Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Balikpapan mengenai penutupan sementara kegiatan hiburan di bulan ramadan dan Hari Raya Idulfitri. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok alias billiard, dalam rangka Hari Raya Nyepi, Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
"SE penutupan sementara tersebut diterbitkan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa," ucap Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkot Balikpapan Ruddy Siswanto, Kamis (7/3/2024).
Rudy menjelaskan, bahwa SE itu tidak hanya untuk Tempat Hiburan Malam (THM) saja yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadan, namun juga arena biliard, karaoke, dan panti pijat.
"SE sudah diterbitkan, kemudian akan kami sampaikan kepada sejumlah THM dan tempat-tempat karaoke, panti pijat dan biliard," jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk THM karaoke, dan panti pijat operasionalnya sudah di hentikan sejak awal ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 mendatang.
"Sementara untuk arena biliard ada waktu-waktu tertentu diperbolehkan beroperasi," jelasnya.
Dirinya mengemukakan, penutupan ini tidak hanya dilakukan pada saat hari besar umat muslim saja, namun juga perayaan hari besar agama lain yang diakui di Indonesia.
"Perlakuannya pun sama, semua THM dan tempat hiburan lainnya juga tidak boleh beroperasi ketika perayaan hari besar," terangnya.
Tempat terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah THM, karaoke, panti pijat agar mereka mematuhi SE walikota tersebut.
“Melalui SE itu, kami mengimbau kepada seluruh pengusaha pemilik THM untuk menutup sementara usahanya," harapnya.
Izmir meyakinkan THM di Balikpapan rata-rata taat pada aturan, hal ini terbukti dengan nihil-nya pelanggaran pada bulan ramadan tahun lalu. Menurutnya, bila ditemukan pelanggaran maka ada sanksi berupa teguran tertulis yang akan diberikan kepada pemilik THM.
"Semoga tahun 2024 ini, sama seperti tahun 2023 lalu tidak ada yang melakukan pelanggaran. Namun pastinya jika ada yang beroperasi atau melanggar pasti akan ada sanksi," paparnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Balikpapan mengenai penutupan sementara kegiatan hiburan di bulan ramadan dan Hari Raya Idulfitri. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok alias billiard, dalam rangka Hari Raya Nyepi, Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
"SE penutupan sementara tersebut diterbitkan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa," ucap Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkot Balikpapan Ruddy Siswanto, Kamis (7/3/2024).
Rudy menjelaskan, bahwa SE itu tidak hanya untuk Tempat Hiburan Malam (THM) saja yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadan, namun juga arena biliard, karaoke, dan panti pijat.
"SE sudah diterbitkan, kemudian akan kami sampaikan kepada sejumlah THM dan tempat-tempat karaoke, panti pijat dan biliard," jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk THM karaoke, dan panti pijat operasionalnya sudah di hentikan sejak awal ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 mendatang.
"Sementara untuk arena biliard ada waktu-waktu tertentu diperbolehkan beroperasi," jelasnya.
Dirinya mengemukakan, penutupan ini tidak hanya dilakukan pada saat hari besar umat muslim saja, namun juga perayaan hari besar agama lain yang diakui di Indonesia.
"Perlakuannya pun sama, semua THM dan tempat hiburan lainnya juga tidak boleh beroperasi ketika perayaan hari besar," terangnya.
Tempat terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah THM, karaoke, panti pijat agar mereka mematuhi SE walikota tersebut.
“Melalui SE itu, kami mengimbau kepada seluruh pengusaha pemilik THM untuk menutup sementara usahanya," harapnya.
Izmir meyakinkan THM di Balikpapan rata-rata taat pada aturan, hal ini terbukti dengan nihil-nya pelanggaran pada bulan ramadan tahun lalu. Menurutnya, bila ditemukan pelanggaran maka ada sanksi berupa teguran tertulis yang akan diberikan kepada pemilik THM.
"Semoga tahun 2024 ini, sama seperti tahun 2023 lalu tidak ada yang melakukan pelanggaran. Namun pastinya jika ada yang beroperasi atau melanggar pasti akan ada sanksi," paparnya.
(Sf/Rs)