Cari disini...
Seputar Kaltim
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkipli. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana memperluas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ke seluruh kelurahan. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program nasional yang mendukung perubahan paradigma hukum di Indonesia, terutama dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Zulkipli menjelaskan, bahwa pendekatan hukum saat ini lebih menitikberatkan pada restorative justice (keadilan restoratif), yaitu penyelesaian konflik secara damai dan kekeluargaan di tengah masyarakat sebelum dibawa ke jalur hukum formal.
“Program ini bertujuan agar masyarakat tidak langsung membawa persoalan kecil ke pengadilan. Lewat Posbakum, diharapkan bisa dimediasi terlebih dahulu oleh tokoh masyarakat yang telah dilatih sebagai paralegal,” ucap Zulkifli kepada media, Selasa (9/9/2025).
Saat ini, Posbakum telah terbentuk di 10 kelurahan di Balikpapan. Pemkot menargetkan pembentukan Posbakum di 24 kelurahan lainnya, sehingga seluruh 34 kelurahan memiliki layanan hukum tersebut.
“Setiap Posbakum nantinya akan diisi oleh tiga paralegal yang berasal dari tokoh masyarakat, seperti ketua RT, tokoh agama, atau pengurus LPM, yang sudah memiliki pengalaman dalam mediasi di lingkungan masing-masing,” lanjutnya.
Selain Posbakum, Pemkot Balikpapan juga akan membentuk Kelompok Sadar Hukum (Darkum) di setiap kelurahan. Kelompok ini beranggotakan minimal 15 orang, dan akan menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum di masyarakat.
Untuk memastikan efektivitas program, pelatihan bagi para paralegal akan dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim.
“Personel Posbakum sebaiknya berasal dari kelompok sadar hukum agar pelaksanaannya bisa berjalan selaras dan lebih efektif,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan penyelesaian konflik yang lebih humanis di tingkat lokal.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkipli. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana memperluas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ke seluruh kelurahan. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program nasional yang mendukung perubahan paradigma hukum di Indonesia, terutama dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Zulkipli menjelaskan, bahwa pendekatan hukum saat ini lebih menitikberatkan pada restorative justice (keadilan restoratif), yaitu penyelesaian konflik secara damai dan kekeluargaan di tengah masyarakat sebelum dibawa ke jalur hukum formal.
“Program ini bertujuan agar masyarakat tidak langsung membawa persoalan kecil ke pengadilan. Lewat Posbakum, diharapkan bisa dimediasi terlebih dahulu oleh tokoh masyarakat yang telah dilatih sebagai paralegal,” ucap Zulkifli kepada media, Selasa (9/9/2025).
Saat ini, Posbakum telah terbentuk di 10 kelurahan di Balikpapan. Pemkot menargetkan pembentukan Posbakum di 24 kelurahan lainnya, sehingga seluruh 34 kelurahan memiliki layanan hukum tersebut.
“Setiap Posbakum nantinya akan diisi oleh tiga paralegal yang berasal dari tokoh masyarakat, seperti ketua RT, tokoh agama, atau pengurus LPM, yang sudah memiliki pengalaman dalam mediasi di lingkungan masing-masing,” lanjutnya.
Selain Posbakum, Pemkot Balikpapan juga akan membentuk Kelompok Sadar Hukum (Darkum) di setiap kelurahan. Kelompok ini beranggotakan minimal 15 orang, dan akan menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum di masyarakat.
Untuk memastikan efektivitas program, pelatihan bagi para paralegal akan dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim.
“Personel Posbakum sebaiknya berasal dari kelompok sadar hukum agar pelaksanaannya bisa berjalan selaras dan lebih efektif,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan penyelesaian konflik yang lebih humanis di tingkat lokal.
(Sf/Rs)