Seputar Kaltim

    Pemkot Bontang Buka Bantuan Program UKT Bagi Mahasiswa, Ini Syarat dan Ketentuannya

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    07 Oktober 2025 pukul 22:01 WITA

    Ilustrasi beasiswa. (Foto: Freepik)

    Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengumumkan syarat dan ketentuan bantuan program Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi masyarakat yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

    Berdasarkan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pedoman Program Uang Kuliah Tunggal, dijelaskan sasaran penerima program UKT, yaitu mahasiswa pada perguruan tinggi yang memiliki nomor induk kependudukan daerah.

    Adapun jenjang pendidikan tinggi pada program UKT meliputi diploma tiga, diploma empat atau sarjana, magister, doktor, profesi dan spesialis.

    Program UKT sebagaimana yang dimaksud diberikan dengan masa tempuh pendidikan paling lama enam semester untuk diploma tiga, delapan semester untuk diploma empat, delapan semester untuk sarjana, empat semester untuk magister. enam semester untuk doktor, dua semester untuk profesi dan empat semester untuk spesialis.

    “Jenis program UKT tersebut terdiri atas dalam daerah, luar daerah, jarak jauh, kerja sama dan afirmasi,” bunyi rancangan perwali tersebut.

    Adapun persayaratan pendaftaran program UKT dari Pemkot Bontang sebagai berikut:

    (1) Persyaratan pendaftaran Program UKT terdiri atas:
    a. persyaratan umum dan
    b. persyaratan khusus.
    (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
    a. telah tinggal di Daerah paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum tanggal akhir pengajuan usulan Program UKT berdasarkan verifikasi data Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kependudukan dan pencatatan sipil
    b. surat permohonan pengajuan penerima Program UKT
    c. kartu tanda penduduk
    d. kartu keluarga yang bertandatangan elektronik
    e. kartu Mahasiswa
    f. surat keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi yang dikeluarkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di Perguruan Tinggi
    g. sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi  dan program studi
    h. surat pernyataan tidak sedang menerima atau tidak akan menerima beasiswa/biaya pendidikan atau sejenisnya dari lembaga lain yang diketahui oleh pihak Perguruan Tinggi bermateri Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
    i. rekening aktif atas nama pemohon Program UKT sesuai dengan kartu identitas diri
    j. surat pernyataan tidak sedang menerima biaya pendidikan atau sejenisnya dari instansi yang bersangkutan dan/atau instansi lainnya yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang bagi pegawai aparatur sipil negara dan anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Republik Indonesia
    k. surat keterangan izin belajar bagi pegawai aparatur sipil negara dan anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Republik Indonesia dan
    l. surat keterangan bebas narkoba yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

    (3) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f sampai dengan huruf h dikecualikan bagi pemohon jenis Program UKT kerja sama.

    (4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis Program UKT.

    (5) Persyaratan khusus Program UKT dalam Daerah dan Program UKT jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
    a. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun bagi jenjang diploma tiga dan diploma empat/sarjana
    b. surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi;
    c. fotokopi transkip nilai yang disahkan oleh pihak satuan pendidikan menengah atas/kejuruan atau madrasah aliyah dengan nilai rata-rata paling rendah 80 (delapan puluh) untuk skala 100 (seratus) bagi mahasiswa semester 1 (satu) dan
    d. fotokopi transkrip nilai yang disahkan oleh pihak Perguruan Tinggi dengan indeks prestasi kumulatif akademik paling rendah 3,2 (tiga koma dua) untuk jenjang Pendidikan Tinggi pada program sarjana bagi Mahasiswa diatas semester 1 (satu).

    (6) Persyaratan khusus Program UKT luar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
    a. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun bagi jenjang diploma tiga dan diploma empat/sarjana, 35 (tiga puluh lima) tahun bagi jenjang magister dan profesi dan 40 (empat puluh) tahun untuk jenjangprogram doktor dan spesialis 
    b. fotokopi transkip nilai yang disahkan oleh pihak satuan pendidikan menengah atas/kejuruan atau madrasah aliyah atas dengan nilai rata-rata paling rendah 80 (delapan puluh) untuk skala 100 (seratus) bagi Mahasiswa semester 1 (satu) program diploma dan sarjana 
    c. indeks prestasi kumulatif akademik paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) untuk jenjang Pendidikan Tinggi pada program diploma tiga, diploma empat, sarjana dan profesi; dan
    d. indeks prestasi kumulatif akademik paling rendah 3,5 (tiga koma lima) untuk jenjang Pendidikan Tinggi pada program magister, doktor dan spesialis.

