Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Revisi Perda Pajak Daerah Demi Tingkatkan PAD

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan, Bagus Susetyo saat ditemui awak media di Kantor Balai Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan revisi ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Menurut Bagus, potensi pajak daerah yang ada saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu mengganti beberapa ketentuan dalam Perda lama agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi, termasuk menyesuaikan tarif retribusi dengan tingkat inflasi di Balikpapan.

    “Dengan perubahan Perda ini, kami berharap PAD Balikpapan bisa meningkat lebih baik,” ucap Bagus kepada media, Selas (27/5/2025).

    Sebagai informasi, target PAD Balikpapan pada tahun 2024 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,3 triliun. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan menyesuaikan beberapa jenis retribusi.

    “Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah retribusi dari jasa parkir,” lanjutnya.

    Bagus menyebutkan masih ada beberapa lokasi parkir yang belum dioptimalkan. Pemerintah akan melakukan kajian untuk mengetahui lokasi mana saja yang bisa dikelola lebih baik agar memberikan kontribusi terhadap PAD.

    “Kami akan telaah kembali dan pelajari mana saja titik-titik parkir yang bisa dikelola untuk mendongkrak PAD,” tambahnya.

    Dengan langkah ini, Pemkot Balikpapan berharap ke depan pendapatan daerah bisa lebih maksimal guna mendukung pembangunan kota.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Revisi Perda Pajak Daerah Demi Tingkatkan PAD

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan, Bagus Susetyo saat ditemui awak media di Kantor Balai Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan revisi ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Menurut Bagus, potensi pajak daerah yang ada saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu mengganti beberapa ketentuan dalam Perda lama agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi, termasuk menyesuaikan tarif retribusi dengan tingkat inflasi di Balikpapan.

    “Dengan perubahan Perda ini, kami berharap PAD Balikpapan bisa meningkat lebih baik,” ucap Bagus kepada media, Selas (27/5/2025).

    Sebagai informasi, target PAD Balikpapan pada tahun 2024 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,3 triliun. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan menyesuaikan beberapa jenis retribusi.

    “Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah retribusi dari jasa parkir,” lanjutnya.

    Bagus menyebutkan masih ada beberapa lokasi parkir yang belum dioptimalkan. Pemerintah akan melakukan kajian untuk mengetahui lokasi mana saja yang bisa dikelola lebih baik agar memberikan kontribusi terhadap PAD.

    “Kami akan telaah kembali dan pelajari mana saja titik-titik parkir yang bisa dikelola untuk mendongkrak PAD,” tambahnya.

    Dengan langkah ini, Pemkot Balikpapan berharap ke depan pendapatan daerah bisa lebih maksimal guna mendukung pembangunan kota.

    (Sf/Rs)