Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Terapkan WFH Setiap Jumat, Mulai 9 April

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    09 April 2026 pukul 14:33 WITA

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

    Kebijakan ini mulai berlaku pada 9 April 2026, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/737/E/Sekda tentang transformasi budaya kerja ASN.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian sistem kerja yang lebih fleksibel di lingkungan pemerintah kota.

    “Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa WFH dilaksanakan setiap hari Jumat untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan,” ucap Purnomo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2026).

    Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Purnomo menyebut terdapat sejumlah pengecualian, khususnya bagi pejabat struktural.

    “Yang tidak WFH adalah kepala perangkat daerah, sekretaris dan kepala bidang atau yang termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator,” jelasnya.

    Selain itu perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga tetap menjalankan Work From Office (WFO). Beberapa di antaranya seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta instansi lain yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

    “Walaupun sebagian layanan sudah berbasis online, tetap harus ada pegawai yang siaga di kantor untuk melayani masyarakat yang datang langsung,” terangnya.

    Ia menegaskan pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, terutama untuk pegawai fungsional dan pelaksana. Hal ini dilakukan agar pelayanan tetap berjalan optimal.

    Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib memenuhi ketentuan kerja, seperti melakukan absensi pada pukul 08.00-16.30 WITA, serta menyusun laporan kinerja harian.

    “Jadi meskipun bekerja dari rumah, aktivitas dan kinerja tetap terpantau,” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan selama WFH. ASN diminta tetap responsif terhadap komunikasi pekerjaan. “Kalau ditelepon harus diangkat karena masih dalam jam kerja. Begitu juga atasan harus tetap responsif jika dihubungi bawahannya,” tambahnya.

    Terkait pengawasan, pemkot akan memantau aktivitas ASN selama WFH. Jika ditemukan pelanggaran, seperti menggunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi, maka akan menjadi perhatian tim penegakan disiplin.

    “Kalau masih dalam rangka tugas tidak masalah, tetapi kalau hanya untuk hal yang tidak penting, tentu akan ada evaluasi,” tegasnya.

    Penerapan WFH ini juga diharapkan dapat mendorong efisiensi anggaran operasional. Pengurangan kehadiran pegawai di kantor dinilai berpotensi menghemat penggunaan listrik, air, hingga bahan bakar transportasi.

    Adapun kebijakan WFH ini akan terus berlaku hingga ada aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Karena pada dasarnya kebijakan pemerintah daerah merupakan turunan dari kebijakan pusat.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Terapkan WFH Setiap Jumat, Mulai 9 April

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    09 April 2026 pukul 14:33 WITA

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

    Kebijakan ini mulai berlaku pada 9 April 2026, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/737/E/Sekda tentang transformasi budaya kerja ASN.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian sistem kerja yang lebih fleksibel di lingkungan pemerintah kota.

    “Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa WFH dilaksanakan setiap hari Jumat untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan,” ucap Purnomo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2026).

    Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Purnomo menyebut terdapat sejumlah pengecualian, khususnya bagi pejabat struktural.

    “Yang tidak WFH adalah kepala perangkat daerah, sekretaris dan kepala bidang atau yang termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator,” jelasnya.

    Selain itu perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga tetap menjalankan Work From Office (WFO). Beberapa di antaranya seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta instansi lain yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

    “Walaupun sebagian layanan sudah berbasis online, tetap harus ada pegawai yang siaga di kantor untuk melayani masyarakat yang datang langsung,” terangnya.

    Ia menegaskan pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, terutama untuk pegawai fungsional dan pelaksana. Hal ini dilakukan agar pelayanan tetap berjalan optimal.

    Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib memenuhi ketentuan kerja, seperti melakukan absensi pada pukul 08.00-16.30 WITA, serta menyusun laporan kinerja harian.

    “Jadi meskipun bekerja dari rumah, aktivitas dan kinerja tetap terpantau,” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan selama WFH. ASN diminta tetap responsif terhadap komunikasi pekerjaan. “Kalau ditelepon harus diangkat karena masih dalam jam kerja. Begitu juga atasan harus tetap responsif jika dihubungi bawahannya,” tambahnya.

    Terkait pengawasan, pemkot akan memantau aktivitas ASN selama WFH. Jika ditemukan pelanggaran, seperti menggunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi, maka akan menjadi perhatian tim penegakan disiplin.

    “Kalau masih dalam rangka tugas tidak masalah, tetapi kalau hanya untuk hal yang tidak penting, tentu akan ada evaluasi,” tegasnya.

    Penerapan WFH ini juga diharapkan dapat mendorong efisiensi anggaran operasional. Pengurangan kehadiran pegawai di kantor dinilai berpotensi menghemat penggunaan listrik, air, hingga bahan bakar transportasi.

    Adapun kebijakan WFH ini akan terus berlaku hingga ada aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Karena pada dasarnya kebijakan pemerintah daerah merupakan turunan dari kebijakan pusat.

    (Sf/Lo)