetap minta legal opinionnya ke sana,” lanjut Neni.
Setelah mendapatkan legal opinion, Pemkot Bontang kemudian melakukan perencanaan pembangunan alun-alun.
Ia ingin pembangunan yang dilakukan nantinya multi years agar bisa tuntas dalam sekali pengerjaan dan bisa langsung dinikmati masyarakat.
“Kita pengennya sih langsung jadi ya, jadi tidak perlu nunggu tahun depannya lagi,” tandasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat diwawancarai terkait rencana pembangunan alun-alun Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berencana pembangunan alun-alun kota di Jalan Bhayangkara Hop 7 Kelurahan Satimpo, Kota Bontang.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan lahan tersebut kini masih milik yayasan Badak LNG. Tetapi, pemkot hanya tinggal meminta legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Kalau memang itu milik yayasan, kita minta untuk dihibahkan ke Kota Bontang,” katanya..
Luas lahan tersebut sekitar 100 Hektare (Ha) dan dinilai sangat baik jika dialihfungsikan menjadi alun-alun. Sebab sudah sejak lama tidak lagi digunakan setelah Hak Guna Bangunan (HGB) lahan tersebut berakhir.
“Dalam waktu tiga bulan ini kami perjuangkan harus sudah ada legal opinion,” kata dia.
Pemkot Bontang juga akan segera membentuk satuan petugas (satgas) untuk mengurus status lahan dan pekan depan akan kembali menghadap Kejari untuk membicarakan terkait hal tersebut.
“Dokumen-dokumen yang diperlukan juga sudah masuk ke Kejari. Kalaupun nantinya harus ke Kementrian Keuangan, kita juga akan tetap minta legal opinionnya ke sana,” lanjut Neni.
Setelah mendapatkan legal opinion, Pemkot Bontang kemudian melakukan perencanaan pembangunan alun-alun.
Ia ingin pembangunan yang dilakukan nantinya multi years agar bisa tuntas dalam sekali pengerjaan dan bisa langsung dinikmati masyarakat.
“Kita pengennya sih langsung jadi ya, jadi tidak perlu nunggu tahun depannya lagi,” tandasnya.
(Sf/By)