    (7) Persyaratan khusus Program UKT kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
    a. ijazah/surat keterangan lulus sekolah menengah atas yang disahkan oleh pihak satuan pendidikan menengah atas
    b. transkip nilai yang disahkan oleh pihak satuan pendidikan menengah atas dengan nilai rata-rata paling rendah 80 (delapan puluh) untuk skala 100 (seratus) bagi mahasiswa semester 1 (satu)
    c. mempunyai nilai rata-rata rapor semester 1 (satu)-5 (lima) minimal 80 (delapan puluh) untuk skala 100 (seratus)
    d. bersedia menandatangani perjanjian kesanggupan untuk memperoleh nilai indeks prestasi kumulatif minimal 3,2 (tiga koma dua) untuk jenjang Pendidikan Tinggi pada program sarjana dan
    e. bagi calon penerima program yang termasuk keluarga miskin melampirkan surat keterangan dari perangkat daerah yang membidangi urusan sosial yang menerangkan bahwa Mahasiswa termasuk dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional dengan desil 1 (satu)-5 (lima).

    (8) Persyaratan khusus Program UKT afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
    a. keluarga miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial yang menerangkan bahwa termasuk dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional dengan desil 1 (satu)-5 (lima).
    b. penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan fotokopi kartu penyandang disabilitas yang disahkan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan sosial atau surat keterangan penyandang disabilitas dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial
    c. hafiz/hafizah yang dibuktikan dengan sertifikat/syahadah penghapal Qur‘an 30 (tiga puluh) juz dari lembaga penyelenggara pendidikan Al-Qur’an atau lembaga terkait atau
    d. tenaga kesehatan yang membutuhkan gelar keahlian yang dibuktikan dengan ijazah diploma empat atau sarjana dengan latar belakang kesehatan.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pemkot Bontang Buka Bantuan Program UKT Bagi Mahasiswa, Ini Syarat dan Ketentuannya

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    07 Oktober 2025 pukul 22:01 WITA

    Ilustrasi beasiswa. (Foto: Freepik)

    Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengumumkan syarat dan ketentuan bantuan program Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi masyarakat yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

    Berdasarkan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pedoman Program Uang Kuliah Tunggal, dijelaskan sasaran penerima program UKT, yaitu mahasiswa pada perguruan tinggi yang memiliki nomor induk kependudukan daerah.

    Adapun jenjang pendidikan tinggi pada program UKT meliputi diploma tiga, diploma empat atau sarjana, magister, doktor, profesi dan spesialis.

    Program UKT sebagaimana yang dimaksud diberikan dengan masa tempuh pendidikan paling lama enam semester untuk diploma tiga, delapan semester untuk diploma empat, delapan semester untuk sarjana, empat semester untuk magister. enam semester untuk doktor, dua semester untuk profesi dan empat semester untuk spesialis.

    “Jenis program UKT tersebut terdiri atas dalam daerah, luar daerah, jarak jauh, kerja sama dan afirmasi,” bunyi rancangan perwali tersebut.

    Adapun persayaratan pendaftaran program UKT dari Pemkot Bontang sebagai berikut:

    (1) Persyaratan pendaftaran Program UKT terdiri atas:
    a. persyaratan umum dan
    b. persyaratan khusus.
    (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
    a. telah tinggal di Daerah paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum tanggal akhir pengajuan usulan Program UKT berdasarkan verifikasi data Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kependudukan dan pencatatan sipil
    b. surat permohonan pengajuan penerima Program UKT
    c. kartu tanda penduduk
    d. kartu keluarga yang bertandatangan elektronik
    e. kartu Mahasiswa
    f. surat keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi yang dikeluarkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di Perguruan Tinggi
    g. sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi  dan program studi
    h. surat pernyataan tidak sedang menerima atau tidak akan menerima beasiswa/biaya pendidikan atau sejenisnya dari lembaga lain yang diketahui oleh pihak Perguruan Tinggi bermateri Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
    i. rekening aktif atas nama pemohon Program UKT sesuai dengan kartu identitas diri
    j. surat pernyataan tidak sedang menerima biaya pendidikan atau sejenisnya dari instansi yang bersangkutan dan/atau instansi lainnya yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang bagi pegawai aparatur sipil negara dan anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Republik Indonesia
    k. surat keterangan izin belajar bagi pegawai aparatur sipil negara dan anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Republik Indonesia dan
    l. surat keterangan bebas narkoba yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

    (3) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f sampai dengan huruf h dikecualikan bagi pemohon jenis Program UKT kerja sama.

