Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Muhammad Arif Fadillah. (Foto: Dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan meluncurkan inovasi baru dalam penyaluran dana hibah untuk tempat ibadah dan organisasi keagamaan pada tahun 2025.
Dengan anggaran sebesar Rp2,845 miliar, bantuan ini diberikan kepada 29 penerima yang telah melewati proses seleksi ketat menggunakan sistem digital.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Muhammad Arif Fadillah, menjelaskan bahwa tahun ini seluruh proses pengajuan dan verifikasi hibah dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan dana.
“Mulai tahun ini, lembaga keagamaan wajib mengajukan permohonan secara online lewat SIPD. Proses verifikasi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari kelurahan, dilanjutkan ke kecamatan, dan akhirnya oleh Bappeda,” ujar Arif Fadillah kepada awak media, Selasa (10/6/2025).
Arif menegaskan, bahwa kelurahan bertugas memvalidasi keberadaan dan aktivitas lembaga, memastikan tidak ada data fiktif yang lolos. Tanpa validasi kelurahan, rekomendasi kecamatan tidak dapat diberikan.
“Setelah itu, Bappeda melakukan pengecekan akhir sebelum dana disalurkan,” terangnya.
Bantuan ini diharapkan dapat mendukung kegiatan keagamaan serta memperkuat peran tempat ibadah sebagai pusat spiritual masyarakat. Beberapa syarat administratif seperti Surat Keputusan kepengurusan yang diakui Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga menjadi bagian dari proses pengajuan.
Transformasi digital dalam penyaluran hibah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi Pemkot Balikpapan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan sistem ini, kami ingin memastikan dana benar-benar sampai kepada lembaga yang membutuhkan dan prosesnya lebih cepat serta efisien,” tutupnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Muhammad Arif Fadillah. (Foto: Dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan meluncurkan inovasi baru dalam penyaluran dana hibah untuk tempat ibadah dan organisasi keagamaan pada tahun 2025.
Dengan anggaran sebesar Rp2,845 miliar, bantuan ini diberikan kepada 29 penerima yang telah melewati proses seleksi ketat menggunakan sistem digital.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Muhammad Arif Fadillah, menjelaskan bahwa tahun ini seluruh proses pengajuan dan verifikasi hibah dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan dana.
“Mulai tahun ini, lembaga keagamaan wajib mengajukan permohonan secara online lewat SIPD. Proses verifikasi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari kelurahan, dilanjutkan ke kecamatan, dan akhirnya oleh Bappeda,” ujar Arif Fadillah kepada awak media, Selasa (10/6/2025).
Arif menegaskan, bahwa kelurahan bertugas memvalidasi keberadaan dan aktivitas lembaga, memastikan tidak ada data fiktif yang lolos. Tanpa validasi kelurahan, rekomendasi kecamatan tidak dapat diberikan.
“Setelah itu, Bappeda melakukan pengecekan akhir sebelum dana disalurkan,” terangnya.
Bantuan ini diharapkan dapat mendukung kegiatan keagamaan serta memperkuat peran tempat ibadah sebagai pusat spiritual masyarakat. Beberapa syarat administratif seperti Surat Keputusan kepengurusan yang diakui Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga menjadi bagian dari proses pengajuan.
Transformasi digital dalam penyaluran hibah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi Pemkot Balikpapan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan sistem ini, kami ingin memastikan dana benar-benar sampai kepada lembaga yang membutuhkan dan prosesnya lebih cepat serta efisien,” tutupnya.
(Sf/Rs)