Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kota Bontang Tahun 2025. (Foto: Kominfo Bontang)
Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membuka seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 2025.
Terdapat enam jabatan setingkat eselon II B yang dibuka untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaik.
Hal itu sesuai dengan pengumuman Nomor 15/Pansel-JPTP.Bontang/2025. Dalam pengumuman tersebut jabatan yang terbuka meliputi Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika; Kepala Dinas Perhubungan; Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Adapun persyaratan seleksi sebagai berikut:
a) Persyaratan Umum
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2. Usia maksimal 56 tahun pada saat diangkat atau dilantik;
3. Memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a);
4. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1);
5. Memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
7. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
8. Sehat jasmani dan bebas narkoba;
9. Pernah atau sedang menduduki :
a. Jabatan Administrator :
• eselon III.a paling singkat 2 (dua) tahun; atau
• eselon III.b paling singkat 3 (tiga) tahun;
b. Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.
10. Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Administrator atau Diklatpim Tk. III
(kecuali bagi Jabatan Fungsional);
11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, serta tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atau Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan atau tidak sedang menjalani proses peradilan;
12. Surat Keterangan Bebas Temuan yang ditandatangani oleh Inspektur Daerah/Instansi tempat
pelamar;
13. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir (SKP Tahun 2023 dan Tahun 2024);
14. Mendapatkan persetujuan atau direkomendasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
15. Telah melaporkan harta kekayaan pribadi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) atau SPT tahun 2024 yang dilaporkan pada tahun 2025;
b) Persyaratan Khusus
Pelamar dapat memilih jabatan yang diminati dengan ketentuan maksimal 2 jabatan sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan.
“Dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui proses seleksi terbuka dengan ketentuan yang tertera,” bunyi pengumuman tersebut.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kota Bontang Tahun 2025. (Foto: Kominfo Bontang)
Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membuka seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 2025.
Terdapat enam jabatan setingkat eselon II B yang dibuka untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaik.
Hal itu sesuai dengan pengumuman Nomor 15/Pansel-JPTP.Bontang/2025. Dalam pengumuman tersebut jabatan yang terbuka meliputi Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika; Kepala Dinas Perhubungan; Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Adapun persyaratan seleksi sebagai berikut:
a) Persyaratan Umum
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2. Usia maksimal 56 tahun pada saat diangkat atau dilantik;
3. Memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a);
4. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1);
5. Memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
7. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
8. Sehat jasmani dan bebas narkoba;
9. Pernah atau sedang menduduki :
a. Jabatan Administrator :
• eselon III.a paling singkat 2 (dua) tahun; atau
• eselon III.b paling singkat 3 (tiga) tahun;
b. Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.
10. Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Administrator atau Diklatpim Tk. III
(kecuali bagi Jabatan Fungsional);
11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, serta tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atau Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan atau tidak sedang menjalani proses peradilan;
12. Surat Keterangan Bebas Temuan yang ditandatangani oleh Inspektur Daerah/Instansi tempat
pelamar;
13. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir (SKP Tahun 2023 dan Tahun 2024);
14. Mendapatkan persetujuan atau direkomendasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
15. Telah melaporkan harta kekayaan pribadi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) atau SPT tahun 2024 yang dilaporkan pada tahun 2025;
b) Persyaratan Khusus
Pelamar dapat memilih jabatan yang diminati dengan ketentuan maksimal 2 jabatan sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan.
“Dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui proses seleksi terbuka dengan ketentuan yang tertera,” bunyi pengumuman tersebut.
(Sf/Lo)