Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Wajibkan Perumahan Sediakan Tampungan Air Hujan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    21 April 2026 pukul 11:42 WITA

    Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menegaskan kewajiban bagi pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas penampungan air hujan di setiap unit hunian. 

    Kebijakan ini diatur dalam peraturan wali kota (perwali) yang telah disosialisasikan sejak beberapa tahun lalu. Menurutnya setiap perumahan di luar kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) wajib memiliki sistem tampungan air, salah satunya dengan memanfaatkan area garasi sebagai ground tank. 

    Air hujan yang ditampung tersebut diharapkan tidak langsung mengalir ke tanah, melainkan dapat dimanfaatkan oleh warga untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Dengan adanya tampungan air hujan, warga bisa mengurangi ketergantungan terhadap air dari Perusahaan Daerah Air Minum,” ucap Rahmad kepada awak media, Selasa (21/4/2026).

    Ia menambahkan pemerintah kota akan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah perumahan untuk memastikan aturan tersebut telah diterapkan. Jika ditemukan pengembang yang tidak mematuhi ketentuan, Pemkot Balikpapan tidak segan memberikan sanksi tegas.

    “Kalau tidak dilaksanakan, pembangunan perumahan bisa kami hentikan sementara, karena aturan ini sudah menjadi bagian dari perizinan,” tegasnya.

    Sementara untuk perumahan kategori MBR, Rahmad menyebutkan aturan tersebut tidak bersifat wajib, melainkan anjuran. Warga tetap didorong untuk memiliki fasilitas sederhana seperti tandon atau drum guna menampung air hujan.

    “Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi pengelolaan air di lingkungan perumahan sekaligus mendukung upaya konservasi sumber daya air di Kota Balikpapan,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Wajibkan Perumahan Sediakan Tampungan Air Hujan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    21 April 2026 pukul 11:42 WITA

    Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menegaskan kewajiban bagi pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas penampungan air hujan di setiap unit hunian. 

    Kebijakan ini diatur dalam peraturan wali kota (perwali) yang telah disosialisasikan sejak beberapa tahun lalu. Menurutnya setiap perumahan di luar kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) wajib memiliki sistem tampungan air, salah satunya dengan memanfaatkan area garasi sebagai ground tank. 

    Air hujan yang ditampung tersebut diharapkan tidak langsung mengalir ke tanah, melainkan dapat dimanfaatkan oleh warga untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Dengan adanya tampungan air hujan, warga bisa mengurangi ketergantungan terhadap air dari Perusahaan Daerah Air Minum,” ucap Rahmad kepada awak media, Selasa (21/4/2026).

    Ia menambahkan pemerintah kota akan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah perumahan untuk memastikan aturan tersebut telah diterapkan. Jika ditemukan pengembang yang tidak mematuhi ketentuan, Pemkot Balikpapan tidak segan memberikan sanksi tegas.

    “Kalau tidak dilaksanakan, pembangunan perumahan bisa kami hentikan sementara, karena aturan ini sudah menjadi bagian dari perizinan,” tegasnya.

    Sementara untuk perumahan kategori MBR, Rahmad menyebutkan aturan tersebut tidak bersifat wajib, melainkan anjuran. Warga tetap didorong untuk memiliki fasilitas sederhana seperti tandon atau drum guna menampung air hujan.

    “Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi pengelolaan air di lingkungan perumahan sekaligus mendukung upaya konservasi sumber daya air di Kota Balikpapan,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)