Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman saat ditemui di Balai Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan penataan kota, salah satunya dengan menertibkan parkir liar yang masih marak di pinggir jalan.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa fokus penataan saat ini salah satunya berada di kawasan Jalan MT Haryono, yang sebenarnya sudah tertata, namun parkir kendaraan masih semrawut.
"Dishub sedang melakukan penataan kantong-kantong parkir, terutama di kawasan-kawasan khusus seperti MT Haryono. Kami juga sedang menyiapkan skema baru untuk penanganan parkir," ucap Padli sapaan akrabnya saat ditemui awak media, Senin (16/6/2025).
Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah penggunaan sistem parkir elektronik atau e-parking. Rencananya, sejumlah titik akan dilengkapi dengan sistem ini agar pembayaran dilakukan secara nontunai (cashless), sehingga langsung masuk ke kas Pemerintah Kota sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ada dua jenis e-parking yang disiapkan, bisa dalam bentuk gate otomatis atau alat pembayaran yang terpisah," tambahnya.
Selain itu, Dishub juga akan memberdayakan juru parkir (jukir) binaan di beberapa kantong parkir untuk membantu pengelolaan secara resmi dan tertib.
Dirinya menekankan bahwa lahan parkir yang akan digunakan harus memiliki legalitas yang jelas agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Hal ini juga bagian dari upaya menambah PAD dari sektor parkir,” imbuhnya.
Penataan parkir ini juga dilakukan seperti di kawasan Gunung Bahagia, yang sedang disiapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas. Di lokasi seperti ini, pengusaha atau pemilik tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir sesuai kapasitas usahanya.
"Contohnya, jika sebuah kafe atau tempat fotokopi melayani 100 orang, maka seharusnya tersedia lahan parkir untuk 50–70 kendaraan," terangnya.
Sosialisasi terkait penataan parkir ini telah dilakukan melalui media sosial Dishub dan akan melibatkan kolaborasi dengan instansi lain, termasuk Dinas Perizinan, agar pengelolaan parkir sejalan dengan aturan perizinan usaha.
Rencana ini ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2025, setelah semua persiapan dan izin yang dibutuhkan rampung.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman saat ditemui di Balai Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan penataan kota, salah satunya dengan menertibkan parkir liar yang masih marak di pinggir jalan.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa fokus penataan saat ini salah satunya berada di kawasan Jalan MT Haryono, yang sebenarnya sudah tertata, namun parkir kendaraan masih semrawut.
"Dishub sedang melakukan penataan kantong-kantong parkir, terutama di kawasan-kawasan khusus seperti MT Haryono. Kami juga sedang menyiapkan skema baru untuk penanganan parkir," ucap Padli sapaan akrabnya saat ditemui awak media, Senin (16/6/2025).
Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah penggunaan sistem parkir elektronik atau e-parking. Rencananya, sejumlah titik akan dilengkapi dengan sistem ini agar pembayaran dilakukan secara nontunai (cashless), sehingga langsung masuk ke kas Pemerintah Kota sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ada dua jenis e-parking yang disiapkan, bisa dalam bentuk gate otomatis atau alat pembayaran yang terpisah," tambahnya.
Selain itu, Dishub juga akan memberdayakan juru parkir (jukir) binaan di beberapa kantong parkir untuk membantu pengelolaan secara resmi dan tertib.
Dirinya menekankan bahwa lahan parkir yang akan digunakan harus memiliki legalitas yang jelas agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Hal ini juga bagian dari upaya menambah PAD dari sektor parkir,” imbuhnya.
Penataan parkir ini juga dilakukan seperti di kawasan Gunung Bahagia, yang sedang disiapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas. Di lokasi seperti ini, pengusaha atau pemilik tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir sesuai kapasitas usahanya.
"Contohnya, jika sebuah kafe atau tempat fotokopi melayani 100 orang, maka seharusnya tersedia lahan parkir untuk 50–70 kendaraan," terangnya.
Sosialisasi terkait penataan parkir ini telah dilakukan melalui media sosial Dishub dan akan melibatkan kolaborasi dengan instansi lain, termasuk Dinas Perizinan, agar pengelolaan parkir sejalan dengan aturan perizinan usaha.
Rencana ini ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2025, setelah semua persiapan dan izin yang dibutuhkan rampung.
(Sf/Rs)