Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Terapkan Langkah Bertahap Tangani Kawasan Kumuh

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    16 Januari 2026 pukul 14:52 WITA

    Camat Balikpapan Utara (Balut), Umar Adi saat diwawancarai awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memilih bersikap cermat dalam menangani wilayah yang diduga sebagai kawasan kumuh, khususnya di Balikpapan Utara (Balut). 


    Penetapan suatu wilayah tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui evaluasi dan kajian teknis yang komprehensif.


    Camat Balut, Umar Adi mengatakan langkah awal yang dilakukan pemerintah adalah melaksanakan evaluasi bersama pihak terkait sebelum menetapkan status kawasan kumuh. Menurut dia, proses tersebut penting agar penanganan yang dilakukan tepat sasaran dan berkelanjutan.


    “Tidak mudah menyatakan suatu kawasan sebagai kawasan kumuh. Harus ada kriteria dan kajian yang jelas. Oleh karena itu kami terlebih dahulu melakukan evaluasi bersama para mitra,” ucap Umar sapaan akrabnya, Jumat (16/1/2026).


    Penanganan kawasan kumuh juga tidak dapat dilakukan secara instan. Selain proses penetapan yang ketat, perencanaan penataan memerlukan koordinasi lintas sektor, terutama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan.


    “Koordinasi tersebut diperlukan untuk menyamakan persepsi terkait kriteria penilaian, tahapan penanganan, serta kesesuaian dengan rencana tata kota yang telah ditetapkan,” jelasnya.


    Umar mengakui keterbatasan anggaran serta regulasi yang berlaku menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan kawasan kumuh. Kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk menyusun langkah penanganan secara bertahap dan terukur.


    “Dengan anggaran dan regulasi yang ada, penanganannya tentu tidak dapat dilakukan sekaligus. Seluruh tahapan harus direncanakan dengan baik dan melibatkan berbagai pihak,” imbuhnya.


    Melalui sinergi antara pemerintah kecamatan, OPD terkait, serta mitra lainnya, Umar berharap penataan kawasan dapat berjalan optimal. Ia menegaskan tujuan penanganan kawasan kumuh tidak hanya berfokus pada perbaikan lingkungan fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.


    “Harapannya penataan ini dapat mendukung pembangunan kota yang lebih tertata dan berkelanjutan,” tutupnya.


    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Terapkan Langkah Bertahap Tangani Kawasan Kumuh

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    16 Januari 2026 pukul 14:52 WITA

    Camat Balikpapan Utara (Balut), Umar Adi saat diwawancarai awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memilih bersikap cermat dalam menangani wilayah yang diduga sebagai kawasan kumuh, khususnya di Balikpapan Utara (Balut). 


    Penetapan suatu wilayah tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui evaluasi dan kajian teknis yang komprehensif.


    Camat Balut, Umar Adi mengatakan langkah awal yang dilakukan pemerintah adalah melaksanakan evaluasi bersama pihak terkait sebelum menetapkan status kawasan kumuh. Menurut dia, proses tersebut penting agar penanganan yang dilakukan tepat sasaran dan berkelanjutan.


    “Tidak mudah menyatakan suatu kawasan sebagai kawasan kumuh. Harus ada kriteria dan kajian yang jelas. Oleh karena itu kami terlebih dahulu melakukan evaluasi bersama para mitra,” ucap Umar sapaan akrabnya, Jumat (16/1/2026).


    Penanganan kawasan kumuh juga tidak dapat dilakukan secara instan. Selain proses penetapan yang ketat, perencanaan penataan memerlukan koordinasi lintas sektor, terutama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan.


    “Koordinasi tersebut diperlukan untuk menyamakan persepsi terkait kriteria penilaian, tahapan penanganan, serta kesesuaian dengan rencana tata kota yang telah ditetapkan,” jelasnya.


    Umar mengakui keterbatasan anggaran serta regulasi yang berlaku menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan kawasan kumuh. Kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk menyusun langkah penanganan secara bertahap dan terukur.


    “Dengan anggaran dan regulasi yang ada, penanganannya tentu tidak dapat dilakukan sekaligus. Seluruh tahapan harus direncanakan dengan baik dan melibatkan berbagai pihak,” imbuhnya.


    Melalui sinergi antara pemerintah kecamatan, OPD terkait, serta mitra lainnya, Umar berharap penataan kawasan dapat berjalan optimal. Ia menegaskan tujuan penanganan kawasan kumuh tidak hanya berfokus pada perbaikan lingkungan fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.


    “Harapannya penataan ini dapat mendukung pembangunan kota yang lebih tertata dan berkelanjutan,” tutupnya.


    (Sf/Lo)