Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (Foto: dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan bahwa stabilitas dan kondusivitas iklim kerja menjadi kunci utama setelah Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.856.694,43. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan, penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi global dan nasional yang masih menghadapi tekanan. Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“UMK ini ditetapkan melalui kajian yang matang. Pemerintah berupaya agar kebijakan ini dapat diterima semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha,” ucap Bagus Susetyo saat ditemui di Balai Kota Balikpapan, Rabu (31/12/2025).
Ia menambahkan, Balikpapan juga telah menerapkan upah sektoral, khususnya di sektor minyak dan gas bumi (migas), sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja. Kebijakan ini dinilai menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja tanpa mengesampingkan kemampuan pelaku usaha.
Bagus menilai, kenaikan UMK di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil patut disikapi secara positif.
“Dengan pendapatan yang lebih baik, pekerja diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan meningkatkan produktivitas,” terangnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban kota harus tetap dijaga. Menurutnya, kondisi yang tidak kondusif justru akan berdampak buruk bagi pekerja maupun pengusaha.
“Jika situasi tidak aman, aktivitas kerja terganggu dan usaha tidak berjalan optimal. Padahal, keberlangsungan usaha menjadi sumber penghasilan bagi para pekerja,” jelasnya.
Untuk itu, Pemkot Balikpapan mengajak seluruh pihak, mulai dari pekerja, pengusaha, hingga elemen masyarakat lainnya, untuk menjaga komunikasi yang baik dan menyikapi kebijakan ketenagakerjaan secara proporsional.
Sinergi antar pemangku kepentingan tersebut dinilai penting guna menciptakan iklim kerja yang berkelanjutan
“Dengan kondisi yang kondusif, pekerja mendapatkan penghasilan layak, dunia usaha tetap berkembang, dan masyarakat terhindar dari pengangguran,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (Foto: dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan bahwa stabilitas dan kondusivitas iklim kerja menjadi kunci utama setelah Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.856.694,43. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan, penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi global dan nasional yang masih menghadapi tekanan. Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“UMK ini ditetapkan melalui kajian yang matang. Pemerintah berupaya agar kebijakan ini dapat diterima semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha,” ucap Bagus Susetyo saat ditemui di Balai Kota Balikpapan, Rabu (31/12/2025).
Ia menambahkan, Balikpapan juga telah menerapkan upah sektoral, khususnya di sektor minyak dan gas bumi (migas), sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja. Kebijakan ini dinilai menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja tanpa mengesampingkan kemampuan pelaku usaha.
Bagus menilai, kenaikan UMK di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil patut disikapi secara positif.
“Dengan pendapatan yang lebih baik, pekerja diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan meningkatkan produktivitas,” terangnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban kota harus tetap dijaga. Menurutnya, kondisi yang tidak kondusif justru akan berdampak buruk bagi pekerja maupun pengusaha.
“Jika situasi tidak aman, aktivitas kerja terganggu dan usaha tidak berjalan optimal. Padahal, keberlangsungan usaha menjadi sumber penghasilan bagi para pekerja,” jelasnya.
Untuk itu, Pemkot Balikpapan mengajak seluruh pihak, mulai dari pekerja, pengusaha, hingga elemen masyarakat lainnya, untuk menjaga komunikasi yang baik dan menyikapi kebijakan ketenagakerjaan secara proporsional.
Sinergi antar pemangku kepentingan tersebut dinilai penting guna menciptakan iklim kerja yang berkelanjutan
“Dengan kondisi yang kondusif, pekerja mendapatkan penghasilan layak, dunia usaha tetap berkembang, dan masyarakat terhindar dari pengangguran,” pungkasnya.
(Sf/Rs)