Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (Foto: Dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dijalankan di daerah masih sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, baik dari sisi pendanaan maupun kebijakan teknis pelaksanaannya.
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menyampaikan hingga kini tidak ada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk membiayai program tersebut. Pemerintah daerah hanya menjalankan peran sebagai pelaksana kebijakan pusat.
“MBG merupakan program nasional. Sampai saat ini belum ada anggaran dari APBD yang digunakan. Pemerintah daerah mengikuti arahan dan kebijakan dari pusat,” ucap Bagus saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/1/2026).
Menurut Bagus, Pemkot Balikpapan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan MBG di daerah. Selama regulasi tersebut belum diterbitkan, pemerintah daerah hanya melakukan koordinasi dan persiapan teknis agar program dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Selain pendanaan, pemkot juga menanggapi isu pengangkatan petugas Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagus menegaskan, rencana tersebut belum menjadi kebijakan resmi dan masih sebatas wacana di tingkat pusat.
“Informasi yang kami terima masih berupa pernyataan di media dan belum dituangkan dalam regulasi. Artinya belum bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Kewenangan pengangkatan PPPK sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Presiden dan Kementerian PANRB. Hingga kini, pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis maupun aturan pelaksanaan terkait hal tersebut.
Ia menegaskan mekanisme penggajian PPPK SPPG belum dibahas, termasuk kejelasan apakah pembiayaannya akan ditanggung pemerintah pusat atau daerah.
“Belum ada pembahasan siapa yang menanggung gaji PPPK tersebut. Semua masih menunggu keputusan resmi,” imbuhnya.
Dia juga meluruskan, jika skema PPPK SPPG nantinya ditetapkan, maka tidak seluruh petugas dapur MBG akan diangkat. Skema tersebut hanya berlaku untuk jabatan inti, seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi dan Akuntan.
“Di luar jabatan inti, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema PPPK,” tegas Bagus.
Meski demikian, Pemkot Balikpapan menyatakan siap mendukung penuh Program MBG, sambil menunggu kepastian regulasi dan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (Foto: Dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dijalankan di daerah masih sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, baik dari sisi pendanaan maupun kebijakan teknis pelaksanaannya.
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menyampaikan hingga kini tidak ada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk membiayai program tersebut. Pemerintah daerah hanya menjalankan peran sebagai pelaksana kebijakan pusat.
“MBG merupakan program nasional. Sampai saat ini belum ada anggaran dari APBD yang digunakan. Pemerintah daerah mengikuti arahan dan kebijakan dari pusat,” ucap Bagus saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/1/2026).
Menurut Bagus, Pemkot Balikpapan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan MBG di daerah. Selama regulasi tersebut belum diterbitkan, pemerintah daerah hanya melakukan koordinasi dan persiapan teknis agar program dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Selain pendanaan, pemkot juga menanggapi isu pengangkatan petugas Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagus menegaskan, rencana tersebut belum menjadi kebijakan resmi dan masih sebatas wacana di tingkat pusat.
“Informasi yang kami terima masih berupa pernyataan di media dan belum dituangkan dalam regulasi. Artinya belum bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Kewenangan pengangkatan PPPK sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Presiden dan Kementerian PANRB. Hingga kini, pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis maupun aturan pelaksanaan terkait hal tersebut.
Ia menegaskan mekanisme penggajian PPPK SPPG belum dibahas, termasuk kejelasan apakah pembiayaannya akan ditanggung pemerintah pusat atau daerah.
“Belum ada pembahasan siapa yang menanggung gaji PPPK tersebut. Semua masih menunggu keputusan resmi,” imbuhnya.
Dia juga meluruskan, jika skema PPPK SPPG nantinya ditetapkan, maka tidak seluruh petugas dapur MBG akan diangkat. Skema tersebut hanya berlaku untuk jabatan inti, seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi dan Akuntan.
“Di luar jabatan inti, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema PPPK,” tegas Bagus.
Meski demikian, Pemkot Balikpapan menyatakan siap mendukung penuh Program MBG, sambil menunggu kepastian regulasi dan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
(Sf/Lo)