Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memberikan pembebasan bunga atau denda atas piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 hingga 2025. Relaksasi tersebut berlaku mulai 13 Agustus-30 September 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang melalui akun Instagram resminya @bapendakotabontang. Relaksasi diberikan sebagai upaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan PBB-P2.
Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dibebani bunga atau denda administrasi.
Relaksasi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 900.1.3.1/2359/Bapenda/2026. Pada periode 13 Agustus-30 September 2026, pembebasan bunga atau denda berlaku terhadap piutang PBB-P2 tahun 2021 sampai 2025.
Bapenda mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum batas waktu berakhir. Pembayaran PBB-P2 juga telah dapat dilakukan melalui sejumlah kanal pembayaran digital maupun layanan Bapenda Etam.
“Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Kaltimtara, mobile banking, Tokopedia, GoPay, OVO, serta kanal pembayaran lainnya,” ucap Natalia.
Masyarakat juga dapat mengecek tagihan dan melakukan pembayaran melalui aplikasi Bapenda Etam.
Selain itu, Bapenda mengingatkan wajib pajak untuk memastikan pembayaran dilakukan melalui rekening resmi penerimaan PBB-P2. Dalam informasi tersebut, rekening resmi yang dicantumkan adalah Bank Kaltimtara nomor 0081422974 atas nama Penerimaan PBB-P2 Kota Bontang.
Bapenda juga meminta masyarakat melaporkan pembayaran setelah melakukan transaksi untuk memastikan pembayaran tercatat. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Bapenda maupun melalui layanan WhatsApp/Call Center 082156058828.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memberikan pembebasan bunga atau denda atas piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 hingga 2025. Relaksasi tersebut berlaku mulai 13 Agustus-30 September 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang melalui akun Instagram resminya @bapendakotabontang. Relaksasi diberikan sebagai upaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan PBB-P2.
Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dibebani bunga atau denda administrasi.
Relaksasi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 900.1.3.1/2359/Bapenda/2026. Pada periode 13 Agustus-30 September 2026, pembebasan bunga atau denda berlaku terhadap piutang PBB-P2 tahun 2021 sampai 2025.
Bapenda mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum batas waktu berakhir. Pembayaran PBB-P2 juga telah dapat dilakukan melalui sejumlah kanal pembayaran digital maupun layanan Bapenda Etam.
“Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Kaltimtara, mobile banking, Tokopedia, GoPay, OVO, serta kanal pembayaran lainnya,” ucap Natalia.
Masyarakat juga dapat mengecek tagihan dan melakukan pembayaran melalui aplikasi Bapenda Etam.
Selain itu, Bapenda mengingatkan wajib pajak untuk memastikan pembayaran dilakukan melalui rekening resmi penerimaan PBB-P2. Dalam informasi tersebut, rekening resmi yang dicantumkan adalah Bank Kaltimtara nomor 0081422974 atas nama Penerimaan PBB-P2 Kota Bontang.
Bapenda juga meminta masyarakat melaporkan pembayaran setelah melakukan transaksi untuk memastikan pembayaran tercatat. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Bapenda maupun melalui layanan WhatsApp/Call Center 082156058828.
(Sf/Lo)