Pemkot Balikpapan Usulkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Luar Propemperda 2025

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    02 Mei 2025 10:26 WIB

    Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo sampaikan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengusulkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025. Usulan tersebut disampaikan Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar, Jumat (2/5/2025).

    Raperda yang dimaksud adalah perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usulan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 99 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

    “Pajak daerah dan retribusi daerah belum tercantum dalam Propemperda 2025, sehingga perlu ditetapkan sebagai Raperda di luar program,” ujar Bagus Susetyo dalam sambutannya.

    Selain itu, dua Raperda inisiatif Pemkot yang sebelumnya masuk dalam Propemperda 2025, yaitu Raperda tentang pembentukan perangkat daerah dan Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Balikpapan 2025–2045, telah diselesaikan dan disahkan pada Desember 2024. Karena itu, keduanya diusulkan untuk ditarik dari daftar Propemperda 2025.

    "Penarikan ini menjadi dasar untuk perubahan keputusan DPRD Balikpapan mengenai Propemperda 2025, dengan mengeluarkan dua Raperda yang telah ditetapkan," jelasnya.

    Penetapan Raperda di luar Propemperda ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

    Wawali Balikpapan mengapresiasi dukungan DPRD, khususnya Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), atas sinergi dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan daerah.

    "Dengan kerja sama yang baik, kita berharap seluruh proses pembentukan perda ke depan semakin berkualitas dan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kota Balikpapan," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pemkot Balikpapan Usulkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Luar Propemperda 2025

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    02 Mei 2025 10:26 WIB

    Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo sampaikan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengusulkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025. Usulan tersebut disampaikan Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar, Jumat (2/5/2025).

    Raperda yang dimaksud adalah perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usulan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 99 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

    “Pajak daerah dan retribusi daerah belum tercantum dalam Propemperda 2025, sehingga perlu ditetapkan sebagai Raperda di luar program,” ujar Bagus Susetyo dalam sambutannya.

    Selain itu, dua Raperda inisiatif Pemkot yang sebelumnya masuk dalam Propemperda 2025, yaitu Raperda tentang pembentukan perangkat daerah dan Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Balikpapan 2025–2045, telah diselesaikan dan disahkan pada Desember 2024. Karena itu, keduanya diusulkan untuk ditarik dari daftar Propemperda 2025.

    "Penarikan ini menjadi dasar untuk perubahan keputusan DPRD Balikpapan mengenai Propemperda 2025, dengan mengeluarkan dua Raperda yang telah ditetapkan," jelasnya.

    Penetapan Raperda di luar Propemperda ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

    Wawali Balikpapan mengapresiasi dukungan DPRD, khususnya Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), atas sinergi dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan daerah.

    "Dengan kerja sama yang baik, kita berharap seluruh proses pembentukan perda ke depan semakin berkualitas dan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kota Balikpapan," tutupnya.

    (Sf/Rs)