Seputar Kaltim

    Pemkot Bontang Distribusikan 19.487 SPPDT-PBB 2026 di Bontang Selatan, Target Rp8,9 Miliar

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    13 Februari 2026 pukul 14:43 WITA

    Penandatanganan SPPDT-PBBTahun 2026 untuk wilayah Bontang Selatan. (Foto: Diskominfo Bontang)

    Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mulai mendistribusikan 19.487 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPDT-PBB) 2026 untuk wilayah Bontang Selatan.

    Dari enam kelurahan di kecamatan tersebut, total pokok ketetapan yang ditargetkan mencapai sekitar Rp8,9 miliar.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Natalia Trisnawati mengatakan distribusi dilakukan lebih awal agar proses penyampaian ke wajib pajak dapat berjalan efektif melalui kelurahan dan Forum RT.

    “Forum RT sebagai ujung tombak pemerintah di lingkungan masyarakat kami harapkan dapat membantu pendistribusian SPPDT-PBB kepada warga di wilayahnya masing-masing,” ujar Natalia.

    Menurut dia, keterlibatan aparatur wilayah menjadi faktor penting dalam mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak tepat waktu.

    Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto menilai distribusi SPPDT-PBB bukan sekadar agenda administratif tahunan. Ia menyebut langkah ini bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui digitalisasi.

    Penyerahan SPPDT PBB ini dimaksudkan sebagai penyampaian informasi resmi terkait piutang PBB kepada masyarakat melalui kelurahan dan seluruh RT di wilayah Bontang Selatan.

    “Ini juga menjadi salah satu faktor keberhasilan pelaksanaan digitalisasi untuk pemanfaatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagai bagian dari transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Suharto.

    Ia menegaskan sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan dan RT dibutuhkan untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 sekaligus mempercepat implementasi ETPD di Kota Bontang.

    Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara) Kota Bontang turut menyosialisasikan mekanisme pembayaran PBB secara non-tunai.

    Skema ini diharapkan memudahkan masyarakat sekaligus mendukung transparansi transaksi keuangan daerah.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pemkot Bontang Distribusikan 19.487 SPPDT-PBB 2026 di Bontang Selatan, Target Rp8,9 Miliar

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    13 Februari 2026 pukul 14:43 WITA

    Penandatanganan SPPDT-PBBTahun 2026 untuk wilayah Bontang Selatan. (Foto: Diskominfo Bontang)

    Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mulai mendistribusikan 19.487 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPDT-PBB) 2026 untuk wilayah Bontang Selatan.

    Dari enam kelurahan di kecamatan tersebut, total pokok ketetapan yang ditargetkan mencapai sekitar Rp8,9 miliar.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Natalia Trisnawati mengatakan distribusi dilakukan lebih awal agar proses penyampaian ke wajib pajak dapat berjalan efektif melalui kelurahan dan Forum RT.

    “Forum RT sebagai ujung tombak pemerintah di lingkungan masyarakat kami harapkan dapat membantu pendistribusian SPPDT-PBB kepada warga di wilayahnya masing-masing,” ujar Natalia.

    Menurut dia, keterlibatan aparatur wilayah menjadi faktor penting dalam mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak tepat waktu.

    Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto menilai distribusi SPPDT-PBB bukan sekadar agenda administratif tahunan. Ia menyebut langkah ini bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui digitalisasi.

    Penyerahan SPPDT PBB ini dimaksudkan sebagai penyampaian informasi resmi terkait piutang PBB kepada masyarakat melalui kelurahan dan seluruh RT di wilayah Bontang Selatan.

    “Ini juga menjadi salah satu faktor keberhasilan pelaksanaan digitalisasi untuk pemanfaatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagai bagian dari transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Suharto.

    Ia menegaskan sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan dan RT dibutuhkan untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 sekaligus mempercepat implementasi ETPD di Kota Bontang.

    Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara) Kota Bontang turut menyosialisasikan mekanisme pembayaran PBB secara non-tunai.

    Skema ini diharapkan memudahkan masyarakat sekaligus mendukung transparansi transaksi keuangan daerah.

    (Sf/Lo)