Cari disini...
Seputar Kaltim
Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli meminta pengusaha THM maupun panti pijat taat aturan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Beberapa hari lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/118/Pem terkait penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci ramadan 1445 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut menerangkan bahwa seluruh THM seperti Pub, Bar, karaoke, dan panti pijat/kebugaran yang ada di wilayah Kota Balikpapan diinstruksikan untuk menghentikan operasional mereka mulai 11 Maret hingga 11 April 2024.
"Dalam surat edaran itu, kami menyampaikan sekaligus menegaskan kepada seluruh pengusaha THM dan panti pijat dilarang mengoperasikan usahanya. Terhitung sejak hari ini (11/3)," kata Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli kepada awak media, Senin (11/3/2024).
Sementara untuk pengusaha billiard diminta agar bisa mematuhi edaran yang dikeluarkan, dimana billiard hanya boleh beroperasi pada Pukuk 11.00 sampai 16.00 Wita dan Pukul 21.00 sampai 23.00 Wita.
"Untuk waktu normalisasi operasional dapat dilakukan pada 12 April 2024, setelah Pukul 07.00 Wita," jelasnya.
Zulkifli menambahkan, bahwa pelanggaran terhadap surat edaran ini akan berhadapan dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.
"Bagi pengusaha Pub, Bar, karaoke dan panti pijat, serta billiard yang melakukan pelanggaran edaran ini. Kami akan menjatuhi sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai Perda Nomor 26 Tahun 2000. Tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum," tegasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli meminta pengusaha THM maupun panti pijat taat aturan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Beberapa hari lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/118/Pem terkait penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci ramadan 1445 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut menerangkan bahwa seluruh THM seperti Pub, Bar, karaoke, dan panti pijat/kebugaran yang ada di wilayah Kota Balikpapan diinstruksikan untuk menghentikan operasional mereka mulai 11 Maret hingga 11 April 2024.
"Dalam surat edaran itu, kami menyampaikan sekaligus menegaskan kepada seluruh pengusaha THM dan panti pijat dilarang mengoperasikan usahanya. Terhitung sejak hari ini (11/3)," kata Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli kepada awak media, Senin (11/3/2024).
Sementara untuk pengusaha billiard diminta agar bisa mematuhi edaran yang dikeluarkan, dimana billiard hanya boleh beroperasi pada Pukuk 11.00 sampai 16.00 Wita dan Pukul 21.00 sampai 23.00 Wita.
"Untuk waktu normalisasi operasional dapat dilakukan pada 12 April 2024, setelah Pukul 07.00 Wita," jelasnya.
Zulkifli menambahkan, bahwa pelanggaran terhadap surat edaran ini akan berhadapan dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.
"Bagi pengusaha Pub, Bar, karaoke dan panti pijat, serta billiard yang melakukan pelanggaran edaran ini. Kami akan menjatuhi sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai Perda Nomor 26 Tahun 2000. Tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum," tegasnya.
(Sf/Rs)