    (4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis Program UKT.

    (5) Persyaratan khusus Program UKT dalam Daerah dan Program UKT jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
    a. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun bagi jenjang diploma tiga dan diploma empat/sarjana
    b. surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi;
    c. fotokopi transkip nilai yang disahkan oleh pihak satuan pendidikan menengah atas/kejuruan atau madrasah aliyah dengan nilai rata-rata paling rendah 80 (delapan puluh) untuk skala 100 (seratus) bagi mahasiswa semester 1 (satu) dan
    d. fotokopi transkrip nilai yang disahkan oleh pihak Perguruan Tinggi dengan indeks prestasi kumulatif akademik paling rendah 3,2 (tiga koma dua) untuk jenjang Pendidikan Tinggi pada program sarjana bagi Mahasiswa diatas semester 1 (satu).

    (6) Persyaratan khusus Program UKT luar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
    a. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun bagi jenjang diploma tiga dan diploma empat/sarjana, 35 (tiga puluh lima) tahun bagi jenjang magister dan profesi dan 40 (empat puluh) tahun untuk jenjangprogram doktor dan spesialis 
    b. fotokopi transkip nilai yang disahkan oleh pihak satuan pendidikan menengah atas/kejuruan atau madrasah aliyah atas dengan nilai rata-rata paling rendah 80 (delapan puluh) untuk skala 100 (seratus) bagi Mahasiswa semester 1 (satu) program diploma dan sarjana 
    c. indeks prestasi kumulatif akademik paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) untuk jenjang Pendidikan Tinggi pada program diploma tiga, diploma empat, sarjana dan profesi; dan
    d. indeks prestasi kumulatif akademik paling rendah 3,5 (tiga koma lima) untuk jenjang Pendidikan Tinggi pada program magister, doktor dan spesialis.

    (7) Persyaratan khusus Program UKT kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
    a. ijazah/surat keterangan lulus sekolah menengah atas yang disahkan oleh pihak satuan pendidikan menengah atas
    b. transkip nilai yang disahkan oleh pihak satuan pendidikan menengah atas dengan nilai rata-rata paling rendah 80 (delapan puluh) untuk skala 100 (seratus) bagi mahasiswa semester 1 (satu)
    c. mempunyai nilai rata-rata rapor semester 1 (satu)-5 (lima) minimal 80 (delapan puluh) untuk skala 100 (seratus)
    d. bersedia menandatangani perjanjian kesanggupan untuk memperoleh nilai indeks prestasi kumulatif minimal 3,2 (tiga koma dua) untuk jenjang Pendidikan Tinggi pada program sarjana dan
    e. bagi calon penerima program yang termasuk keluarga miskin melampirkan surat keterangan dari perangkat daerah yang membidangi urusan sosial yang menerangkan bahwa Mahasiswa termasuk dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional dengan desil 1 (satu)-5 (lima).

    (8) Persyaratan khusus Program UKT afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
    a. keluarga miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial yang menerangkan bahwa termasuk dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional dengan desil 1 (satu)-5 (lima).
    b. penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan fotokopi kartu penyandang disabilitas yang disahkan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan sosial atau surat keterangan penyandang disabilitas dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial
    c. hafiz/hafizah yang dibuktikan dengan sertifikat/syahadah penghapal Qur‘an 30 (tiga puluh) juz dari lembaga penyelenggara pendidikan Al-Qur’an atau lembaga terkait atau
    d. tenaga kesehatan yang membutuhkan gelar keahlian yang dibuktikan dengan ijazah diploma empat atau sarjana dengan latar belakang kesehatan.

    (Sf/Lo)